Dahulu kala terdapat organisme aquatic yang memberanikan diri untuk memulai kehidupan baru menuju daratan. Tentu saja bukan hal yang mudah bagi organisme tersebut untuk berpindah, perlu banyak persiapan dan kesiapan untuk tetap mempertahankan spesiesnya tetap eksis di muka bumi. Bertahan hidup di daratan dengan melewati banyak perubahan iklim dan kondisi bumi yang tidak stabil membuat organisme tersebut dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan kejamnya lingkungan agar sekali lagi spesies mereka tetap eksis di muka bumi. Perjalanan panjang ini mengantar organisme yang awalnya makhluk air yang nekat naik ke daratan berubah menjadi reptil, kemudian berubah lagi menjadi mamalia kecil kemudian berubah menjadi kera hingga akhirnya menyandang sebagai makhluk hidup yang mampu mendominasi planet Bumi atau yang kita kenal sebagai Manusia Modern.
Sampai sekarang masih belum ada satu pun di muka bumi ini yang mampu menggantikan takhta manusia sebagai spesies yang mampu mendominasi planet kita. Hal ini terjadi karena kemampuan manusia untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan secepat mungkin dari makhluk hidup lain. Kemampuan ini diperoleh manusia dengan melihat dan belajar dari fenomena alam sekitarnya kemudian mereka mampu mengolah dan mengendalikannya, seperti yang dilakukan oleh nenek moyang manusia yang tidak dilakukan oleh makhluk hidup lain yang mampu menggunakan api sebagai alat mereka untuk berburu dan bertahan hidup dari predator. (Yuval Noah Harari. Sapiens)
Namun demikian, meski masih menyandang sebagai spesies penguasa bumi, manusia tetap saja masih menyesuaikan diri. Kapankah manusia akan berhenti untuk menyesuaikan diri?
Zaman sekarang ini kebutuhan manusia semakin kompleks dan dinamis. Kebutuhan primer (Sandang, pangan dan papan) yang telah terpenuhi pun yang sejatinya memang harus terpenuhi masih dianggap kurang. Berbeda dengan zaman dahulu dimana manusia merasa sangat cukup jika kebutuhan primer tersebut terpenuhi. Hal ini mengisyaratkan pergeseran kebutuhan yang terjadi pada manusia modern. Kebutuhan manusia akan selalu ada dan mereka akan selalu berusaha untuk memenuhinya, entah apa pun keadaan yang menghalangi mereka akan terus beradaptasi dalam upaya pemenuhan kebutuhan tersebut.
Pandemi Covid-19 yang sekarang ini menjadi obstacle dari segala lini kehidupan manusia baik ekonomi, sosial, politik, dan pendidikan tidak menyurutkan usaha manusia untuk tetap bertahan memenuhi kebutuhannya. Seperti sistem pendidikan konvensional yang tatanannya dirombak sedemikian rupa untuk tetap mempertahankan nilainya. Covid-19 seakan memaksa keadaan untuk senantiasa berada di zona yang mengharuskan era konvensional tidak dapat dilakukan, namun dilain sisi nilai-nilai pendidikan harus tetap tertanamkan kepada generasi penerus bangsa.
Untuk menjawab permasalahan ini, perlu dilakukan perubahan besar-besaran terhadap tatanan yang ada, hal ini dikenal dengan istilah disrupsi. Era disrupsi menggambarkan terjadi perubahan gaya hidup yang sangat mendasar di seluruh dunia. digitalisasi yang merupakan inovasi manusia yang dianggap sebagai jawaban paling bijak agar pendidikan tetap berjalan. Awalnya sangat sulit bagi seluruh stake holder untuk hijrah dari dunia konvensional menuju dunia baru yang pastinya akan menjadi awal perjalanan hidup manusia, namun manusia harus tetap tegar agar spesies mereka tetap eksis di muka bumi.
Sistem pendidikan yang mengharuskan interaksi fisik secara langsung dikurangi (Kuliah Daring / Hybrid) agar mengurangi dampak global dari pandemi memang mampu menjadi jawaban untuk permasalahan ini. Akan tetapi apakah langkan ini efektif? Menurut saya jika kita berorientasi kepada hasil penanaman nilai-nilai pendidikan tentu saja hal ini masih kurang efektif, langkah ini memberikan ruang kepada mahasiswa untuk lebih banyak mengeksplore materi perkuliahan karena mereka mampu mengakses dari rumah. Disisi lain, sistem baru ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk tidak mengeksplore materi perkuliahan karena mereka berasa di luar pengawasan fasilitator perkuliahan. Terlebih lagi masih ada beberapa disiplin ilmu yang tidak cocok dengan sistem pendidikan baru ini, menjadikannya sebagai hal yang dilematis. Namun jika kita berorientasi kepada kebutuhan kita untuk tetap ingin nilai-nilai pendidikan yang ada di Indonesia tetap terdistribusi, ini merupakan langkah yang bisa terbilang cukup bijaksana karena ini membuktikan bahwa kita mampu beradaptasi dengan keadaan yang memaksa kita untuk menemukan solusi baru dalam waktu yang singkat.Adaptasi adalah kunci untuk suatu spesies tetap eksis di muka bumi ini. Perjalanan panjang manusia sebagai spesies yang mendominasi planet ini masih berlanjut. Apakah manusia akan tetap mampu mempertahankan gelar tersebut selama-lamanya? Ataukah mereka akan dilengserkan oleh spesies lain? Semuanya akan tergantung seberapa berkualitas adaptasi spesies tersebut.
Referensi:
Yuval Noah Harari. Sapiens
Handayani SA. HUMANIORA DAN ERA DISRUPSI TEKNOLOGI DALAM KONTEKS HISTORIS. 2020
Kompasian
Bdkjakarta.kemenag
Penulis: A. Muh. Syawal
DIUNGGAH PADA 28 MARET 2022
EDISI MARET 2022
Kecerdasan buatan atau biasa dikenal dengan AI adalah kemampuan perangkat digital seperti komputer atau robot dalam menjalankan tugas dengan kecerdasan seperti manusia. Kecerdasan buatan sendiri saat ini masih tengah dikembangkan agar dapat mengikuti kecerdasan yang betul-betul seperti manusia pada umumnya. Seperti kemampuan seperti dapat menyampaikan pendapat, belajar dan berkembang mengikuti pengalaman, dan memahami makna suatu hal. Kecerdasan buatan sendiri dikembangkan sekitar tahun 1940 dimana pada saat itu kecerdasan buatan di demonstrasikan dengan menggunakan komputer yang dapat menjalankan program yang sangat kompleks seperti menyelesaikan perhitungan teorema matematika atau bermain catur dengan baik. Berdasarkan Barr dan Feigenbaum, AI merupakan bagian dari komputer sains dengan kemampuan seperti manusia dan bertindak, berfikir, belajar, menyelesaikan masalah seperti manusia, dan masih banyak lagi. AI sendiri mirip dengan bidang lainnya, dimana dapat berkembang dalam bidang mana saja, salah satunya adalah bidang kedokteran gigi.
Kecerdasan buatan dalam kedokteran gigi dapat meliputi kemampuan untuk menjalankan beberapa pekerjaan dalam klinik dengan ketepatan yang baik, tidak memerlukan pegawai yang begitu banyak, memiliki tingkat kesalahan yang lebih rendah dibandingkan manusia, mengambil alih dalam melakukan reservasi, membantu proses diagnosis klinis, dan perencanaan perawatan. Selain itu, program kecerdasan buatan juga dapat menunjukkan akurasi yang baik, tingkat sensitifitas yang baik, dan presisi dalam mendeteksi klasifikasi maloklusi dalam ortodonti. Program kecerdasan buatan juga dapat mendeteksi dan melakukan klasifikasi terhadap restorasi pada radiografi panoramic dengan bantuan dalam mendeteksi abnormalitas maksilofasial seperti penyakit periodontal, karies akar, lesi bony, dan lainnya.
Potensi kecerdasan buatan dalam bidang Kesehatan dapat mencapai tingkat kemampuan kecerdasan yang tinggi, dimana kedepannya diharapkan kecerdasan buatan dapat berkembang lebih jauh agar dapat menjalankan diagnosis yang lebih akurat dan memiliki tingkat kesalahan yang rendah agar kedepannya dapat mencapai kondisi perawatan pasien dengan kualitas yang sangat baik, serta interpretasi hasil diagnosis radiologi yang sangat baik dengan mengembangkan kualitas representasi piksel dan tingkat kecerahan hasil radiografi agar kedepannya dapat dilakuikan Analisa yang lebih baik lagi. Dalam proses pengembangan AI bergantung pada koordinasi dari teknisi software yang baik dan juga orang yang ahli dalam melakukan pengembangannya.
Referensi:
Britannica.com
Hindawi.com
Pubmed.ncbi.nlm.nih.gov
Penulis: Muh. Ridzki Putra Pratama
DIUNGGAH PADA 20 MARET 2022
EDISI MARET 2022
World Oral Health Day atau Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Sedunia adalah kampanye kesadaran akan kesehatan gigi dan mulut yang diperingati setiap tanggal 20 maret. World Oral Health Day disponsori oleh FDI World Dental Association. “Be Proud of Your Mouth” atau dengan kata lain bangga akan gigi dan mulutmu adalah tema yang diusung sejak tahun 2021 hingga 2023 oleh FDI World Dental Association. Di momen ini, para dokter, mahasiswa, kelompok pemuda, dan orang-orang dari segala usia akan mempromosikan perubahan tahun ini dengan menekankan pentingnya kesehatan gigi yang baik untuk kesehatan secara keseluruhan dan bagaimana hal itu dapat memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Gigi dan mulut yang tidak sehat tidak hanya berdampak pada kesehatan secara umum tetapi juga dapat berdampak parah pada emosional, sosial, mental, dan fisik orang secara keseluruhan. Oleh karena itu, orang-orang mengkampanyekan “Be Proud of their Mouth for their happiness and well-being” atau bangga akan gigi dan mulut mereka untuk kebahagiaan dan kesehatan mereka.
Mengapa hari ini penting untuk diperingati? Penyakit gigi dan mulut mempengaruhi banyak individu di seluruh dunia, tetapi hal itu dapat dicegah dengan meningkatkan kesadaran dan mendidik masyarakat. Selain itu, hari ini diperingati untuk menyebarkan informasi seputar pencegahan, diagnosis, dan strategi pengobatan terhadap penyakit gigi dan mulut. Setiap Organisasi Kesehatan Gigi Nasional, lembaga resmi dan non pemerintah, serta media didorong untuk terlibat dalam upaya di tingkat internasional dan nasional dalam rangka meningkatkan kesehatan gigi dan mulut.
Referensi:
FDI Oral Heatlh Campus. World Oral Health Day 2022: how can industry drive innovation to improve oral health? [internet]. Fdiworlddental.org. [cited 2022 March 11]. Available from: https://www.fdiworlddental.org/get-ready-world-oral-health-day-2022-campaign.
National Today. World Oral Health Day – March 20, 2022 [internet]. Nationaltoday.com. [cited 2022 March 12]. Available from: https://nationaltoday.com/world-oral-health-day/.
World Health Organization. Oral Health: Achieving Better Oral Health as Part of The Universal Health Coverage and Noncommunicable Disease Agendas Towards 2030 [internet]. Apps.who.int. [cited 2022 March 12]. Available from: https://apps.who.int/gb/ebwha/pdf_files/EB148/B148_8-en.pdf.
Kane, SF. The Effects of Oral Health On Systemic Health. General Dentistry. 2017; 411: 30.
Penulis: Tharisya Amiharna Kayla
DIUNGGAH PADA 20 MARET 2022
EDISI MARET 2022
Mehmed II atau juga dikenal sebagai Muhammad Al Fatih merupakan sultan ketujuh dari Turki Utsmani dan usianya sangat muda.1 Kejatuhan Konstantinopel adalah suatu peristiwa penyerbuan ke ibukota Kekaisaran Byzantine oleh tentara Ottoman pada 29 Mei 1453. Para penyerang dipimpin oleh Sultan Mehmed II yang berusia 21 tahun, mengalahkan pasukan yang dikomandoi oleh Kaisar Constantine XI Palaiologos dan mengambil kontrol akan ibukota kerajaan.2
Konstantinopel telah menjadi ibukota Kekaisaran Romawi Timur atau Kekaisaran Byzantine sejak tahun 330/324 oleh Kaisar Romawi Constantine yang Agung (Constantine I). Dalam sebelas abad setelahnya dalam sejarah Konstantinopel, kota tersebut telah dikepung berkali – kali namun hanya pernah ditembus sekali saja, yaitu ketika peristiwa The Fourth Crusade tahun 1204.
Jatuhnya konstantinopel dimulai ketika Sultan Mehmed II meneruskan kepemimpinan ayahnya pada 1451 ia baru berusia 19 tahun. Mehmed II memiliki satu hal yang para penyerang kerajaan konstantinopel sebelumnya tidak punya, yaitu meriam yang berukuran panjang 9 meter dengan mulut sebesar satu meter yang dapat menembakkan bola seberat 500 kilogram sejauh 1,5 kilometer. Sekaligus merupakan salah satu meriam zaman sejarah tersbesar yang ada sampai saat ini. Selain meriam, Mehmet II juga mengerahkan 140 buah kapal perang dan 320 buah perahu dengan angkatan tentara berjumlah 150 ribu orang, termasuk 12 ribu pasukan khusus Janisari yang terlatih. 2,3
Upaya penaklukkan ibu kota Byzantium ini tidak mudah. Sebab setelah dua pekan serangan dilancarkan, kota itu masih mampu bertahan. Salah satu faktor kegagalan itu karena keterbatasan serangan yang dilancarkan dari darat. Karena itulah, pada 21 April hingga 22 April, Mehmet II mengerahkan kapal perangnya agar diseret melalui Bukit Galata menuju ke Tanduk Emas (Golden Horn). Sehingga, serangan dilakukan dari laut agar lebih efektif. Dengan bantuan kayu bulat yang dihaluskan menggunakan lemak sapi, satu landasan diwujudkan guna memudahkan kapal itu diseret menaiki bukit. Strategi ini rupanya mampu memecahkan pertahanan musuh. Namun, penaklukan belum sepenuhnya berhasil.
Strategi demi strategi dilakukan. Sultan Mehmet kemudian memutuskan untuk melakukan serangan utama dan memerintahkan pasukannya beristirahat dan berpuasa sebelum serangan dilakukan. Sang sultan tidak hentinya memberikan semangat pada bala tentaranya. Hingga pada Rabu pagi pada 29 Mei 1453, serangan dimulai dari pengerahan tentara yang kurang mahir hingga tentara yang lebih terlatih. Pasukan pemanah dan tentara janisari yang lebih terlatih juga dikerahkan. Serangan secara terencana ini akhirnya membuahkan hasil dan membawa jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekhalifahan Turki Utsmani. Dengan penaklukkan yang dilakukan itu, kota Konstantinopel diubah namanya menjadi Istanbul.3
Melihat dari kisah Muhammad al-Fatih, yaitu seorang pemuda dengan umur yang terbilang cukup muda dan berhasil memimpin pasukan yang begitu banyak, dapat saya simpulkan bahwa umur bukanlah parameter untuk menentukan kualitas dari individu tersebut. Tetaplah isi diri dengan ilmu dan selalu berusaha serta memanfaatkan peluang merupakan salah satu jalan menuju optimalnya potensi pada tiap individu.
Referensi:
Retno D. Peristiwa jatuhnya konstantinopel pada tahun 1453 [Internet]. Sejarah Lengkap. [cited 1 March 2022]. Available from: https://sejarahlengkap.com/dunia/peristiwa-jatuhnya-konstantinopel# :~:text=Kejatuhan %20Konstantinopel%20adalah%20suatu%20peristiwa,mengambil%20kontrol%20akan%20ibukota%20kerajaan
Iswara AJ. Kisah perang sejarah penaklukan konstantinopel oleh turki ottoman [Internet]. Kompas. [cited 1 March 2022]. Available from: https://internasional. kompas.com/read/2021/04/20/160000170/kisah-perang-sejarah-penaklukan-konstantinopel-oleh-turki-ottoman?page=all
Nursalikah A. Strategi genius muhammad alfatih taklukkan konstantinopel: part 1 [Internet]. Republika. [cited 1 March 2022]. Available from: https://www.republika. co.id/berita/q6nj5w366/strategi-genius-muhammad-alfatih-taklukkan-konstantinopel-part1
Penulis : Muh. Yusuf Aqyla
DIUNGGAH PADA 2 MARET 2022
EDISI MARET 2022
Menurut Teale, literasi merupakan kemampuan membaca dan menulis. Pendapat ini sejalan dengan UNESCO yang beranggapan bahwa literasi digital merupakan kemampuan untuk mengidentifikasi, memahami, menafsirkan, berkomunikasi dengan menggunakan bahan cetak serta tulisan dalam kaitannya dengan berbagai tujuan dalam mengembangkan pengetahuan. Literasi digital mencakup penggunaan alat digital secara tepat sehingga ia terfasilitasi untuk mengakses, mengelola, mengintegrasikan, mengevaluasi, menganalisi sumber daya digital agar membangun pengetahuan baru, membuat media berekspresi, berkomunikasi dengan orang lain dalam situasi kehidupan tertentu untuk mewujudkan pembangunan sosial, dari beberapa bentuk literasi yaitu komputer, informasi teknologi, visual, media dan komunikasi.
Dunia saat ini sedang berada dimasa revolusi industri 4.0. Menurut Risdianto, beberapa ciri dari revolusi industri 4.0 adalah internet of thing yaitu kecepatan yang dikendalikan oleh internet, dimana saat ini semua pekerjaan hampir semua terhubung dengan koneksi internet. Beberapa orang menyebut revolusi indutri 4.0 sebagai revolusi digital dan era disrupsi. Menurut Kasali, pada era ini teknologi informasi telah menjadi basis atau dasar dalam kehidupan manusia. Dampak yang sangat terasa dari era digital adalah berlimpahnya sumber informasi yang dapat diakses secara tidak terbatas.
Kemampuan literasi digital mempunyai peranan yang cukup penting dalam pengembangan proses pembelajaran bagi mahasiswa. Temuan dalam penelitian Kurnia, Santi, dan Astuti menunjukkan perguruan tinggi merupakan pelaku utama dalam gerakan literasi digital sebesar 56,14%. Keminfo bekerja sama dengan UNICEF juga memberikan informasi bahwa sekitar 79,5% anak dan remaja usia 10-19 tahun di Indonesia merupakan pengguna internet dan media digital. Usia 17- 19 tahun yang masuk rentang dalam temuan tersebut menunjukkan usia mahasiswa dalam perguruan tinggi. Dimana keterampilan mencari informasi dalam dunia digital dianggap mahasiswa sebagai salah satu keterampilan penting yang harus dimiliki mahasiswa karena berperan penting menentukan keberhasilan studi. Oleh karena itu mahasiswa dengan kemampuan literasi digital yang baik akan berupaya untuk mencari dan menyeleksi informasi yang penting dan memahami, mengkomunikasikan, dan menyampaikan gagasan-gasan dalam ruang digital. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa kemampuan literasi digital akan membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk berpikir, berkomunikasi, dan berkarya yang akhirnya bermuara pada kesuksesan belajar mahasiswa. Oleh karena itu kesadaran akan urgensi kemampuan literasi digital perlu ditingkatkan baik dikalangan pengambil keputusan. Kajian yang dilakukan oleh Dinata menyebutkan bahwa beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pimpinan suatu institusi baik sekolah atau perguruan tinggi terkait pengembangan kemampuan literasi digital. Hal-hal yang dapat dilakukan yaitu 1) pelatihan literasi digital; 2) penanaman budaya literasi digital kampus; 3) membentuk tim penggerak literasi digital kampus.
Dengan adanya kemampuan literasi digital, mahasiswa dapat mengakses, memilah dan memilih berbagai informasi yang dapat diguakan dalam peningkatan pembelajaran dan kualitas hidup. Dengan ini literasi membuat seorang mahasiswa dapat menyaring informasi dilingkungannya dengan baik, sehingga mahasiswa dapat berpartisipasi dalam kehidupan pendidikan tinggi dan lingkungannya dengan baik
Referensi :
Naufal HA. Literasi Digital. Jurnal Pendidikan. 2021; 1(2): 197-8.
Restianty A. Literasi Digital, Sebuah Tantangan Baru Dalam Literasi Media. Jurnal Kehumasan. 2018; 1(1): 78.
Dinata KB. Literasi Digital Dalam Pembelajaran Daring. Jurnal Eksponen. 2021; 11(1): 24-5.
Halo teman-teman!
Ada yang sudah tahu belum? e-Magazine Edisi 10 telah terbit! e-Magazine merupakan media informasi mengenai kegiatan BEM FKG UH serta informasi lain yang pastinya bermanfaat untuk kita semua. Pada edisi kali ini, e-magazine hadir dengan tema “AKSARA – Aktualisasi Lembaga Progresif, Lanjutkan Regenerasi Berkualitas”.
Yuk, baca e-Magazine Edisi 10 ini agar mengenal lebih dekat dengan BEM FKG UH Periode 2021/2022 dan tentunya kalian akan mendapatkan informasi yang bermanfaat.
Teknologi digital mulai memasuki dunia kedokteran gigi dan ortodontik dengan diperkenalkannya Computer-Aided Design/Computer-Aided Manufacturing (CAD/CAM) pada tahun 1973. Penemuan baru, seperti pemindaian intraoral, cone beam computed tomography (CBCT), dan pencetakan 3D, telah memperkenalkan era digital dalam kedokteran gigi. Pemindai intraoral merupakan bagian penting dalam evolusi ini, dengan masa depan yang sangat menjanjikan. Teknologi ini adalah perangkat yang diproduksi untuk menangkap kesan optik langsung dalam kedokteran gigi. Perangkat prototipe untuk impresi digital disajikan untuk kedokteran gigi restoratif pada tahun 1987 oleh Sirona Dental Systems (sistem Chairside Economical Restoration for Esthetics Ceramics (CEREC)) dan sistem impresi digital gigi pertama yang mampu memindai lengkung penuh (Cadent iTero) telah tersedia di pasar gigi pada tahun 2008. Sejak saat itu, teknologi telah berkembang pesat dan beberapa perusahaan telah meluncurkan berbagai model pemindai intraoral.
Kesan digital telah membawa inovasi pada pengambilan kesan, dan sebagian mengesampingkan metode konvensional (alginat dan PVS (Polyvinyl Siloxane)). Pemindai intraoral dapat menawarkan keuntungan yang signifikan, seperti mengurangi ketidaknyamanan pasien, efisiensi waktu, penyederhanaan prosedur klinis, dan keuntungan menangkap dan menyimpan informasi yang sangat akurat. Penggunaannya dalam domain ortodontik berkembang lebih luas dalam beberapa tahun terakhir, berkat potensinya untuk melakukan pemindaian lengkung penuh, kontak tidak langsung, dan fabrikasi peralatan ortodontik cekat secara digital. Teknologi ini juga memfasilitasi diagnosis dan perencanaan perawatan ortodontik, menawarkan transfer data elektronik yang mudah dan cepat, akses langsung, dan mengurangi kebutuhan ruang penyimpanan. Pemindai intraoral menyediakan banyak aplikasi bagi ortodontis, seperti pengukuran lebar dan panjang lengkung, ukuran gigi, dimensi transversal, perbedaan Bolton, overjet, dan overbite, yang diperoleh dengan akurasi dan efisiensi yang luar biasa. Pengguna juga dapat membuat pengaturan diagnostik digital, dan mensimulasikan rencana perawatan yang diusulkan, serta memberikan kesempatan untuk membangun hubungan yang lebih substansial antara pasien dan ortodontis. Selain itu, ergonomi perawatan dapata diperbaiki karena pemindai digital menawarkan menghasilkan informasi digital yang akan transit di dalam sistem yang digunakan dokter gigi tersebut dan keluar menuju pasien dan laboratorium gigi. Potensi untuk dengan mudah mentransfer data digital ke teknisi gigi memiliki keuntungan tiga kali lipat, yaitu menghindari waktu pengiriman, mengurangi biaya, dan memfasilitasi proses visualisasi, serta menghasilkan lebih sedikit ketidakakuratan.
Namun, ada beberapa kekurangan yang saat ini membatasi penggunaan pemindai intraoral dalam praktik klinis, yaitu tingginya biaya pemindai intraoral, biaya tahunan terkait dengan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan, dan kebutuhan untuk terhubung ke jaringan sehingga tidak memungkinkan adanya pemindai intraoral di bidang ortodontik. Selain itu, terdapat kurva pembelajaran untuk mengadopsi iOS di klinik gigi dan aspek ini harus diperhatikan. Dokter dengan afinitas yang lebih besar untuk dunia teknologi digital mungkin akan merasa sangat mudah untuk mengadopsi iOS dalam praktek mereka. Sebaliknya, dokter yang lebih tua dengan pengalaman yang lebih sedikit dapat menggunakan perangkat ini dan perangkat lunak terkait membuat penggunaan teknologi ini lebih kompleks bagi mereka. Selain itu, IOS yang saat ini tersedia secara komersial, berbeda dalam hal akurasi dan efisiensi waktu. Oleh karena itu, perangkat kontemporer mungkin memiliki indikasi yang lebih luas untuk penggunaan klinis. Aspek ini penting untuk dipertimbangkan sebelum membeli iOS, selain fitur penting lainnya.
Referensi:
Pellitteri F, Albertini P, Vogrig A, et al. Comparative Analysis of Intraoral Scanners Accuracy Using 3D Software: An In Vivo Study. Prog Orthod. 2022; 23: 21. https://doi.org/10.1186/s40510-022-00416-5.
Mangano A, Beretta M, Luongo G, Mangano C, Mangano F. Conventional Vs Digital Impressions: Acceptability, Treatment Comfort and Stress Among Young Orthodontic Patients. Open. Dent. J. 2018; 12: 118–124. doi: 10.2174/1874210601812010118.
Adapun rekapitulasi nilai kokurikuler angkatan 2019 FKG UH, sebagai berikut.
Mahasiswa merupakan kaum intelektual muda yang telah berkontribusi masif dalam sejarah perkembangan Indonesia. Bagaimana tidak, dalam setiap kronologi besar sejarah Indonesia akan selalu berhubungan erat dengan mahasiswa. Revolusi orde lama manjadi orde baru hingga reformasi pemerintahan di Indonesia merupakan saksi kontribusi mahsiswa.
Dalam banyak literatur sejarah pergerakan mahasiswa, dominan dimulai dari lahirnya wadah perjuangan Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang diinisasikan oleh pemuda STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen) atau sekolah dokter jawa yang berdampak besar dalam mengajak kepemudaan Indonesia dalam melakukan pergerakan dan aktif dalam melihat realitas kaum pribumi. Nama-nama besar mampu dilahirkan seperti dr. Wahidin Sudirohusodo dan dr. Soetomo.
Takhanya itu nama besar seperti Tjipto Mangoenkoesoemo Yang juga seorang aktivis gerakan progresif dan menolak pemikiran konservatif boedi oetomo dan pendiri partai Indische Partij tahun 1912 bersama Ernest Douwes Dekker dan Ki Hajar Dewantara yang mendapat julukan tiga serangkai. Dan sekaligus pencetus pertama ide pemerintahan sendiri di tangan penduduk setempat, bukan oleh Belanda dalam artian kemerdakaan Indonesia. Ki Hajar Dewantara atau Raden Mas Soewardi Soerjaningrat yang dikenal sebagai bapak pendidikan Indonesia juga pernah bersekolah sebagi pelajar kesehatan diSTOVIA pada tahun 1905-1910 namun harus berhenti ditangah jalan dikarenakan sakit yang dialami sehingga beasiswa Ki Hajar Dewanatara dicabut.
Melangkah maju setelah kemerdekaan Indonesia dr. Johannes Leimena yang juga merupakan tokoh aktivis mahasiswa dan founding father dari Gerakan Mahasiswa kristen Indonesia (GMKI) tahun 1950 yang terus berkembang pesat hingga saat ini dan akan terus maju. dr. Johannes Leimena juga merupakan menteri terlama selama kabiner pemerintahan presiden Ir. Soekarno dan pelopor terbentuknya pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) bersama Abdoel Patah. Beliau juga diangkat sebagai pahlawan nasional Indonesia.
Masih banyak catatan pergeraka mahasiswa-mahasiswa kesehatan baik aktivis dalam disiplin ilmu kesehatan, sebagai pejuang pendidikan, dan politisi. Fakta-fakta ini merupakan bukti kontrbusi besar mahasiswa kesehatan di Indonesia.
Namun gerakan mahasiswa kesehatan dapat dikatakan mengalami degradasi dan hanya menyisahkan segelintir mahasiswa yang aktif dalam melakukan gerekan-gerakan kemahasiswaan.
Hal ini mungkin sejalan dengan pelaksanaan sistem pendidikan kesehatan yang mengedepankan akselerasi pendidikan dikarenakan waktu pendidikan normal yang lama khususnya bagi mahasiswa kedokteran yang berdampak pada padatnya jadwal pelaksanaan perkuliahan. Namun tak banyak juga mahasiswa-mahasiwa yang menemukan cela dan mampu membagi waktu dengan tetap menjadi seorang aktivis dan tidak meninggalkan pendidikan disiplin ilmunya sehingga menggapai prestasi dalam bergai hal. Hal ini pun menjadikan patahnya mitos-mitos kemahasiswaan yang menghalangi pendidikan.
Mahalnya biaya pendidikan kesehatan seolah-olah pendidikan dikarenakan perubahan bentuk penyelenggaraan institusi pendidikan pun menjadi faktor penyebab degradasi pergerakan. Hal ini berdampak pada kesenjangan diantara mahasiswa dan menjadikan pendidikan kesehatan hanya diakses dominan oleh mahasiswa kalangan menengah keatas, dan merasa sayang jika menghabiskan waktu untuk melakukan gerakan-gerakan kemahasiswaan. Padahal tanpa disadari lembaga-lembaga kemahasiswaan juga merupakan fasilitas yang disediakan kampus bagi mahasiswa untuk berproses.
Tingginya hegemoni senioritas dikalangan mahaiswa dan dunia kesehatan menjadikan kakunya penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berdampak pada kurangnya minat masiswa untuk terjun kedalam dunia tersebut.
Terjebak dalam hegemoni yang ada hanya menjadikan masiswa layaknya robot yang dikendalikan. Indoensia membutuhkan adanya pergerakan yang masif kembali pada mahasiswa-mahasiswa kesehatan. Gerakan-gerekana inovatif, kreatif, dan progresif. Disiplin ilmu kesehatan merupakan profesi yang mudah berdampak langsung dalam kegiatan-kegiatan sosial. Banyak kemudian isu-isu kesehatan masih menjadi masalah besar ditengah masyarakat seperti pandemi, vaksinasi, penggunaan obat-obatan, dan masih banyak lagi. Maka hadirnya pemikiran-pemikiran yang baru dari kaum-kaum intelektual kesehatan muda adalah solusinya.
Referensi :
5 Tokoh Pendidikan dan Pejuang Kemerdekaan RI yang Kuliah Kedokteran, Fahri Zulfikar – detikEdu https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5922239/5-tokoh-pendidikan-dan-pejuang-kemerdekaan-ri-yang-kuliah-kedokteran.
Sejarah Puskesmas di Indonesia. Lukman Hadi Subroto. Kompas.com https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/05/170000479/sejarah-puskesmas-di-indonesia?page=all.
Sejarah Gerakan Mahasiswa di Indonesia, Sejak 1908 hingga Reformasi”, Verelladevanka Adryamarthanino baca: https://www.kompas.com/stori/read/2021/08/29/110000279/sejarah-gerakan-mahasiswa-di-indonesia-sejak-1908-hingga-reformasi?page=all
Indische Partij: Pendiri, Latar Belakang, Program Kerja, dan Penolakan”, Verelladevanka Adryamarthanino baca: https://www.kompas.com/stori/read/2021/04/26/174344779/indische-partij-pendiri-latar-belakang-program-kerja-dan-penolakan?page=all
DIUNGGAH PADA 30 OKTOBER 2022
EDISI OKTOBER 2022
Lembaga Mahasiswa Universitas Hasanuddin (LEMA UH) adalah lembaga formal yang diakui oleh aturan yang telah diterapkan pada Peraturan Rektor yang disahkan sebelumnya. Pada hakikatnya LEMA UH hadir sebagai wadah pemersatu mahasiswa di tingkat Universitas. Adanya keresahan terkait tidak adanya lembaga yang bisa menjadi pemersatu mahasiswa Universitas Hasanuddin, sebagai representatif gerakan aktif mahasiswa menjadi salah satu landasan filosofis terbentuknya LEMA UH. Secara fundamental organisasi mahasiswa penting untuk mewadahi mahasiswa. Namun, permasalahan saat ini ketergabungan LEMA tingkat Fakultas masih menjadi perbincangan karena masih adanya LEMA fakultas yang masih belum tergabung.
Imam Mobilingo selaku Presiden BEM Universitas Hasanuddin sebagai narasumber dalam wawancaranya dengan teamwork menegaskan bahwa banyak keuntungan yang dapat didapatkan LEMA Fakultas yang aktif dalam LEMA UH yaitu relasi dan komunikasi. Bergabungnya LEMA Fakultas ke dalam LEMA UH tentu saja dapat memberikan koneksi yang lebih kepada petinggi-petinggi Universitas. Narasumber menyampaikan bahwa berdirinya LEMA UH tidak selalu membutuhkan ketergabungan semua LEMA Fakultas yang ada di UH karena dari awal penerimaan mahasiswa, seluruh mahasiswa merupakan Keluarga Mahasiswa UH yang dinaungi LEMA UH. Beberapa fakultas yang mengaku ketidakbergabungannya dengan LEMA UH kenyataannya masih membutuhkan bantuan seperti audiensi oleh LEMA UH. Salah satu contoh bantuan yang diberikan LEMA UH kepada LEMA Fakultas adalah bantuan audiensi untuk pencabutan Drop Out (DO) yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Peternakan.
Narasumber mengakui setelah sekian lama LEMA UH mengalami vakum dan dibentuk kembali, masih banyak kekurangan yang terjadi. Narasumber menuturkan bahwa saat ini LEMA UH sedang berencana melaksanakan Baksos yang bekerja sama dengan RSGMP UH dan nantinya kegiatan ini akan melibatkan mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin.
Pada awal kepengurusan BEM UH periode ini, kami telah mendelegasikan salah satu KM untuk menjadi calon pengurus. Namun, KM yang kami delegasikan tidak menyanggupi menjadi pengurus karena adanya amanah lain yang diemban, sehingga tidak mencapai kesepakatan menjadi pengurus BEM UH. Kemudian setelah itu, tidak ada konfirmasi kembali terkait dengan KM yang akan menjadi calon pengurus BEM UH sehingga FKG tidak terlibat langsung dalam kepengurusan BEM UH.
Kami menilai LEMA UH saat ini belum sesuai dengan yang kami harapkan, dimana masih banyak “Pekerjaan Rumah” yang harus diselesaikan berkaitan dengan tujuan dibentuknya LEMA UH itu sendiri dimana lembaga ini harusnya mampu menjadi representatif dari seluruh mahasiswa UH dan menjadi wadah pemersatu mahasiswa UH.
DIUNGGAH PADA 16 OKTOBER 2022
EDISI OKTOBER 2022
Sepak Bola tengah berduka. Indonesia dan Dunia juga ikut berduka. Tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca pertandingan Arema FC yang mengalami kekalahan dari Persebaya Surabaya membuat banyak korban meninggal dan luka-luka. Tentu menjadi pukulan yang amat menyakitkan karena tragedi Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022 merupakan tragedi besar dalam dunia sepakbola.
Kembali lagi kita mengetik kata duka, nyawa-nyawa dihitung, tanpa terpikirkan ada seorang ibu, anak, ataupun ayah yang sedang menunggu anaknya pulang, namun penantiannya tak berbuah, hanya hasil nihil dengan timeline berita menakutkan yang mereka saksikan di hadapan televisinya. Karena yang ia tahu, anaknya hanya pamit menyaksikan pertandingan bola, betapa perih dan menyesakkan kepulangannya karena bukan kabar berapa skor didapat namun hanya mayat yang terbujur kaku.
“Suatu saat nanti stadion yang sepi sekarang akan ramai kembali, sanksi yang diberikan akan habis masanya, namun nyawa yang hilang, trauma keluarga korban akan terus membekas.” Itulah kutipan yang mewakili perasaan kita.
Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya untuk para korban atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Do’a terbaik senantiasa mengalir bagai air bak yang tumpah ruah bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Semoga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan hati oleh-Nya. Tidak ada pertandingan sepak bola yang sebanding dengan satu nyawa pun. Duka mereka adalah duka kita, duka sepak bola, duka Indonesia, dan duka Dunia.
Kronologi
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada konferensi pers, Kamis malam, 6 ktober 2022 memaparkan kronolgi kejadian yang terjadi pada Stadion Kanjuruhan Malang pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober 2022 yang menewaskan kurang lebih sebanyak 131 orang.
Pada 12 September 2022, Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.Namun Polres meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan. Namun ini ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB) karena alasan masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi.“Oleh karena itu, Polres menyiapkan 2.034 personel dari awal rencana 1.073 dan hanya suporter Aremania yang diperbolehkan hadir,” ujar Kapolri.
Laga Arema FC vs Persebaya berjalan pada pukul 20.00 WIB dengan skors 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Suporter kemudian masuk lapangan usai laga sehingga aparat melakukan pengamanan mengerahkan empat unit barakuda untuk ofisial dan pemain Persebaya. “Evakuasi berjalan lancar hampir sejam karena sempat ada penghadangan dari massa. Namun evakuasi yang dipimpin Kapolres Malang berjalan lancar,” katanya.
Sementara di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan sehingga anggota pengamanan mengerahkan kekuatan dengan perlengkapn penuh, termasuk untuk mengamankan penjaga gawang Arema FC Adilson Maringa. “Untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata,” katanya.
Terdapat 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan. “Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena,” ujarnya.
Penonton kemudian berupaya keluar di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14. Namun 14 pintu yang seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir belum terbuka sempurna. Saat itu pintu belum sepenuhnya dibuka atau hanya terbuka 1,5’/meter dan steward yang seharusnya menjaga pintu tidak di tempat. “Berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keselamatan PSSI, steward seharusnya berada di tempat, namun saat itu tidak berada di pintu,” kata Kapolri. Kemudian, ada besi melintang sehingga menghambat penonton dalam jumlah banyak melewati pintu. Pada akhirnya, penonton berdesak-desakan di pintu selama hampir 20 menit. “Dari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,” kata Listyo.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pendalaman, PT LIB ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap stadion yang dipakai. Namun PT LIB menggunakan hasil verifikasi pada 2020. Kemudian, Panitia Pelaksana Arema FC juga tidak menyiapkan rencana darurat hingga menjual tiket yang seharusnya hanya 38 ribu, tetapi dijual 42 ribu.
Adapun tiga personel Polri memerintahkan penembakan gas air mata, yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Pleton Brimob Jatim Aiptu Budi Purnanto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan kurang lebih131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober lalu. Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan.
Selain itu pada konferensi pers hari Senin, 10 Oktober 2022 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan gas air yang kedaluwarsa itu di lapangan. “Ya ada beberapa yang diketemukan (kedaluwarsa) ya yang tahun 2021, ada beberapa ya,” kata Dedi saat dikonfirmasi. “Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor (laboratorium forensik) tapi ada beberapa,” ucapnya.
Regulasi Pelaksanaan Pertandingan
Akibat dari tragedi yang menelan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, banyak pihak menyayangkan bagaimana Polri dan TNI yang kurang bijak dalam menangani kericuhan yang terjadi di dalam stadion tersebut. Padahal, FIFA sebagai induk sepak bola dunia telah mengatur bagaimana penanganan massa di dalam stadion. Merujuk FIFA Stadium Safety and Security Regulations, pedoman ini mengatur mulai dari maksimal kapasitas dari stadion hingga pengendalian kerumuman oleh petugas keamanan.
Berdasarkan Pasal 3 peraturan tersebut, terdapat beberapa prinsip sederhana mengenai persiapan penyelenggaraan sepak bola, antara lain:
Merujuk publikasi terpisah dari FIFA, yakni Football Stadiums: Technical
Recommendations and Requirements, yang harus diperhatikan dan digunakan sebagai referensi untuk semua acara FIFA.
Stadion hanya dapat digunakan untuk menyelenggarakan pertandingan sepak bola jika struktur dan kondisi teknis stadion telah sesuai dengan persyaratan keselamatan berlaku.
Undang-undang, peraturan, dan arahan administrasi di tempat penyelenggaraan sepak bola untuk konstruksi dan fasilitas teknis stadion harus diberlakukan.
Kapasitas stadion harus selalu mengacu pada kapasitas maksimum stadion tersebut.
Di stadion tidak diperbolehkan untuk membawa senjata atau benda-benda lainnya yang dinilai berbahaya, termasuk spanduk bersubstansi agresif atau rasis dan laser.
Menurut Pasal 7 peraturan ini, FIFA juga mengatur mengenai rute evakuasi, yakni:
Rute evakuasi darurat, yang terdiri dari satu jalur di dalam dan satu di luar stadion, harus disepakati oleh aparat keamanan setempat, termasuk polisi, steward, layanan pemadam kebakaran, relawan dan tim medis.
Area yang memadai diperlukan di sekitar stadion untuk memungkinkan akomodasi penonton setelah evakuasi tanpa kepadatan penduduk. Hal ini juga termasuk bahwa akses tersebut bebas dari polisi, pemadam kebakaran, dan layanan ambulans.
Lapangan permainan di dalam stadion harus dapat diakses setidaknya dari satu titik masuk kendaraan.
Dalam hal pemeriksaan keamanan, FIFA mengatur pada Pasal 19 terdapat beberapa hal yang harus diperiksa oleh petugas keamanan, antara lain:
Memiliki tiket atau izin yang sah untuk mendapatkan akses ke dalam stadion;
Bahwa orang tersebut tidak memiliki senjata atau benda-benda berbahaya lainnya yang mungkin karena alasan hukum, dilarang untuk dibawa ke dalam stadion, seperti spanduk rasis atau agresif, senjata tajam, dan laser;
Bahwa orang tersebut tidak membawa minuman beralkohol apa pun;
Bahwa orang tersebut tidak berada di dalam pengaruh alkohol atau zat memabukkan.
Di dalam Pasal 28 Stadium Safety and Security Regulations, FIFA juga mengatur bahwa jika terdapat kerusuhan di dalam stadion, petugas keamanan dapat memisahkan pelaku yang dianggap provokator dari kerumunan dan membawanya ke tempat yang lebih aman. Selain itu, petugas keamanan yang lain dapat berdiplomasi dengan kerumunan suporter tersebut agar suasana kembali kondusif.
Dalam Pasal 19, badan sepak bola dunia FIFA menetapkan petugas keamanan atau polisi tidak boleh membawa senjata api atau “gas pengendali massa” dalam pertandingan sepak bola.
Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), ada dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur ini menjadi penyebab banyaknya korban jiwa.
Kecaman
Tragedi Kanjuruhan pasca pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 menjadi hari duka yang memakan korban hingga ratusan orang, tidak hanya di Indonesia namun malapetaka ini mendapat perhatian serius dari Amnesty Internasional. Tragedi Kanjuruhan bermula ketika ribuan suporter Aremania masuk ke lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari tim tamu. Atas kejadian tersebut, berbagai pihak yang berwenang dan masyarakat mendesak pihak berwajib untuk melakukan investigasi mendalam terkait penyalahgunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Hal tersebut diungkapkan pula oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mewakili Amnesty Internationan terkait tragedi memilukan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban di pertandingan sepak bola.
Sikap pihak kepolisian yang melanggar pasal 19 Huruf B dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation terkait penggunaan gas air mata di stadion sangat dilarang. Bahkan terjadi tindakan memukul dan menendang setelah petugas keamanan berusaha membubarkan kerumunan berdasarkan informasi dari sejumlah video amatir yang diterima Tempo.
Berbagai komentar pun datang dari lapisan masyarakat yang menanggapi sikap pihak aparat tersebut tidak sesuai denga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Undang-Undang tentang Kepolisian) telah didasarkan pada paradigma baru yang menjadikan Polri berorientasi sipil (Civilian Police), akan tetapi faktanya Polri belum sepenuhnya mampu mewujudkan diri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta negara untuk bertanggung jawab. YLBHI menilai tindakan aparat dalam Tragedi Kanjuruhan bertentangan dengan beberapa peraturan. Peraturan yang dilanggar apar at, menurut YLBHI, antara lain Perkapolri No 16/2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No 8/2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, serta Perkapolri No 2/2019 Tentang Pengendalian Huru-hara. “Maka atas pertimbangan di atas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka,” lanjut YLBHI.
Koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menyebut peristiwa yang terjadi Sabtu (01/10) malam itu diduga kuat akibat adanya penggunaan kekuatan berlebih yang tidak proporsional dan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. “Seharusnya pendekatan awal yang digunakan oleh panitia pelaksana dan pihak yang mengizinkan laga ini berjalan, harusnya menetapkan pendekatan pengamanan bukanlah dengan metode keamanan dalam negeri, melibatkan aparat kepolisian dan tentara yang menggunakan alat-alat yang melumpuhkan seperti pemukul, gas air mata, dan senjata api,” ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI), Julius Ibrani.
Tragedi yang terjadi di kanjuruhan ini juga semestinya tidak lepas dari pengawasan PT LIB. Kesalahan PT LIB selaku operator Liga 1 dan Panpel dirinci setelah tragedi Kanjuruhan usai Arema FC vs Persebaya Surabaya yang memakan 131 korban jiwa. Pertama, Pintu stadion tidak dibuka sepenuhnya, hanya berukuran sekitar 1,5 meter dan steward tidak ada ditempat. Berdasarkan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI menyebutkan bahwa steward harus tetap ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion. Kemudian terdapat besi melintang setinggi 5 senti yang mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu dilewati oleh penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian, terjadi desak-desakan, yang kemudian menyebabkan terjadi sumbatan di pintu tersebut selama 20 menit.
Selain itu, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton. Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi, dan memakai hasil verifikasi yang dikeluarkan pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi tersebut.
Penonton yang datang kemarin hampir 42 ribu, saat didalami, dari pihak panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus sebagaimana diatur di pasal 8 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya, kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban. Kami mengecam PT LIB atas kelalaian yang terjadi di kanjuruhan lalu. PT LIB yang seharusnya bertanggungjawab atas sebagian besar kerusuhan tersebut. Kami berharap penetapan PT LIB dan 5 tersangka lainnya perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan diadili sebenar-benarnya sesuai prosesi hukum yang ada.
Dampak Kejadian
Tragedi Kanjuruhan Malang telah memberikan dampak pada dunia sepak bola Indonesia.
Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan hukuman dilarang untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur juga mengatakan bahwa sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, sudah seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar itu.
Akibat “Tragedi Kanjuruhan” itu juga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan PT Liga Indonesia Baru, memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas kompetisi Liga 1 musim ini.Penghentian itu difokuskan untuk pekan ke-12 yang akan berlangsung Kamis (6/10) hingga Senin (10/10). Laga tunda pekan keenam antara Barito Putera melawan PSM Makassar yang dijadwalkan, Senin (3/10), juga kembali ditunda.
Adapun dua laga tersisa di pekan ke-11, yaitu duel derbi klasik, Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, serta laga PSIS Semarang kontra Bhayangkara di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, yang dijadwalkan berlangsung, Minggu (2/10) ini, berpotensi pula mengalami penundaan. Saat ini pemerintah juga tengah melakukan investigasi atas kejadian ini untuk menentukan siapa pihak yang perlu bertanggung jawab.
Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam tim tersebut terdapat mantan pengurus PSSI Nugroho Setiawan dan legenda Timnas Indonesia, Kurniawan Dwi Yulianto sebagai anggota. Ada ketakutan Indonesia terkena sanksi FIFA dan berpengaruh para posisi sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Namun berkaca dari insiden-insiden sebelumnya, kecil peluang Indonesia terkena sanksi FIFA.
Kesimpulan
Pada tanggal 1 Oktober 2022 merupakan hari terjadinya Peristiwa di stadion kanjuruhan malang yang menjadi luka sangat mendalam bagi Dunia Sepak Bola Indonesia, peristiwa ini menjadikan Indonesia menduduki posisi ke Dua di dunia sebagai Stadion sepak bola dengan korban jiwa terbesar di Dunia Sepanjang Sejarah, Di urutan pertama tragedi di Estadio Nacional, Lima, Peru yang menelan korban jiwa sebanyak 328 jiwa yang terjadi pada 1964. Hingga tanggal 7 Oktober 2022 Jumlah total korban 678 orang, terdiri dari korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 547 orang, Dimana dari total yang meninggal, 33 di antaranya merupakan anak-anak berusia 4-17 tahun.
Tak hanya di tanah air dunia sepakbola internasional turut berduka atas tragedi Kanjuruhan. “Untuk orang-orang di Malang: “TURUT BERDUKA CITA”. Bangkit Bola #Indonesia #RIP,” demikian ucapan duka Mantan bomber Timnas Jerman, Lukas Podolski di akun twitternya. Pada Minggu (2/10), lima raksasa Premier League, Arsenal, Liverpool, Manchester United, Manchester City, dan Totenham Hotspur, menyampaikan ungkapan duka.
Demikian pula klub-klub raksasa sepak bola Spanyol pun tak ketinggalan menyampaikan duka mendalam atas Tragedi Kanjutuhan. La Liga menetapkan semenit mengheningkan cipta untuk para korban tragedi Kanjuruhan. Klub raksasa Spanyol, FC Barcelona mengirim ungkapan belasungkawa. “FC Barcelona terluka oleh peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan di Indonesia dan menentang segala tindak kekerasan di dalam ataupun luar lapangan,” demikian tulis Barcelona melalui akun Twitter resminya.
#TIDAKADAPERTANDINGANSEPAKBOLAYANGLEBIHBERHARGADARINYAWA
#KANJRUHANBERDUKA
#SEPAKBOLAINDONESIABERDUKA
Referensi:
Tempo.co (https://nasional.tempo.co/read/1642553/kronologi-tragedi-kanjuruhan-malang-yang-dipaparkan-kapolri)
Tempo.co Jakarta (https://bola.tempo.co/read/1642038/bagaimana-penanganan-kerusuhan-di-stadion-menurut-fifa)
BBC News Indonesia (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cevkvlq2rgyo)
Antara Sultra (https://sultra.antaranews.com/berita/429877/tragedi-kanjuruhan-ketua-panpel-arema-fc-dilarang-beraktivitas-di-sepak-bola-seumur-hidup)
CNN Indonesia (https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20221003180402-142-855854/seberapa-besar-peluang-indonesia-kena-sanksi-fifa)
DIUNGGAH PADA 16 OKTOBER 2022
EDISI OKTOBER 2022
World Mental Health Day atau Hari Kesehatan Mental Sedunia pada tahun ini jatuh pada tanggal 10 Oktober 2022. Tujuan dari Hari Kesehatan Mental Sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran terkait masalah kesehatan mental di seluruh dunia dan untuk memobilisasi upaya dalam mendukung kesehatan mental. Hari ini memberikan kesempatan bagi semua orang yang menangani masalah kesehatan mental untuk berbicara tentang pekerjaan mereka, dan yang perlu dilakukan untuk membuat perawatan kesehatan me-ntal menjadi kenyataan bagi orang-orang di seluruh dunia.
Dilansir situs World Health Organization (WHO), tema Hari Kesehatan Mental Sedunia 2022 adalah ‘Making Mental Health & Well-Being for All a Global Priority’. Dengan tema ini, akan menjadi kesempatan bagi orang-orang dengan kondisi kesehatan mental, advokat, pemerintah, pengusaha, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengakui kemajuan di bidang ini dan untuk menyuarakan apa yang perlu kita lakukan untuk memastikan Kesehatan dan kesejahteraan mental menjadi prioritas global untuk semua.
Orang dengan gangguan mental mengalami tingkat kecacatan & kematian yang jauh lebih tinggi. Misalnya, orang dengan depresi berat dan skizofrenia memiliki kemungkinan 40% – 60% lebih besar untuk meninggal sebelum waktunya dibandingkan populasi umum, karena masalah kesehatan fisik yang sering tidak diperhatikan (seperti kanker, penyakit kardiovaskular, & diabetes) dan bunuh diri. Bunuh diri adalah penyebab kematian paling umum kedua di kalangan anak muda di seluruh dunia.
Kelas utama penyakit mental adalah gangguan perkembangan saraf, spektrum skizofrenia dan gangguan psikotik lainnya, gangguan bipolar dan yang terkait, gangguan depresi, gangguan kecemasan, gangguan obsesif-kompulsif dan gangguan terkait, gangguan terkait trauma dan stres, gangguan disosiatif, gejala somatik dan gangguan terkait lainnya. gangguan, gangguan makan dan makan, gangguan eliminasi, gangguan tidur-bangun, disfungsi seksual, disforia gender, gangguan, gangguan kontrol impuls dan perilaku, gangguan terkait zat dan kecanduan, gangguan neurokognitif, gangguan kepribadian, gangguan parafilik dan lainnya.
Pengobatan penyakit mental tergantung pada jenis, tingkat keparahan dan apa yang terbaik untuk pasien. Dalam banyak kasus, kombinasi pendekatan psikologis dan penggunaan obat-obatan bekerja paling baik. Perawatan termasuk obat-obatan (antidepresan, obat anti-kecemasan, obat penstabil suasana hati, dan obat antipsikotik), psikoterapi (terapi bicara), perawatan stimulasi otak (kadang-kadang digunakan untuk depresi dan gangguan kesehatan mental lainnya), dan program perawatan Rumah Sakit dan residensial (terkadang penyakit mental menjadi sangat parah & pasien membutuhkan perawatan di rumah sakit jiwa).
Penyakit mental memengaruhi cara berpikir, merasa, dan berperilaku. Mereka bisa mendapat kesulitan baik di rumah, sekolah atau tempat kerja. Mendapatkan diagnosis yang akurat adalah langkah pertama untuk mengelola gangguan kesehatan mental. Bicaralah dengan penyedia layanan kesehatan jika kamu atau orang disekeliling kamu menunjukkan tanda atau gejala. Selamat Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, berikan rasa nyaman dan damai untuk dirimu sendiri, utamakan kesehatan jiwa dirimu, ingat kamu berhak untuk bahagia!!
Referensi :
WHO.World Mental Health Day 2022. 2022. Diakses pada 10 Oktober 2022: https://www.who.int/campaigns/world-mental-healthday/2022
Avisha F. World Mental Health Day 2022 Make Mental Health and Well-Being for All a Global Priority. Diakses pada 10 Oktober 2022: https://www.kompasiana.com/fhathiaa/6342c2c9de3f22776d7c5f92/world-mental-health-day-2022-make-mental-health-well-being-for-all-a-global-priority
DIUNGGAH PADA 10 OKTOBER 2022
EDISI OKTOBER 2022
Toxic productivity adalah keinginan tidak sehat yang dimiliki seseorang yang ingin terus produktif setiap saat dengan segala cara. Ia cenderung akan merasa bersalah jika tidak melakukan apa-apa. Pun jika pekerjaan telah selesai dilakukan, orang yang mengalami toxic productivity ini akan merasa bersalah karena merasa tidak mengerjakannya dengan cukup baik atau cukup banyak.
Bukan hanya berakibat stress berat, seseorang dengan toxic productivity cenderung tidak bisa memiliki waktu untuk keluarga, sahabat, bahkan dirinya sendiri. Sebab waktu yang ia miliki selalu dihabiskan untuk melakukan berbagai pekerjaannya.
Toxic productivity lahir dari budaya kita yang menilai tinggi suatu produktivitas. Kita sering kali takjub dengan orang-orang yang memiliki berbagai macam aktivitas dalam keseharian mereka. Kita juga sering memuji seseorang yang mampu untuk begadang setiap malam demi mengerjakan tugas-tugas mereka dengan baik. Tentu saja dengan adanya budaya ini, kita akan memiliki keinginan untuk menjadi salah satu dari orang-orang tersebut.
Sebenarnya menjadi orang yang produktif tidak sepenuhnya salah, bahkan merupakan suatu hal yang baik selama kita tahu batasan dari diri kita. Menjadi produktif berbahaya apabila produktivitas itu malah mengesampingkan kebutuhan-kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan, minum, bersosialisasi, dan lain-lain. Produktivitas itu juga akan menjadi toxic apabila muncul perasaan bersalah ketika kita rehat sejenak dari kesibukan atau sekedar melakukan hobi dimana kita menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang tidak produktif. Ada beberapa dampak toxic productivity bagi kesehatan kita di antaranya :
Toxic productivity pada dasarnya telah mempertaruhkan kesehatan agar dapat menjadi lebih produktif. Perilaku ini menempatkan tidur, makan, minum, dan kebutuhan bersosialisasi menjadi prioritas kesekian. Sehingga tak heran seseorang yang mengalami toxic productivity mengalami penurunan kondisi kesehatan karena terlalu memforsir diri akibat tidak ingin kehilangan kesempatan.
Perilaku ini juga dapat menyebabkan seseorang mengalami kecemasan berlebihan. Orang yang mengalami toxic productivity akan rentan stress ketika tidak melakukan sesuatu. Sayangnya, orang tersebut stress pada sesuatu yang salah karena fakta sesungguhnya adalah dirinya tidak sedang berdiam diri bahkan sudah melakukan banyak hal, namun ia tidak mampu melihat dan menghargainya dengan baik. Hal ini akan lebih berbahaya lagi apabila seseorang melampiaskan stress tersebut ke kebiasaan yang dapat memperparah kondisi kesehatan, seperti alkohol, rokok, atau obat-obatan terlarang.
Perasaan burnout atau hilang minat terhadap sesuatu yang biasanya kita lakukan. Toxic productivity bisa membuat seseorang tidak termotivasi, tidak tahu tujuan, sering putus asa, marah pada sesuatu yang bisa dikerjakan, dan menjadi emosional terhadap sesuatu yang bisa didiskusikan dengan baik-baik, bahkan sedih berlebihan sehingga kinerja justru menjadi menurun.. Burnout dapat berefek terhadap pekerjaan, kebiasaan, ataupun hobi yang awalnya sangat diminati. Dengan adanya keadaan ini, produktivitas malah akan menurun.
Selain itu, toxic productivity juga memiliki dampak lain, seperti tidak menghargai pencapaian yang telah berhasil diraih karena orang yang mengalami toxic productivity cenderung tidak merasa puas akan hasil apapun yang telah diraih, baik pencapaian kecil ataupun besar. Perlu disadari bahwa memberi afirmasi positif pada diri sangatlah penting untuk dilakukan sebelum melakukan evaluasi terkait langkah yang harus diambil selanjutnya. Selain itu, hubungan sosial dengan orang lainjuga akan terganggu. Hal ini disebabkan karena orangyang mengalami toxic productivity terlalu fokus pada produktivitas hingga jarang bertegur sapa, mengobrol seperlunya (cenderung hanya membicarakan hal terkait pekerjaan), jarang membalas chat, atau bahkan sibuk melihat webinar maupun terbiasa membicarakan topik-topik berat. Bukan hal yang salah bahwa kita butuh menjalin relasi dengan yang profesional, tapi tak bisa dipungkiri bahwa kita juga butuh teman yang sefrekuensi dalam hal bercanda, membahas hal-hal ringan, karena hal tersebut bisa juga membuka sudut pandang diri lebih luas lagi.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi toxic productivity tersebut, di antaranya:
Kenali Tanda-Tandanya dan Sadari Masalahnya
Langkah pertama untuk mengatasi toxic productivity adalah dengan menyadari bahwa kita memiliki masalah yang perlu diperbaiki. Kenalilah tanda-tandanya, seperti apakah kita sering merasa harus melakukan lebih banyak hal, dan merasa bersalah bila tidak melakukan sesuatu atau membuang-buang waktu. Bila terus-menerus berusaha mengerjakan apa saja atau merasa bersalah, itu adalah toxic productivity. Tanda lainnya adalah merasa sangat kelelahan, bahkan ketika bangun di pagi hari.
Berilah Jeda untuk Beristirahat
Salah satu ciri toxic productivity adalah terus-menerus bertanya kepada diri sendiri, “Apa yang bisa saya kerjakan sekarang?”, bahkan pada saat akhir pekan. Menurut Milasas, pertanyaan tersebut harus diubah. Alih-alih mencari hal selanjutnya untuk dikerjakan, berilah diri sendiri waktu untuk beristirahat setelah selesai mengerjakan suatu proyek. Atau kita bisa mencari hal lain yang lebih ringan untuk dikerjakan yang tidak menimbulkan stres.
Masukkan Perawatan Diri ke Daftar Tugas yang Harus Dikerjakan
Usahakanlah untuk merawat diri sendiri, dengan cara apa pun ingin kita lakukan. Bisa dengan lari pagi atau istirahat minum teh di sore hari, atau menonton TV. Bagaimanapun cara kita bersantai, jadikan hal itu sebagai prioritas yang harus dikerjakan.
DIUNGGAH PADA 20 SEPTEMBER 2022
EDISI SEPTEMBER 2022
Bagaimana jika gigi berlubang atau retak atau patah dapat diperbaiki tanpa penambalan gigi?
Tidak seperti jenis jaringan pada manusia lainnya, enamel gigi, lapisan luar gigi, tidak tumbuh kembali setelah rusak. Dokter gigi harus memperbaiki gigi berlubang dan email yang rusak dengan bahan sintetis seperti keramik, logam, dan resin.
Tetapi para ilmuwan sedang mempelajari cara menumbuhkan sel induk gigi di laboratorium untuk mencoba mengubah cara dokter gigi merawat gigi, membayangkan masa depan di mana enamel gigi atau seluruh gigi bisa diganti.
Menurut hasil percobaan laboratorium yang dilaporkan di Cellular and Molecular Life Science, para ilmuwan telah menciptakan model 3D dengan stem cell gigi manusia yang mereka gunakan sebagai pengganti gigi.
Apa itu Stem Cell?
Stem Cell (sel punca) adalah agen regenerasi. Di dalam tubuh, stem cell dapat membelah dan memperbarui diri, bahkan setelah lama tidak aktif, untuk menjaga tubuh bekerja dengan benar.
Dalam terapi sel punca, Mayo Clinic melaporkan bahwa para peneliti mengambil sel punca yang tidak terspesialisasi yang disumbangkan dan mengubahnya menjadi sel khusus yang membantu regenerasi jaringan jantung, darah, dan saraf.
Dalam transplantasi sel punca, umumnya dikenal sebagai transplantasi sumsum tulang, dokter mengganti sel punca yang rusak atau sakit untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh guna melawan kanker dan penyakit darah tertentu.
Dalam kesehatan mulut, ada dua jenis sel punca gigi khusus, seperti halnya sel punca yang terkait dengan tulang Anda:
Dental Pulp Stem Cell (DPSC): Ini termasuk sel punca dari gigi manusia: hDPSCs (sel punca pulpa gigi manusia) dan MDPSCs (sel punca regeneratif pulpa gigi multipoten).
Stem Cells dari Human Exfoliated Deciduous Teeth (SHED): Dari pulpa gigi, SHED berasal dari gigi susu yang tanggal secara alami atau dicabut melalui prosedur gigi.
Leptin-Receptor-Expressing Stem Cells (LepR+): Sel-sel ini berkembang setelah Anda lahir dan berkontribusi pada stabilitas tulang.
Apa yang Ditunjukkan Penelitian Saat Ini?
Para peneliti menggunakan sel punca dari folikel gigi, jaringan yang mengelilingi gigi, untuk membuat model 3D, yang dapat menumbuhkan lebih banyak sel punca gigi di laboratorium.
“Akan menjadi kemajuan besar di bidang ini jika sel punca dapat digunakan untuk memperbaiki gigi berlubang atau mengobati masalah kesehatan mulut lainnya,” kata penulis studi senior Hugo Vankelecom, PhD, peneliti sel punca di Universitas Leuven di Belgia.
“Gigi menyediakan sumber sel induk yang sangat baik,” katanya, dan timnya dapat membuatnya tumbuh dan menghasilkan lebih banyak sel.
Secara teori, seharusnya para ilmuwan bisa mendapatkan sel punca gigi dari gigi yang hilang secara alami atau diangkat melalui pembedahan. Kemudian mereka bisa membekukan dan melestarikan sel tanpa kehilangan kemampuan mereka untuk tumbuh dan beregenerasi, kata Vankelecom.
Di masa depan, ini mungkin berarti biobank secara rutin menyimpan jaringan dari gigi bungsu yang dicabut, sehingga dokter gigi dapat menggunakan jaringan ini ketika masalah kesehatan mulut berkembang di kemudian hari.
“Sel-sel ini dapat diterapkan untuk mempersonalisasi perawatan gigi,” kata Vankelecom.
Tentu saja, lebih banyak tes laboratorium dan uji klinis akan diperlukan untuk melihat apakah, suatu hari nanti, dokter gigi dapat menggunakan sel punca gigi untuk mengisi rongga dan memperbaiki gigi yang rusak dengan aman dan efektif.
“Keberhasilan di klinik akan tergantung pada kemudahan pengumpulan dan biobanking, biaya, dan kualitas perbaikan pada akhirnya,” kata Vankelecom.
Penulis: Tharisya Amiharna Kayla
Referensi:
Scientists Are Working on How to Grow Replacement Teeth, diakses pada https://www.webmd.com/oral-health/news/20220428/scientists-are-working-on-how-to-grow-replacement-teeth
Can Dentists Use Stem Cells To Grow Teeth? Exploring The Future Possibilities, diakses pada https://www.colgate.com/en-us/oral-health/dental-visits/can-dentists-use-stem-cells-to-grow-teeth-exploring-the-future-possibilities#.
DIUNGGAH PADA 20 SEPTEMBER 2022
EDISI SEPTEMBER 2022
Memahami konsep gender, kata gender harus dibedakan dengan kata seks (Jenis Kelamin). Pengertian jenis kelamin merupakan penyifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis dan melekat pada jenis kelamin tertentu. Konsep gender yakni suatu sifat yang melekat pada kaum laki- laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural.
Terbentuknya pemahaman bahwa perempuan yang sudah lebih dulu dituntut untuk bersifat lemah,lembut,serta cantik sementara laki-laki yang dianggap kuat,jantan dan perkasa. Karena itu, terbentuknya perbedaan – perbedaan gender dikarenakan banyak hal diantaranya dibentuk,disosialisasikan,diperkuat,bahkan dikonstruksi secara sosial atau kultural melalui ajaran keagamaan maupun negara.karna melalui proses yang panjang hal tersebut dianggap menjadi ketentuan tuhan,seolah-seolah sudah bersifat biologis dan memunculkan streotipe baru sehingga perbedaan-perbedaan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan kodrat perempuan.
Sampai saat ini,kaum perempuan masih memiliki kesulitan dalam mengartikulasikan keluh kesah dan merumuskan tuntutan mereka untuk mencapai kehidupan yang lebih bermakna serta pandangan yang lebih luas daripada berbagai hal yang membatasinya.ini tidak mengherankan,mengingat ukuran dan lingkup masalah begitu berjibun membekap mereka. “pertanyaan perempuan” tidak meliputi kelompok minoritas itu karena perempuan mewakili separuh spesies manusia.pertanyaan it uke masalah sensitif dan salah satu masalah terbesar bagi “pertanyaan perempuan”,adalah kurangnya informasi factual tentang latar belakang historis perempuan dan keluarga. Minimnya informasi ini berkontribusi untuk membuat kaum perempuan menjadi tidak tahu dan tunduk pada mitos yang disebar luaskan.
Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur di mana baik kaum laki- laki maupun perempuan menjadi korban dari sitem tersebut. Dalam memahami bagaimana perbedaan gender menyebabkan ketakadilan gender, dapat dilihat melalui berbagai manifestasi ketakadilan gender yang ada di antaranya kekerasan (violence).
Kekerasan adalah serangan (assault) terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Pada dasarnya, kekerasan gender disebabkan oleh ketaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Pola kekersan yang cukup menonjol dari tahun ke tahun ketahun adalah kekerasan praktis atau kekerasan seksual, ini semua dibagi pada tiga ranah yaitu keluarga atau relasi personal,komunitas dan negara.mkarna banyaknya ketimpangan pada korban kekerasan yang pada seringnya menjurumus ke perempuan sehingga dalam konteks gender perempuan sering me njadi pihak yang sering dipersalahkan. Dan dianggap lemah. Sehingga dalam posisi demikian perempuan sering tidak, mempunyai ruang yang luas seperti laki-laki dalam melakukan pembelaan.bahkan dalam masyarakat tentang perempuan yang semestinya lemah lembut,penuh cinta, dan patuh kepada suami.
Komnas Perempuan juga telah membuat kategori kejahatan seksual siber sebagai salah satu kasus kekerasan seksual pada catatan akhir tahun 2017. Pada saat ini teknologi dan internet telah memperluas ranah perempuan dan minoritas seksual yang rentan untuk mengalami kekerasan seksual.dan hal tersebut dijadikan sebagai pemakluman dan tidak di berikan penangana hukum.
Permasalahan terkait gender ada dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,salah satunya adalah di dunia perguruan tinggi atau kampus. Ketimpangan gender di kampus tercermin melalui masih terjadinya pelecehan seksual baik yang dilakukan sesama mahasiswa maupun dosen terhadap mahasiswa. Kekerasan dalam proses pendidikan tidak lepas dari kekuasaaan oleh kelas penguasa. Dengan menggunakan otoritas dan kekuasaan yang dimiliki terjadi penyimpangan dari tujuan awal pendidikan itu sendiri. Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berdampak pada perempuan tidak hanya berdsampak pada korban, tapi juga pada perempuan pada umumnya, yang pada akhirnya dalam kehidupan perempuan selalu terancam oleh berbagai tindakan kekerasan di ranah publik maupun di ranah privat.
Disimpulkan bahwa dengan hadirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 membuat para korban kekerasan pelecehan seksual yang berada pada ranah Perguruan Tinggi kian terungkap. Dan korban kekerasan seksual pada ranah kampus tidak takut dan lebih berani lebih speak up karna tanpa adanya relasi kuasa sehingga dapat pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal. Pasalnya semenjak hadirnya permendikbud tersebut ternyata banyak korban kian berani untuk speak up terkait masalah yang telah dialaminya.
Referensi :
Fakih,Analisis Gender dan Transformasi Sosial.(Cet.II Yogyakarta,2020)H.4-8
Reed.Mitos Inferioritas Perempuan.(Cet.III Yogyakarta,2020)H.4
Bintang Nusantara.Kritik Marxis Terhadap Teori Patriarki.(februari 2021)H.13
Indriyany ariani I, dkk.Gender dan Pendidikan tinngi : studi tentang urgensitas kampus bers pektif gender. Jurnal ilmiah ilmu pemerintahan.2021
Penulis : Alya Tasya Wijaya
DIUNGGAH PADA 31 AGUSTUS 2022
EDISI AGUSTUS 2022
Kesehatan gigi dan mulut sering kali diabaikan oleh masyarakat. Rendahnya kesadaran dalam merawat kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu penyebab dari penyakit gigi dan mulut pada masyarakat Indonesia. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan kondisi kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesia memprihatinkan. Dari hasil survei tersebut terdapat 57,6% penduduk Indonesia mengalami masalah gigi dan mulut dan hanya sekitar 10,2% yang telah mendapatkan pelayanan medis. Hasil Riskesdas 2018 pun menunjukkan jika prevalensi gigi berlubang pada anak usia dini sangat tinggi, yaitu 93% dan hanya 7% anak yang bebas dari masalah gigi berlubang.
Early childhood caries (ECC) adalah karies gigi yang menyerang gigi primer pada anak usia prasekolah sangat sering terjadi, terutama pada anak-anak dalam kelompok sosial ekonomi rendah di negara-negara berkembang. Prevalensi ECC di Indonesia menurut Sujitpto, dkk. (2014) sebesar 90,05%. Angka prevalensi ECC di kawasan Asia Tenggara lebih tinggi dibandingkan prevalensi ECC pada anak usia 2-5 tahun di Amerika Serikat.
Perkembangan penyakit ECC sangat cepat dan biasanya terjadi segera setelah gigi erupsi atau tumbuh dan dipengaruhi oleh mineralisasi gigi sulung, ASI atau susu botol (dot tersebut terletak pada permukaan palatum dari gigi rahang atas) lebih dari 8 jam, makanan atau minuman yang mengandung gula, seringnya mengkomsumsi makanan dan minuman pemicu karies (kariogenik), kebiasaan buruk dan kebersihan mulut yang kurang. ECC yang tidak ditangani dapat menyebabkan nyeri, masalah dalam mengunyah, gangguan tidur, rasa kurang percaya diri, dan sering tidak masuk sekolah. Pada keadaan yang lebih parah dapat menyebabkan malnutrisi, gangguan pertumbuhan, serta dapat memengaruhi kesehatan secara umum dan kualitas hidup anak.
Early childhood caries (ECC) dapat kita cegah sedini mungkin dengan beberapa cara. Yang pertama mengenai kebersihan mulut, setelah makan sebaiknya bersihkan gusi anak dengan kain atau kapas bersih; bersihkan dan pijat gusi-gusi pada area yang ompong secara perlahan; orang tua juga sebaiknya mulai mengajarkan anak untuk rajin sikat gigi setidaknya dua kali sehari yakni setelah makan/minum susu dan sebelum tidur; serta pilih bulu sikat yang lembut dengan pasta gigi berfluoride dengan takaran sedikit saja. Yang kedua adalah perhatikan asupan anak, mengkonsumsi sukrosa terlalu sering dan dengan waktu yang tidak tepat maka akan mempertinggi pertumbuhan kuman penyebab karies. Oleh karena itu, batasi frekuensi anak dalam mengkonsumsi minuman yang mengandung gula dan tidak memberikan botol susu pada bayi saat tidur.
Perawatan ECC seringkali mahal dan membutuhkan perawatan restoratif yang lebih kompleks. Apabila kerusakan gigi luas dan tidak dapat di restorasi, maka dilakukan pencabutan gigi di usia dini. Oleh karena itu, ayo kita Bersama-sama cegah kerusakan gigi pada anak usia dini.
Referensi :
Hamid A, Wijaya D, Zainur, Ismalayani. Kualitas hidup anak usia 3-5 tahun dengan early childhood caries yang tidak ditangani. J Kesehatan Gigi. 2019: Pp. 14-8
Mengenal Early Childhood Caries (ECC) dan Cara Pencegahannya. Diakses dari : http://rsupwahidin.com/berita-111-mengenal-early-childhood-caries-(ecc)-dan-cara-pencegahannya.html
Kerusakan Gigi Anak Usia Dini (Early Childhood Caries). Diakses dari:
Penulis : Dias Dwananda Zahwa
DIUNGGAH PADA 31 AGUSTUS 2022
EDISI AGUSTUS 2022
Pendidikan adalah sarana untuk memecahkan persoalan yang berkembang dalam masyarakat, bersifat responsif dan akomodatif terhadap masyarakat luas, memajukan taraf berpikir dan kebudayaan masyarakat, menghasilkan temuan temuan baru yang bermanfaat dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat, juga bangsa dan negara. Berbagai usaha pemerintah telah dilakukan melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan untuk memajukan kualitas pendidikan, pola penyelenggaraan pendidikan tinggi menjadi salah satu peranan penting dalam mencapai tujuan pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan pada pembukaan UUD 1945
Menurut Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, terdapat tiga pola pengelolaan PTN, yaitu: 1) PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umunya (dikenal dengan PTN Satker), 2) PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), 3) PTN sebagai Badan Hukum (BH). Penetapan PTN BLU dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas asal usul Menteri, sedangkan PTN BH dilakukan dengan Peraturan Pemerintah
Konsep PTN BH (sebelumnya Badan Hukum Perguruan Tinggi) dirumuskan pertama kali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1999 yang kemudian dikukuhkan melalui UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Idealnya bentuk PTN BH merupakan jawaban atas pengelolaan PTN agar lebih adaptif dalam perkembangan jaman. Dalam operasionalnya PTN BH memperoleh fleksibilitas dalambidang akademik maupun non akademik yang diatur lebih rinci pada PP Statuta masing-masing PTN BH. Fleksibilitas tersebut diharapkan mampu untuk mendorong pengelolaan PTN menjadi lebih modern dan dapat bersaing.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom, baik dalam bidang akademik maupun non akademik. PTN BH, yang diberi otonomi penuh untuk mengelola sumber dayanya seiring intervensi pemerintah yang semakin minim. PTN yang memiliki status PTN BH diberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi secara otonom untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu.
Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum sejatinya memiliki otonom yang lebih luas. Yang artinya PTN BH tersebut bisa mengurusi rumah tangganya secaralebih mandiri. Manfaat lainnya yaitu adanya keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan. Berubahnya status sebuah PTN menjadi PTN BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya.
Adanya peningkatan biaya kuliah di PTN BH membuat seolah PTN BH tidak lagi berpihak pada masyarakat golongan ekonomi bawah yang ingin menempuh pendidikan tinggi dan terkesan cenderung berpihak kepada golongan ekonomi menengah atas. Meski demikian, tujuan dari kenaikan biaya kuliah itu adalah untuk meningkatkan kualitas kampus. Konsekuensinya, akses pendidikan justru semakin sulit, biaya yang semakin mahal mengakibatkan rakyat akan semakin sulit untuk mengakses pendidikan di negeri sendiri. Berdasarkan data dari PDDikti Kemdikbud pada tahun 2018 dan 2019, dapat disimpulkan bahwasanya tidak sedikit orang yang tidak dapat mendapatkan haknya dalam berpendidikan yang utamanya diakibatkan tidak lain dan tidak bukan oleh biaya kuliahyang kian hari kain meningkat.
Pengelolaan keuangan secara mandiri juga memiliki efek negatif, yaitu bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Ketidakberpihakan korporasi swasta yang pada akhirnya merugikan yang lainnya dan menguntungkan pihak pribadi. Jika tidak diperbaiki, PTN-BH mungkin akan kehilangan semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan akan terdorong untuk mencari serta mengelola dana secara mandiri untuk kelangsungan dan pengembangan kampus,sehingga PTN BH dapat menjadi sesuatu yang dikomersialisasikan dan tidak lagi pro rakyat. Perubahan status perguruan tinggi negeri menjadi PTN-BH telah menimbulkan dua perspektif. Dengan naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta segala hal yang telah diatur sejak adanya PTN BH, apakah tujuan awal PTN-BH dalam meningkatkan kualitas kampus sudah tercapai?
Penulis: Muhammad Ahsani Taqwim B.
DIUNGGAH PADA 31 JULI 2022
EDISI JULI 2022
Gigi yang putih dapat meningkatkan kepercayaan diri. Untuk memperoleh gigi putih, ada beragam cara yang bisa dilakukan, termasuk menggunakan baking soda atau soda kue. Soda kue adalah bahan pokok dapur umum yang sering digunakan dalam makanan yang dipanggang. Namun, bagi sebagian orang, itu juga menjadi produk perawatan diri, yang digunakan untuk membantu dalam memutihkan gigi.
Soda kue banyak digunakan dalam berbagai produk, termasuk pasta gigi. Baking soda dalam pasta gigi, di antaranya calcium carbonate, anhydrous dicalcium phosphate, dan calcium pyrophosphate. Ini adalah jenis garam yang digiling menjadi bubuk halus.
Menurut Journal of American Dental Association, soda kue dapat berfungsi sebagai bahan pembersih karena bersifat abrasif, atau cukup kasar untuk membersihkan gigi. Penelitian telah menemukan bahwa soda kue dapat membantu menghilangkan plak yang menumpuk dan mencegah pewarnaan, yang dapat memutihkan gigi Anda.
Andre Ritter, DDS, ketua Departemen Kardiologi dan Perawatan Komprehensif di NYU College of Dentistry, membandingkannya dengan membersihkan meja. Kemampuan untuk membersihkan permukaan apa pun, seperti gigi, adalah hasil dari sifat kimia pembersih Anda dan kekuatan fisik dari menggosoknya dengan benda abrasif.
Namun, Ritter mengatakan bahwa soda kue saja mungkin terlalu abrasif, dan dapat merusak enamel — atau lapisan pelindung — pada gigi. Lama-kelamaan, kondisi ini dapat membuat gigi menjadi lebih sensitif.
Konsultasikan pula dengan dokter gigi terlebih dahulu sebelum melakukan metode ini, terutama jika kamu memiliki penyakit gusi atau periodontal.
Selain itu, bagi kamu yang sedang melakukan perawatan ortodontik atau menggunakan behel maupun kawat gigi, sebaiknya hindari menyikat gigi dengan baking soda. Hal ini ini dapat memengaruhi proses perawatan ortodontik. Jika ingin memutihkan gigi maka sebaiknya tunggu sampai setelah selesai perawatan dan gunakan bleaching gigi.
Memutihkan gigi dengan baking soda memang aman dan dapat dilakukan sendiri di rumah. Namun, jika kamu bertujuan menghilangkan noda yang lebih dalam, penggunaan baking soda untuk gigi tidaklah seefektif itu.
Referensi
Haruyama A, Kojima M, Kameyama A, Muramatsu T. Combined use of baking soda and electric toothbrushing for removal of artificial extrinsic stain on enamel surface: An in vitro study. J Clin Exp Dent. 2022 Jan 1;14(1):e9-e15. doi: 10.4317/jced.58708.
Memutihkan Gigi dengan Soda Kue, Aman atau Tidak?, Diakses dari https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/2911707/memutihkan-gigi-dengan-soda-kue-aman-atau-tidak
Does baking soda whiten teeth? It can, but toothpaste is a better option — here’s why, diakses dari https://www.insider.com/guides/health/dental/does-baking-soda-whiten-teeth
Penulis: Tharisya Amiharna Kayla
DIUNGGAH PADA 30 JULI 2022
EDISI JULI 2022
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sosial, tidak salah jika ada yang menyatakan bahwa diabaikannya pendidikan menyebabkan terpuruknya suatu bangsa. Pendidikan menjadi sumber sekaligus alat bagi manusia dalam mempelajari apa yang ada di seluruh jagad raya ini. Selain itu, pendidikan juga berperan sebagai proses manusia dalam mencari kebenaran yang sebenar-benarnya. Maka dari itu, pendidikan pada hakikatnya adalah proses ikhtiar manusia untuk memperoleh pengetahuan sebanyak-banyaknya tanpa ada yang berhak mengganggu proses tersebut sehingga dapat diperoleh pengetahuan yang sebenar-benarnya dan bersifat universal untuk seluruh umat manusia. Pendidikan merupakan bidang kehidupan manusia yang paling vital dan fundamental dalam membentuk bangsa yang cerdas untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran suatu bangsa. Jika kemajuan ingin diraih oleh suatu bangsa maka warganya harus cerdas dan terdidik, investasi terbesar yang harus dilakukan adalah investasi manusia (human invesment), yaitu peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan. Tanpa pendidikan yang baik, berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat, kamajuan dan kemakmuran suatu bangsa mustahil diwujudkan. Pendidikan merupakan hak dasar mutlak yang harus diperoleh oleh semua orang tanpa terkecuali. Mendapatkan pendidikan setinggi dan sejauh kemampuan yang dimiliki merupakan hak semua orang. Tidak boleh pendidikan hanya dapat dinikmati oleh sekelompok orang atau elit tertentu saja.
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa adalah salah satu cita-cita Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Namun realitasnya tujuan tersebut masih sangat jauh dari kata terwujud dengan berbagai macam problematika yang terjadi dimana masih tidak meratanya pendidikan dan juga sulitnya untuk mengakses pendidikan, seakan-akan pendidikan masih hanya untuk kalangan tertentu saja. Pendidikan masih dirasakan oleh masyarakat sebagai beban berat. Banyak masyarakat yang tidak dapat sepenuhnya memperoleh pendidikan karena ketiadaan biaya. Pendidikan di Indonesia sejak reformasi 1998 dinilai condong ke arah liberal-kapitalistik. Kebijakan pendidikan yang ada saat ini hanya sebagai kepura-puraan mewujudkan pendidikan yang populis atau merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini diakibatkan terjebaknya pendidikan di Indonesia dalam dunia kapitalisme. Kapitalisme sebagai sebuah budaya sekaligus sebagai ideologi masyarakat.
Kapitalisme yang merupakan sebuah sistem dimana harga barang dan kebijakan pasar ditentukan oleh para pemilik modal untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya menguasai dunia pendidikan saat ini dan merubah pola pikir masyarakat, sehingga pendidikan hanya diarahkan untuk mencari lapangan pekerjaan semata. Paham kapitalisme menyatakan bahwa pemilik modal dapat melakukan semua usaha demi meraih keuntungan pribadi. Jika kapitalisme masuk ke bidang pendidikan, maka tujuan dasar dari pendidikan akan bergeser dari mencerdaskan atau memanusiakan manusia menjadi sebuah bisnis pasar. Bentuk hegemoni kapitalisme kepada dunia pendidikan dapat dilihat dari proses industrialisasi pendidikan. Proses industrialisasi pendidikan dapat dipahami dalam dua pengertian, yaitu: (1) pendidikan yang dijadikan layaknya industri yang menghasilkan uang dan keuntungan yang berlipat-lipat; (2) sistem pendidikan yang diformat sedemikan rupa (oleh skenario kapitalisme) untuk menyiapkan peserta didik agar mampu beradaptasi dengan dunia industri-kapitalis.
Pendidikan yang dijadikan layaknya industri yang menghasilkan uang tergambarkan sebagai realitas saat ini, keluarga miskin semakin sulit mengenyam pendidikan tinggi, bahkan keluarga menengah pun berpikir dua kali untuk menguliahkan anaknya ke program studi favorit, seperti kedokteran. Tampak bahwa dunia pendidikan masih lebih banyak memihak kepada orang kaya.
Tujuan pendidikan dalam sistem kapitalisme adalah menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja, yang hanya berfokus pada pengembangan perusahaan dan dunia perindustrian. Jika demikian maka secara tidak langsung mahasiswa akan dijadikan sebagai buruh bagi para kapitalis. Cita-cita mahasiswa akan terdikte semenjak mereka melangkahkan kaki ke dunia kampus dengan mengikuti arus kapitalisme.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, meluncurkan empat program kebijakan untuk perguruan tinggi. Program yang bertajuk “Kampus Merdeka” ini merupakan kelanjutan dari konsep “Merdeka Belajar” yang diluncurkan sebelumnya. Empat poin dari kebijakan kampus merdeka meliputi; pembukaan prodi baru, hak bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi yang sedang ditempuh, program re-akreditasi, dan kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PT BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi perguruan tinggi badan hukum atau biasa disebut dengan PTN BH.
Meskipun wacana yang termuat kedalam empat program Nadiem Makarim ini tidak bersifat memaksa, namun pada praktiknya akan terarah dengan sendirinya disebabkan terwarnai oleh paradigma pendidikan kapitalisme yang diterapkan saat ini sehingga semakin menunjukkan sistem pendidikan di Indonesia telah diformat untuk menyiapkan peserta didik agar mampu beradaptasi dengan dunia industri-kapitalis. Oleh sebab itu intelektual tidak akan pernah Merdeka dari korporasi penjajahan, apalagi sampai membangun peradaban dunia jika para intelektualnya masih berada dalam cengkraman kapitalisme.
Alih-alih meningkatkan kemampuan mahasiswa, pendidikan makin tak tentu arah khususnya pendidikan tinggi. Pasalnya jika dilihat lagi kebutuhan pasar dan industrilah yang menjadi penentu arah pendidikan. Perguruan tinggi menjadi tempat strategis untuk membangun mental buruh atau pekerja dalam diri setiap mahasiswanya. Pendidikan ala Kampus Merdeka ini akhirnya mengorientasikan perguruan tinggi ke arah industri semata. Mahasiswa tidak lagi disiapkan menjadi lulusan yang ahli pada bidangnya. Namun, disiapkan untuk menjadi lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Selain itu, kebijakan semacam ini justru semakin memuluskan para korporasi menguasai perguruan tinggi hingga perguruan tinggi pun tak lagi berdiri secara mandiri karena harus mengikuti permintaan pasar agar mengurangi tingkat pengangguran dari setiap lulusan di perguruan tinggi. Hal ini pun semakin menguatkan cengkeraman liberalisasi dalam dunia pendidikan pada saat ini.
Padahal dunia kerja dan industri bukanlah menjadi satu-satunya goal setting dari mahasiswa. Lagi pula hal itu juga bukan menjadi bagian Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun, program “Kampus Merdeka” ini menjadikan mahasiswa lupa akan hakikat dari pola pikirnya sebagai kaum intelektual, yang semula memiliki cita-cita luhur membangun bangsa dan memajukan masyarakat menjadi hanya berpikir seputar persaingan dunia kerja. Hal ini akan mengikis sikap empat, kritis, dan inovatif terhadap lingkungan dan mengajarkan mahasiswa tentang paham individualistik yang hanya peduli pada dirinya sendiri. Pendidikan ala kapitalisme sejatinya menggerus visi pendidikan yang agung. Industrialisasi pendidikan membuat lulusannya sibuk dengan urusan pemenuhan materi. Mereka hanya tahu bagaimana mendapatkan uang namun kehilangan karakternya sebagai aktor utama kemajuan peradaban. Dengan demikian, negara telah kehilangan masa depan peradabannya karena dikuasi oleh pemimpin industri yaitu kapitalis. Sementara, SDM di negara tersebut menjadi robot pekerja bagi para kapitalis.
Kenyataan ini sungguh memprihatinkan. Untuk memerangi hal tersebut, penyadaran terhadap mahasiswa merupakan tahapan yang paling urgent. Mahasiswa sebagai kaum intelektual berperan menjembatani antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran dari masyarakat. Akan tetapi, mahasiswalah yang saat ini sedang dieksploitasi potensi dan psikologisnya. Untuk terjadinya progresivitas diharapkan setiap orang dapat bekerja sama dalam skala yang besar. Berdasarkan latar belakang yaitu untuk bagaimana mengatasi liberisasi dan kapitalisasi pendidikan di Indonesia, yang dimana sistem yang ingin kita runtuhkan ini adalah sistem yang telah legal di Indonesia. Dibutuhkan kesadaran dari mahasiswa itu sendiri.
REFERENSI :
Samrin S. Kapitalisme dan Pendidikan Liberal-Kapitalistik. Shautut Tarbiyah. 2015 Nov 1;21(2):130-46.
Solihin M., Kapitalisme Pendidikan (Analisis Dampaknya Terhadap Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa ). Nur El-Islam. 2015;2(2)
Penulis : Muhammad Arif Aryadifa
DIUNGGAH PADA 30 JUNI 2022
EDISI JUNI 2022
Saat ini, banyak sekali bisa kita temukan plang bertuliskan “Tukang Gigi” atau “Ahli Gigi”. Apasih itu Tukang Gigi? Apakah Tukang Gigi sama dengan Dokter Gigi? Jelas berbeda. Tukang gigi adalah setiap orang yang memiliki keahlian membuat dan memasang gigi tiruan lepas pasang. Pekerjaan tukang gigi di Indonesia sudah ada sejak zaman Belanda. Bahkan tukang gigi (tandmeester), yang pada saat itu dikenal sebagai dukun gigi sudah memonopoli pasar.
Peran pemerintah dalam mengawasi keberadaan tukang gigi adalah dengan menerbitkan Permenkes No. 53 Tahun 1969 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Menjalankan Profesi Tukang Gigi. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan berisi tata cara pencatatan serta penyerahan izin dalam melakukan profesi tukang gigi, regulasi ini diterbitkan atas dasar pertimbangan, dimana pada saat itu di Indonesia sendiri masih ramai yang melakukan profesi di ranah kesehatan tidak mempunyai pengalaman ilmiah yang dibutuhkan dan melaksanakan pekerjaan di luar batas- kewenangan dan keahliannya yang dikhawatirkan dapat membahayakan dan merugikan kesehatan masyarakat.
Tukang gigi juga tidak memiliki ijazah atau surat izin yang resmi dari departemen kesehatan. Namun mengapa hingga kini keberadaannya malah justru semakin marak dan pelayanannya pun semakin tidak terkendali? Menurut hukum dasar ekonomi, ada permintaan ada barang. Artinya memang masih ada orang-orang yang mencari tukang gigi untuk perawatan giginya, umumnya orang-orang yang kurang pemahaman dan kesadaran akan kesehatan gigi, tingkat pendidikan dan sosial ekonomi rendah, dan orang-orang yang lebih memilih jalan pintas. Padahal, jalan pintas yang mereka pilih kadang malah membahayakan diri mereka sendiri.
Contoh paling umum dari “perawatan” tukang gigi yang membahayakan pasien adalah membuat gigi tiruan yang seharusnya lepasan menjadi cekat permanen ke sisa akar gigi asli atau gigi yang berada di sebelah gigi yang hilang. Tindakan ini dapat menyebabkan penumpukan plak sehingga iritasi pada jaringan lunak, bau mulut, hingga kematian gigi yang bersangkutan dan kerusakan tulang rahang. Tidak hanya itu, tukang gigi kini makin berani melakukan tindakan di luar kompetensi dan wewenangnya. Disinyalir makin banyak tukang gigi yang melakukan penambalan gigi, bahkan perawatan orthodonti (pemasangan kawat atau yang dikenal sebagai behel) dan pencabutan gigi.
Namun, masalah dokter gigi versus tukang gigi ini cukup pelik. Tidak mudah untuk menghapus keberadaan para tukang gigi karena mereka melakukannya untuk mencukupi nafkah keluarga. Selain itu tidak dipungkiri penempatan dokter gigi masih belum merata dan belum dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Masalah kurangnya edukasi pasien juga sangat penting, karena ketidaktahuan pasienlah yang membuat mereka merasa perawatan yang diberikan tukang gigi tidak berbeda dengan dokter gigi. Dan yang tidak kalah penting adalah lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak-pihak yang berwenang terhadap masalah ini. Sehingga harapan ke depan tentu saja fenomena ini segera mendapatkan perhatian serius serta semua pihak pemangku kepentingan segera bersatu dalam pemahaman yang sama untuk tidak gagap terkait dengan praktik ilegal kedokteran gigi.
REFERENSI :
Sari AN. Analisis hukum terhadap tanggung jawab jasa tukang Gigi menurut peraturan menteri kesehatan nomor 39 Tahun 2014 tentang pembinaan pengawasan dan Perizinan pekerjaan tukang gigi. Jurnal Cepalo. 2018; 2(1): pp. 22
Pilih Dokter Gigi atau Tukang Gigi?, diakses dari https://www.klikdokter.com/rubrik/read/2695408/pilih-dokter-gigi-atau-tukang-gigi
Penulis: Dias Dwananda Zahwa
DIUNGGAH PADA 30 JUNI 2022
EDISI JUNI 2022
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa adalah salah satu cita-cita Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun pada kenyataan yang terjadi saat ini tujuan tersebut masih sangat jauh dari kata terwujud dengan berbagai macam problematika yang terjadi dimana masih tidak meratanya pendidikan dan juga sulitnya untuk mengakses pendidikan, seakan-akan pendidikan masih hanya untuk kalangan tertentu saja. Hal ini merupakan salah satu dampak negatif yang terjadi karena kurang baiknya sistem pendidikan yang ada. Pendidikan di Indonesia sejak reformasi 1998 dinilai condong ke arah liberal-kapitalistik. Sedangkan kebijakan pendidikan yang ada saat ini hanya sebagai kepura-puraan mewujudkan pendidikan yang populis atau merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual berperan menjembatani antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran dari masyarakat. Peran mahasiswa yang begitu krusial ini diharap mampu terlaksana dengan baik. Perkembangan zaman dengan berbai macam dinamika yang terjadi telah mengantarkan pada berbagai macam kesepakatan yang terjadi. Salah satu adalah dengan adanya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi telah menjadi dasar bagai beberapa perguruan tinggi untuk menerapkan PTN-BH. Dalam menjalankan peran sebagai kaum intelektual mahasiswa mesti melakukan sebuah pergerakan progresif agar tercapainya cita-cita Indonesia sesuai UUD 1945.
Untuk terjadinya progresivitas diharapkan setiap orang dapat bekerja sama dalam skala yang besar. Menurut Yuval Noah Harari dalam bukunya yang berjudul Sapiens, mengatakan bahwa manusia mampu melakukan kerja sama secara besar dikarenakan adanya kepercayaan fiktif yang secara bersama dimiliki oleh manusia tersebut. Jika hal ini dibenturkan dalam pergerakan kemahasiswaan maka dipandang perlu untuk adanya hal fiktif yang menjadi pemersatu gerakan atau adanya wadah yang mampu menghimpun seluruh gerakan secara kolektif. Namun, berbagai macam wadah pergerakan yang hadir baik yang terlegitimasi secara resmi maupun yang tidak memiliki legitimasi. Legitimasi dalam suatu praktik kekuasaan politik adalah sangat penting. Sebab, legitimasi berkaitan dengan keabsahan atau penerimaan masyarakat terhadap penguasa atau pihak yang memiliki otoritas. Wadah yang memiliki legalitas merupakan salah satu hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan pergerakan kolektif kedepannya.
URGENSI LEGALITAS WADAH
Pergerakan kemahasiswaan menjadi salah satu ujung tombak yang paling berpengaruh, hal ini tentunya tidak terlepas dari adanya wadah pergerakan yang menaungi setiap pergerakan tersebut. Dalam sejarah Indonesia, ada banyak wadah pergerakan baik yang terlegitimasi maupun yang hanya bersifat insidentil dan tidak memiliki legalitas. Dalam refleksi pergerakan banyak terjadi gerakan bawah tanah, atau gerakan yang sifatnya tidak formal yang dimana gerakan ini banyak bertujuan untuk meruntuhkan sebuah sistem, namun terkadang gerakan yang tidak memiliki legalitas akan rawan yang terjadi perpecahan karena tidak memiliki aturan yang bersifat resmi dan mengikat.
Berdasarkan latar belakang yaitu untuk bagaimana mengatasi liberisasi pendidikan, yang dimana sistem yang ingin kita runtuhkan ini adalah sistem yang telah legal di Indonesia. Maka akan timbul dua opsi yang, opsi yang pertama apakah ingin melawan dari luar sistem, ataukah ingin mengikuti sistem dan ingin menggerogoti sistem tersebut dari dalam. Dikarenakan legalitas menjadi sebuah keabsahan dan penerimaan secara universal maka tentunya wadah yang memiliki legalitas akan mampu mempengaruhi secara lebih besar dikarenakan kepercayaan universal yang ada akan lebih besar, sehinggah akan menjadi kesempatan yang meguntungkan ketika wadah memiliki sebuah legalitas. Kepercayaan merupakan sesuatu hak yang sulit untuk didapatkan, dan untuk mencari sebuah kepercayaan dibutuhkan waktu yang cukup lama ketika tidak ada yang menjadi pegangan dalam mendapatkan kepercayaan universal. Maka dengan adanya legitimasi, kepercayaan akan lebih mudah didapatkan ketimbang yang sama sekali tidak meiliki legalitas, karena stigma yang muncul adalah wadah yang memiliki legalitas akan menjadi sahabat atau memiliki tujuan yang sama dengan setiap kelompok yang juga berada dalam sistem tersebut.
Di sisi lain, sistem yang memiliki legalitas tentunya akan terdapat sistematis didalamnya. Kesistematisan akan menghasilkan struktur yang jelas, sehingga akan menyebabkan lahirnya seorang tokoh berpengaruh. Untuk menggerakkan sebuah massa yang besar akan membutuhkan satu komando yang sama, makanya seorang tokoh akan sangat menjadi hal krusial yang dibutuhkan.
Over Weight Production, merupakan salah satu cara yang digadang-gadang mampu untuk meruntuhkan kapitalis, makan jika hal ini dibenturkan dengan kapitalis pendidikan, maka membuat over weight kapitalis akan hal yang penting untuk dipertimbangkan untuk bagaimana meruntuhkan kapitalis dari dalam. Organisasi ekstra kampus pun merupakan orgnanisasi yang terlegitimasi pada PERMENRISTEKDIKTI No. 55 Tahun 2018 dan juga khusus Unhas, yaitu pada statuta, yang melegalkan adanya kerja sama dengan OMEK.
ARAH BARU GERAKAN KOLEKTIF
Maka dari berbagai macam analisis yang hadir, legalitas dipandang perlu untuk diadakan. Sebagai mahasiswa yang menginginkan adanya progresivitas gerakan, maka ingin adanya perubahan pada sistem dengan pola menggerogoti dari dalam. Panjang umur perjuangan!
REFERENSI
Samrin S. Kapitalisme dan Pendidikan Liberal-Kapitalistik. Shautut Tarbiyah. 2015 Nov 1;21(2):130-46.
Yuval noah harari. Sapiens
KEMENRISTEK-DIKTI. NOMOR 55 TAHUN 2018
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Penulis : Haryadi Putra Burhanuddin
DIUNGGAH PADA 27 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Pajak merupakan tulang punggung pembangunan negara. Hal ini tidak hanya berlaku bagi negara berkembang seperti Indonesia namun juga berlaku di seluruh dunia tidak terkecuali negara maju. Pajak merupakan instrumen penting untuk menopang perekonomian Indonesia. Sekitar 80% penerimaan negara berasal dari pajak.
Secara umum pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, (sehingga dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Selain itu, dalam pajak juga terbagi dua kategori yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan/SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu/terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan semua transaksi atau penyerahan barang dan jasa kena pajak yang terutang PPN, hampir seluruh barang-barang kebutuhan hidup rakyat Indonesia merupakan hasil produksi yang atas penyerahannya terutang pajak pertambahan nilai, dengan kata lain semua transaksi atau penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak pada prinsipnya terutang pajak pertambahan nilai. Oleh karena itu pajak pertambahan nilai dikenakan setiap orang di dalam daerah pabean yang mengkonsumsi barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang menjadi objek pemungutan pajak pertambahan nilai, meskipun belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sebagai bentuk pembenahan berkelanjutan dari sisi administrasi dan kebijakan, pemerintah menyusun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, dalam jangka menengah dan panjang. Salah satu amanat dalam UU HPP tersebut adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Kenaikan ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun kenaikan tarif PPN saat ini dimaksudkan untuk menguatkan fondasi perpajakan seraya menambah daya dorong APBN. Mengingat kemampuan negara meningkat dalam menyediakan bantalan sosial. Sri Mulyani menjelaskan bahwa rata-rata tarif PPN secara global adalah 15 persen. Indonesia sendiri memiliki tarif 10 persen, sehingga menurut Sri Mulyani masih terdapat ruang untuk meningkatkannya. Kenaikan tarif PPN tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan pajak. Hal ini juga didukung dengan pertumbuhan kelompok pendapatan menengah yang terus naik dari tahun ke tahun sehingga akan meningkatkan nilai konsumsi dan meningkatkan penerimaan pajak dari PPN (Kemenkeu, 2021).
Tanggapan Masyarakat
Dampak kenaikan tarif PPN secara makro ekonomi yang akan dilihat dari konsumsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Banyak teori menyebutkan bahwa dampak kenaikan PPN dalam jangka pendek adalah menaikkan konsumsi. Jika berkaca dengan negara lain selain Jepang, masih ada harapan. Seperti yang terjadi pada Denmark, Italia dan Swedia yang juga pernah menaikkan tarif PPN secara bertahap mengalami kenaikan pertumbuhan ekonomi lebih dari 2,5% selama kurang lebih dua dekade. Kita berharap bersama Indonesia akan mengikuti jejak Denmark (1967-1979), Swedia (1970-1977) dan Italia (1976-1983) yang berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi lebih dari 2.5% pada saat kenaikan tarif PPN. Indonesia dapat mengalami pertumbuhan ekonomi yang positif dan juga menaikkan konsumsi dengan rencana kenaikan tarif PPN. Pemerintah harus melihat ini sebagai sebuah kesempatan dengan bertumbuhnya golongan menengah ke atas, tentunya konsumsi akan terus naik dan akan berakibat pada peningkatan perekonomian dengan adanya kenaikan tarif PPN. Namun kenaikan tarif PPN juga memunculkan kontra karena disinyalir akan memperburuk daya beli masyarakat menengah ke bawah akibat pandemi Covid-19 yang belum mereda, yang akan dikhawatirkan semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia. Selain itu dampak terhadap masyarakat dinilai akan terbatas. Hal ini dikarenakan pemerintah turut memberikan banyak fasilitas PPN bagi barang atau jasa tertentu. Kenaikan PPN juga dibarengi dengan kelangkaan dan kenaikan harga beberapa bahan pokok. Harga kebutuhan pokok semakin meningkat tentu menyusahkan masyarakat menengah kebawah yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok mereka, apalagi bagi masyarakat yang pendapatannya turun drastis dan kehilangan pekerjaan di masa pandemi. Dilihat dari dampak seperti ini tentu memberatkan, karena pihak yang dikenakan PPN adalah konsumen tingkat akhir atau pembeli. Apalagi inflasi tercipta karena PPN mempengaruhi harga akhir di tangan konsumen. Padahal, sumber PPN terbesar berasal dari PPN dalam negeri berupa konsumsi masyarakat. Selanjutnya untuk mengatasi dampak buruk inflasi, pemerintah perlu untuk menyiapkan skema kebijakan pajak dan pengontrolan harga agar inflasi tetap dapat dikendalikan di tengah kenaikan tarif PPN yang akan mengakibatkan stimulasi kenaikan harga.
Sumber :
Kemenkeu RI. Artikel Kenaikan Tarif PPN Jaga Momentum Penerimaan Negara
Liyana NF. Menelaah Rencana Kenaikan Tarif PPN Berdasarkan Bukti Empiris Serta Dampaknya Secara Makro Ekonomi. Jur Pajak Ind. 2021;5(2):124-135
Sutedi A. Hukum Pajak. 1st Ed. Jakarta; Sinar Grafika. 2011. p.1-2,6
Hibatullah AY, Sofianty D. Tingkat Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah terhadap Penerimaan PPN. Bandung Conference Series: Accountancy. 2022;2(1):863
Penulis : Nurhaliza Harla
DIUNGGAH PADA 24 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Permasalahan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng menjadi perhatian penting bagi masyarakat. Melalui pemerintah, khususnya pemerintah pusat mengaplikasikan kebijakan penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng sebagai langkah awal untuk menjaga stabilitas, kepastian, dan keterjangkauan harga minyak goreng sawit yang ditetapkan pada 1 Februari 2022 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Pada Pasal 3 dimuat penetapan HET oleh Menteri Dalam Negeri, meliputi Rp 11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) per liter untuk minyak goreng curah; Rp 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana; dan Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter untuk minyak goreng kemasan premium. Harga HET tersebut sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan besaran sesuai jumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun sudah cukup lama setelah penetapan HET, nyatanya tidak berdampak signifikan terhadap harga minyak goreng yang beredar. Banyak pedagang dan distributor yang “tak mau rugi,” sehingga mereka nekat menjual minyak goreng di atas HET yang telah ditetapkan. Pada implementasinya, belum sepenuhnya pengecer mau menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang ditetapkan. Meskipun dalam Permendagri Nomor 06 Tahun 2022 juga telah ditetapkan sanksi bagi para pengecer yang menjual di atas HET, namun pada kenyataannya masih banyak pengecer yang menjual minyak goreng di atas HET. Setelah beberapa waktu dilakukan upaya dalam mengembalikan harga minyak goreng melalui pemberian subsidi dan penetapan HET yang tertuang pada Permendagri No 06/2022. Akhirnya pemerintah memutuskan mencabut subsidi dan HET minyak goreng tidak sesuai rencana. Dimana, sebelumnya akan berlaku selama 6 bulan, tetapi belum genap 2 bulan kebijakan tersebut sudah dicabut.
Terhitung mulai Rabu, tanggal 16 Maret 2022 pemerintah tidak lagi mensubsidi harga minyak goreng. Menko Perekonomian menyampaikan bahwa harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan harga mekanisme pasar. Dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Dimana, Kementerian Perdagangan mengganti HET Minyak Goreng Curah menjadi Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter atau Rp 15.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram. Harga Eceran Tertinggi minyak curah dianggap lebih mahal dibanding dengan sebelumnya, diharapkan persediaan minyak goreng (curah) agar tak lagi langka di pasaran.
Kenaikan harga minyak goreng menjadi keluhan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Tidak hanya kenaikan harga, sejalan dengan itu kelangkaan pun menjadi keluhan utama karena sulit ditemukan di berbagai toko ritel dan minimarket. Masyarakat diminta lebih hemat dalam menggunakan minyak goreng. Hal tersebut agar tidak terjadi peningkatan permintaan yang kemudian berdampak pada panic buying. Semua masyarakat baik kalangan bawah, menengah maupun atas mengalami kesulitan dalam mendapat minyak goreng. Hal ini sebagai dampak kelangkaan stok di pasaran. Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng membuat masyarakat mencari berbagai cara agar tetap bisa mendapat minyak. Masyarakat dihimbau agar lebih bijak dalam menggunakan minyak goreng dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat dapat menggunakan cara alternatif lain dalam memasak makanan, seperti merebus dan mengukus makanan agar lebih sehat.
Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sebaiknya lebih bijak lagi dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan. Terkhususnya kebijakan mengenai kenaikan harga minyak goreng yang menyangkut masyarakat yang kurang mampu agar masyarakat tidak menjadi sengsara. Ditambah pandemi Covid-19 yang melanda dunia sudah berjalan sekitar 2 tahun memperburuk keadaan ekonomi msyarakat saat ini. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masyarakat kecil dan menengah dalam situasi pandemi saat ini bukan malah mengeluarkan kebijakan yang memperparah kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan harus mengusut tuntas dalang di balik kelangkaan minyak goreng saat ini.
Kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng berdampak buruk bagi kondisi ekonomi masyarakat. Diperparah dengan pandemi Covid-19 membuat harga barang kebutuhan pokok terutama minyak goreng juga semakin tinggi. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan yang dinilai kontroversial yaitu kebijakan mengenai harga eceran tertinggi minyak goreng karena hanya memperparah keadaan ekonomi masyarakat. Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Dimana, Kementerian Perdagangan mengganti HET Minyak Goreng Curah menjadi Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter atau Rp 15.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram. Harga Eceran Tertinggi minyak curah dianggap lebih mahal dibanding dengan sebelumnya.
Sumber:
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.
DPR Pertanyakan Kinerja Kemendag Tangani Persoalan Minyak Goreng. Buletin Parlementaria. Vol 3 No. 1991, Maret 2022, hal. 5
Alasan Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220316142212-92-772075/alasan-pemerintah-cabut-het-minyak-goreng-kemasan/amp
Kementerian Perdagangan Dinilai Gagal Redam Harga Kebutuhan Pokok, diakses dari https://m.mediaindonesia.com/ekonomi/476918/kementerian-perdagangan-dinilai-gagal-redam-harga-kebutuhan-pokok
Penulis : Izzul Faiz Ammas
DIUNGGAH PADA 24 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Berhubungan dengan Konstitusi , Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem hukum Eropa continental civil Law, dalam hal ini hirarki dalam penerapan sistem hukumnya dari atas ke bawah. Oleh karena itu , UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi berdasarkan hirarki yang dijelaskan tersebut. Sedangkan negara barat lebih banyak yang menerapkan sistem hukum Common Law, yang menjelaskan sistem hukumnya dari bawah keatas seperti negara Amerika. Hal yang menjadi perbandingan negara Indonesia dengan negara Amerika, yakni sistem hukum yang berbeda, bentuk pemerintahan yang berbeda, juga masa jabatan presiden di amerika hanya 4 tahun selama 1 periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Sejarah mencacatkan bahwa UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan amandemen. Amandemen pertama yaitu pada tahun 1999, Amandemen kedua pada tahun 2000 dan Amandemen ketiga pada tahun 2001, serta Amandemen ketiga pada tahun 2002. Perubahan amandemen ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan maupun jaminan HAM DAN dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai tata negara.
Wacana mengenai perpanjangan masa jabatan presiden memicu pro dan kontra. Dalam hal ini, sebelumnya Konstitusi sudah mengatur mengenai masa jabatan presiden yang dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1 UUD 1945 yang bunyinya “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pada dasarnya, era Reformasi berbeda dengan Orde lama dan orde baru. Di Indonesia, Pemilihan umum Presiden secara demokratis pertama dilakukan pada era pemilu 2004 yang akhirnya dengan perolehan suara yang unggul ,berhasil memenangkan Presiden SBY sebagai Presiden ke-6 sekaligus presiden pertama yang dipilih secara demokratis. Berbeda dengan pemilihan sebelumnya ,hal itu dapat ditunjukkan pada masa orde lama dan orde baru. Pengkangkatan dan pemilihan Presiden RI pada saat itu dilakukan melalui Mandataris MPRS/MPR. Pada Hakikatnya, ialah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.
Keberadaan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen merupakan salah satu regulasi yang menuai perhatian public menjelang pemilu 2024. Mengenai Ambang batas Presidential Threeshold juga dijelaskan sebagai persyaratan pencalonan calon Presiden dan wakil presiden dengan ketentuan wajib memenuhi persyaratan memegang perolehan 20% kursi parlemen RI berdasarkan pemilihan umum yang diselenggarakan.
Tanggapan Masyarakat
Mengenai perpanjangan masa jabatan presiden Indonesia perlu berkaca dan belajar lebih mendalam dari sejarah masa lalu. Sejarah masa kepemimpinan Ir. Soekarno dan Soehato dalam periode lebih dari dua kali atas masa jabatan secara berturut-turut, dijelaskan bahwa Soekarno berkuasa selama 21 tahun dan Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Pada era kepemimpinan ini terjadi yang namanya conflict of Interest, bahwasanya ada suatu siasat untuk melanggengkan suatu kekuasaan yang terus-menerus untuk kepentingan pribadi, hal ini hampir membuat negara Indonesia sama dengan negara yang menerapkan sistem monarki dan yang membedakannya hanya bentuk pemerintahan monarki dan republik. Namun bentuk pemerintahan republik hanya sebagai bungkusan semata yang pada dasarnya kekuasaanya seperti menggambarkan kekuasaan absolute, hal itu menjelaskan bahwa belum jelasnya konstitusi pada saat itu. Kemudian perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 3 periode ini juga dikhawatirkan melanggar konstitusi, juga dapat menyalah-gunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, dan tidak memperhatikan penggantian pemimpin untuk generasi yang selanjutnya. Salah satu pakar hukum tata negara yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc menyatakan bahwa negara Indonesia telah mengalami yang namanya Krisis politik.
Dalam hal ini, Adapun tanggapan masyarakat Untuk membahas mengenai perpanjangan masa jabatan presiden harus komprehensif,sistematis dan masif. Isu ini hanya menjadi bumerang untuk pemerintah dan DPR itu sendiri, dinilai bersekongkol untuk melanggengkan kekuasaan yang pada hakikatnya isu tersebut dinilai keputusannya dilakukan secara sepihak tanpa campur tangan rakyat atau aspirasi rakyat. Padahal dalam menjalankan pemerintahan, pemimpin harus memahami konsep mengenai kedaulatan rakyat. Jadi segala keputusan sudah seharusnya dibicarakan dan duduk bersama dengan rakyat . Dengan begitu, segala keputusan bisa dipertanggungjawabkan dan rakyat juga turut andil dalam keputusan tersebut. Namun, apabila keputusan dilakukan secara sepihak , maka berdampak sebaliknya.
Selanjutnya dalam pembahasan mengenai Ambang batas Presidential threshold memunculkan polemik yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini suara rakyat yang diwakili oleh pemohon yang mengajukan uji Materiil dan formil mengenai ambang batas Presidential Threeshold di Mahkamah Konstitusi.
Adapun poin-poin penting menurut pemohon menyangkut hak konstitusional kita sebagai warga negara Indonesia, kita berhak mendapatkan Kepastian hukum (Equality before the Law) berdasarkan kedudukan yang sama sebagai Warga negara RI.
Dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal seharusnya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden merujuk pada Pasal 6 UUD 1945 khususnya Pasal 6 ayat (2) UUD 1945,” kata Herman secara daring.Selain itu, kata Herman, menggolongkan presidential threshold sebagai open legal policy tidaklah tepat. Seyogianya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden digolongkan sebagai close legal policy, sebab UUD 1945 telah menentukan pembatasan atau syarat pencalonan.
Lebih lanjut Herman menegaskan pembentuk UU dalam merumuskan dan menetapkan ketentuan presidential threshold 20% kursi atau 25% suara berdasarkan hasil pemilihan umum sebelumnya, tidak didasarkan pada penghormatan atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote) atau mendapatkan sebanyak-banyak pilihan alternatif pasangan calon presiden. Hal ini pada dasarnya, secara tidak langsung membatasi hak konstitusional rakyat Indonesia. Dalam hal ini membatasi jumlah calon presiden, bahkan berpotensi menimbulkan polarisasi bangsa akibat persaingan politik yang begitu kental apabila hanya terhadap dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam pemilu.
Menurut para Pemohon, seharusnya pembentuk UU dalam menetapkan presidential threshold tidak melalui mekanisme voting (suara terbanyak) melainkan dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat (terutama yang kontra terhadap penerapan presidential threshold) dan secara proporsional mengakomodasi suara minoritas dalam kelembagaan parlemen.
Para Pemohon dalam permohonannya juga mengatakan dalam sistem demokrasi setiap keputusan tidak boleh hanya didasarkan pada legitimasi suara terbanyak tanpa mengindahkan penghormatan atau pemenuhan hak rakyat (pemilih) untuk mendapatkan pilihan kandidat pasangan presiden dan wakil presiden yang lebih banyak dan berkualitas. Selanjutnya dalam menentukan angka ambang batas pencalonan presiden pembentuk UU lebih banyak mendasarkan pada kepentingan politik (menghilangkan penantang dalam pemilihan presiden) dan tidak dilandasi atau berbasis pada kepentingan pemilih serta pembangunan demokrasi substansial.
Tanggapan penulis terhadap Isu ini:
Perpanjangan masa jabatan presiden adalah isu yang menjadi masalah yang inkrah untuk diperbincangkan baik itu oleh masyarakat dan para pemangku jabatan lainnya. Berkaitan dengan hal itu, presiden adalah simbol negara kita. Masalah yang berkaitan dengan presiden pastinya akan berdasarkan pada aturan ketatanegaraan NKRI.
Berbicara mengenai perpanjangan masa jabatan presiden hingga 3 periode itu. Dasar hukumnya telah ditentukan oleh konstitusi kita, yaitu pada pasal 7 ayat 1 UUD 1945, mengenai masa jabatan seorang presiden. Mengamandemenkan suatu UUD 1945 diperlukan asas dan prinsip untuk mengubah hal tersebut. Isu ini sama saja kita sudah mengarah pada ius constituendum (hukum yang berlaku di masa yang akan datang) yang merujuk pada buku 2 hukum acara tata negara. Untuk melakukan perombakan atau mengubah UUD 1945 sebagai tingkatan tertinggi hirarki peraturan perundang-undangan, harus memerlukan waktu lama dan tidak singkat. Tindakan untuk merusak konstitusi akan merusak tatanan ketatanegara bangsa Indonesia dan hal itu sama saja melakukan tindakan kesewenang-wenangan di penguasa tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, seseorang ataupun beberapa kelompok yang ingin mengubah sesuatu yang dirumuskan oleh leluhur bangsa bisa disebut sebagai pengkhianat bangsa, yaitu pengkhiantan terhadap konstitusi NKRI
Pada hakikatnya kita sebagai generasi penerus bangsa wajib untuk menegakkan konstitusi negara, menetapkan pancasila sebagai ideologi bangsa dan melaksanakan konstitusi untuk supremasi hukum sehingga terjadilah pancaran keadilan pada lingkungan sosial masyarakat.
Sumber :
Salinan Putusan Pengujian uji materiil dan formil mengenai ambang batas Presidential threshold di Mahkamah Konstitusi.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), h 42-43, Dikutip dari Chrisdianto Eko Purnomo, Pengaruh Pembatasan Kekuasaan Presiden Terhadap Praktik Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 2, April 2010, h 168.
Hendra Wahanu Prabandani, Batas Konstitusional Kekuasaan Eksekutif Presiden (Constitutional Limits Of The Presidential Executive Power), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12 N0. 03 – Oktober 2015, h 267.
Penulis : Suhariansya Suwakbur
DIUNGGAH PADA 24 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi setiap aspek kehidupan. Salah satunya adalah sistem kesehatan, yang meliputi layanan medis dan gigi. Tak dapat dipungkiri bahwa pandemi ini mendorong proses informasi non-digital menjadi digital. Berbagai inovasi mulai dilakukan sebagai upaya pelayanan pemeriksaan gigi yang mulanya dilakukan tatap muka kini dilakukan secara luring dan daring. Kecanggihan dan integrasi teknologi yang diterapkan pada ratusan alat kesehatan saat ini membuat proses diagnosis, deteksi dini, identifikasi, dan pengobatan berbagai gangguan kesehatan menjadi lebih cepat dan akurat, meminimalkan risiko, sehingga dapat mengoptimalkan hasil pengobatan dan memaksimalkan kenyamanan pasien.
Digitalisasi layanan klinis dan non-klinis memungkinkan dokter gigi untuk memberikan dukungan manajemen, konsultasi, pemeriksaan dan perawatan, serta saran kesehatan gigi dan mulut. Bagi pasien, digitalisasi memudahkan kemudahan konsultasi, serta pendaftaran data pasien, persetujuan tindakan medis, akses penerimaan resep. Selain itu, pengelolaan pembayaran melalui sistem online, terutama di masa pandemi saat ini menjadi mudah. Pasien dapat melanjutkan pemeriksaan tanpa keluar rumah. Pasien dan keluarganya kini dapat dengan mudah mengakses informasi kesehatan gigi dan mulut terbaru dengan membuka aplikasi di mesin pencari informasi seperti YouTube, Instagram, Telegram, Whats Up, dan ponsel seperti Google.
Hadirnya aplikasi seperti Halodoc, Alodokter, Docquity serta aplikasi lainnya telah menjadi bukti bahwa dunia kedokteran telah tersentuh oleh digital, meskipun aplikasi ini tidak spesifik diperuntukkan hanya untuk kedokteran gigi saja. Namun, pencarian dokter gigi juga dapat tetap dilakukan. Dengan begini mampu menjembati pasien secara tidak langsung saat mereka ingin melakukan konsultasi yang kini hanya dalam genggaman mereka. Hal positif lainnya yang diperoleh dari transformasi digital ini yakni masyarakat yang mungkin sulit mendapatkan askes untuk berkonsultasi dengan dokter gigi juga dapat dilakukan mereka. Tentu ini menjadi langkah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Minimnya pengetahuan masyarakat akan kesehatan menjaga gigi dan mulut masih menjadi pr. Pengadaan webminar secara online merupakan salah satu langkah untuk mengedukasi mereka. Bisa dilihat pula, masa pandemi kemarin kegiatan semacam ini banyak diselenggarakan terlebih jika gratis.
Dalam perkembangan lebih lanjut, penerapan teknologi dalam bidang kedokteran gigi bukan lagi untuk melengkapi upaya pelayanan kesehatan. Saat ini sudah terjadi pengembangan yang sangat signifikan. Transformasi ini tidak lagi sebagai penunjang melainkan telah menjadi kebutuhan. Hal ini melihat bagaimana perannya dalam menunjang praktik, administrasi, penelitian dan pendidikan di bidang kedokteran gigi yang tidak hanya menguntungkan dokter giginya sendiri juga pasiennya. Pemanfaatan teknologi kedokteran di masyarakat memberikan peluang bagi pasien dan keluarganya, memudahkan informasi dan pemahaman tentang penyakit dan pilihan pengobatan, serta memberikan kemudahan akses dan pemilihan rumah sakit dan fasilitas gigi yang sesuai dengan kebutuhannya.
Referensi
Diyorossi dkk. (2019). Pembangunan Aplikasi Manajemen Klinik Gigi (Studi Kasus : NDC Esthetic Dental Clinic Malang). Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer. 3(9): 9269-9277.
Dzikria dkk. (2019). Penerapan Standard ISO 15489 Sistem Manajemen Dokumen Untuk Mendukung Transformasi Digital Pelayanan Kesehatan Klinik Pratama Menganti. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 1(9).
Lukman dkk. (2018). Sistem Informasi Rekam Medis Kedokteran Gigi Berbasis Multimedia Interaktif dengan Platform Android. Jurnal INSYPRO (Information System and Processing). 3(2).
Suhadi & Ruwiah. (2021). Sistematik Review: Peran Teknologi Dalam Periode Pandemi, Apa yang Dapat Dipelajari?. Jurnal Nursing Update. 12(4).
Nuryani Sri. (2021). Pengembangan Aplikasi Mobile Booking Online Perawatan Gigi dengan Metode Prototype Studi Kasus di Klinik Gigi Budiono, Drg. Kota Bandung. Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora. 2(06).
Penulis: Zakirah Taqiyyani Toripuji
DIUNGGAH PADA 23 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan persyaratan masker di tempat-tempat terbuka tanpa keramaian dan membatalkan aturan pengujian untuk pelancong domestik dan asing, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan pada hari Selasa, menandai peningkatan signifikan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker,” kata Jokowi dalam siaran video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Misalkan orang beraktivitas di luar ruangan atau di tempat terbuka yang tidak ramai dengan orang. Dalam hal itu, mereka tidak diperbolehkan memakai masker,” katanya.
Meski demikian, masyarakat tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas di ruangan tertutup dan atau saat berada di angkutan umum.
“Untuk masyarakat yang tergolong rentan seperti lansia atau penderita penyakit penyerta, saya tetap menganjurkan untuk menggunakan masker dalam beraktivitas sehari-hari,” kata Jokowi.
Dia juga mewajibkan orang dengan gejala pilek, seperti batuk atau demam, untuk memakai masker saat bertemu dengan orang.
Pada 25 Februari, CDC merevisi rekomendasi maskernya, menunjukkan bahwa masker dalam ruangan tidak lagi diperlukan untuk sebagian besar individu di daerah dengan tingkat komunitas COVID-19 yang rendah.
ADA menguraikan langkah-langkah yang dapat diikuti oleh praktik kedokteran gigi. Jika di bawah rekomendasi negara bagian atau lokal, praktik harus mematuhi regulasi yang berlaku. Jika tidak ada pedoman negara bagian atau lokal, praktik gigi dapat menentukan apakah akan mengikuti rekomendasi CDC untuk pengaturan perawatan kesehatan atau rekomendasi Tingkat Komunitas CDC.
Terlepas dari pilihan praktik dokter gigi di tempat umum, APD dan protokol COVID-19 yang ketat tetap harus diikuti selama semua pemeriksaan dan prosedur. Selain itu, sumber online mencakup salinan sampel dan skrip untuk tanda yang dapat dicetak, pesan teks, panggilan telepon, dan email yang dapat dijalin oleh praktik kedokteran gigi ke dalam komunikasi mereka.
Untuk informasi lebih lengkap terkait penggunaan masker di tempat terbuka bagi praktik dokter gigi, kunjungi ADA.org/masks.
Referensi:
Masks No Longer Required in Open Space: Jokowi, diakses dari https://jakartaglobe.id/news/masks-no-longer-required-in-open-space-jokowi
Indonesia to drop outdoor mask mandate as COVID-19 infections drop, diakses dari https://www.thejakartapost.com/indonesia/2022/05/18/indonesia-to-drop-outdoor-mask-mandate-as-covid-19-infections-drop.html
ADA offers guidance on indoor masking in dental practices, diakses dari https://www.ada.org/publications/ada-news/2022/march/ada-offers-guidance-on-indoor-masking-in-dental-practices
Executive Order 2022-06 (COVID-19 EXECUTIVE ORDER NO.101), diakses dari https://www.illinois.gov/government/executive-orders/executive-order.executive-order-number-06.2022.html
Penulis: Tharisya Amiharna Kayla
DIUNGGAH PADA 23 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia terlihat seperti fenomena gunung es. Data terbaru pada tahun 2021 hingga Maret tahun 2022 menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual di Indonesia sangatlah tinggi, mencapai 8 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan 11 ribu kasus kekerasan terhadap anak, faktanya sebanyak 58% nya adalah korban kekerasan seksual. Data tersebut menunjukkan, begitu seriusnya kekerasan seksual yang terjadi di kalangan masyarakat, sanggah Kepala Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Atiqah Nur Alami. Angka tersebut menggambarkan bahwa belum adanya tindakan nyata yang dilakukan untuk mengurangi maupun menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Maraknya kekerasan seksual di Indonesia memerlukan respon hukum sebagai bentuk upaya untuk menangani kondisi kedaruratan yang terjadi. Terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses secara hukum. Keterbatasan ini menyebabkan pelaku tidak dapat dijerat sehingga kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus.
Permasalahan tersebut melatar belakangi munculnya usulan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Setelah 10 tahun hanya sebagai rancangan undang-undang, pada Selasa 12 April 2022 menjadi sidang bersejarah sebuah pengesahan UndangUndang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Perjalanan panjang pengesahan UndangUndang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini sudah resmi diundangkan. Nomor resmi UU TPKS adalah UU Nomor 12 Tahun 2022.
UU TPKS merupakan memberikan keadilan kepada korban demikian juga akan memberikan efek jera kepada pelaku. Bagaimanakah tarik ulur RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS? Berikut adalah gambaran tarik ulur RUU TPKS.
Terdapat 9 tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS pasal 4 ayat (1), yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Kemudian, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Disahkannya UU ini patut kita apresiasi, namun masih menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya belum diaturnya tindak pidana pemerkosaan. Di samping itu, UU ini dirasa belum komprehensif memasukan tindak pidana kesusilaan, seperti perzinahan dan penyimpangan seksual,” beber Atiqah. Dikatakan Atiqah, kehadiran UU TPKS tentu harus ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah konkrit.
Masyarakat saat ini pun dapat melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Call Center “Sahabat Perempuan dan Anak 129” (SAPA 129) ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. SAPA 129 merupakan suatu layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban. Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 0811-1129-129.
Kehadiran UU TPKS tentu harus ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah konkrit. Pertama, perumusan peraturan turunan yang akan menjadi dasar dari pelaksanaan UU ini. Kedua, upaya sosialisasi yang harus lebih gencar ke semua pihak, baik secara akademik maupun praktis, dan menghasilkan science-based policy. Terutama kepada masyarakat, agar mengetahui apa yang harus mereka lakukan. Ketika mereka mengalami, atau bahkan menyaksikan tindak pidana kekerasan seksual, di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Oleh karena itu, perlunya kerja sama Pusris Politik BRIN, sebagai lembaga riset pemerintah, bertanggungjawab memberikan pencerahan, dan public awareness kepada masyarakat untuk melakukan upaya sosialisasi tersebut
19 April 2022: wartaekonomi.co.id – https://www.wartaekonomi.co.id/read408209/10-tahun- perjalanan-panjang-kekerasan-seksual-akhirnya-diatur-undang- undang?_ga=2.122392264.210766067.1650381734-666555523.1650381694
19 April 2022: brin.go.id – https://brin.go.id/uu-tpks-upaya-negara-lindungi-korban- kekerasan-seksual/
25 April 2020: bbc.com – https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61077691
Penulis : Rahma Sania Syahrir
DIUNGGAH PADA 24 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan, untuk dilakukan pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah. Tema kebijakan fiskal RAPBN 2022 yakni Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Kondisi perekonomian di tahun 2022 akan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain keberhasilan penanganan Covid-19, pulihnya konsumsi masyarakat, implementasi reformasi struktural, dan prospek pertumbuhan ekonomi global. Program pengendalian kasus dan lanjutan vaksinansi masih menjadi kunci pemulihan ekonomi dinamika pelaksanaan APBN 2021 dan antisipasi risiko ketidakpastian pada tahun 2022 diantisipasi melalui fleksibilitas APBN dengan focus dukungan pada penanganan kesehatan dan perlindungan social.
Pendapatan negara pada RAPBN 2022 diproyeksikan mencapai Rp1.840,7 triliun yang terdiri dari:
Penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.506,9 triliun.
Penerimaan Pajak, diproyeksikan akan mencapai Rp1.262,9 triliun sejalan dengan pemulihan ekonomi dan didukung penguatan sistem perpajakan.
Kepabeanan dan Cukai ditargetkan sebesar Rp244,0 triliun disertai upaya perluasan basis Cukai.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp333,2 triliun. Optimalisasi PNBP dilakukan baik terhadap penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA) dan Non SDA dengan memperhatikan keberlanjutan SDA, peningkatan kualitas pelayanan publik, kondisi daya beli masyarakat, kesehatan kinerja keuangan BUMN.
Disisi lain jumlah utang Negara yang di catat oleh Kementerian Keuangan, Indonesia berada pada posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp 6.687,28 triliun. Utang ini setara dengan 39,69% Produk Domestik Bruto (PDB).
Jika dibandingkan dengan posisi September 2020, utang ini meningkat tajam yakni Rp 809,57 triliun. Di mana pada tahun lalu di periode yang sama utang berada di level Rp 5.877,71 triliun dengan rasio 37,84% terhadap PDB. (https:// www.kemenkeu.go.id/menjawabutang)
Dilihat dari deficit anggaran yang terjadi dari tahun ke tahun, sepertinya utang Negara dibayar dengan cara berutang kembali. Sehingga yang terjadi utang tidak berkurang tetapi terus bertambah.
Adapun pembayaran utang Negara Indonesia, itu diambil dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) yaitu alokasi pembayaran utang (bunga utang). Dalam RAPBN tahun 2022 alokasi pembiayaan utang sebesar 973,6 T.
Dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 pajak (1.506,9) merupakan sumber pendapatan Negara yang terbesar, dibandingkan dengan sumber pendapatan negara yang lainnya seperti PNBP (333,2) dan Hibah (0,6).
Perlu diingat dan dipahami, pajak itu diambil dari rakyat. Sejatinya rakyatlah yang menanggung beban hutang yang dilakukan Negara/pemerintah.
Beban APBN semakin berat, karena pendanaan dari pembangunan IKN sebagian bersumber dari APBN. Itu bisa dilihat RUU IKN yang telah disahkan oleh DPR, Pasal 26, menyebutkan
Pembiayaan dan pendapatan untuk pembangunan serta pengelolaan kawasan Ibu Kota Negara bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan dan pendanaan kawasan Ibu Kota Negara diatur dengan peraturan presiden.
2022 ke 2024 sangat singkat. Hanya 2 tahun. Proses pembangunan, terutama sarana primer yakni Istana negara, mustahil bisa selesai. Bersamaan dengan itu, infrastruktur lainnya akan mangkrak dengan sendirinya. Maka semua komponen oligarki yg ada bakal gigit jari.
RUU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan dalam rapat PariPurna DPR RI ke 13 pada selasa 18 Januari lalu. Pemerintah menetapkan anggaran pembangunan ibu kota baru (IKN) sekitar Rp466 triliun-Rp486 triliun hingga 2045 mendatang. Dari total tersebut, APBN akan menanggung 19 persen atau sekitar Rp88,54 triliun-Rp92,34 triliun.
Untuk 2022, pemerintah menyiapkan dana senilai Rp510,79 miliar di APBN 2022. Hal ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.
Penulis : Fahmi Rading
DIUNGGAH PADA 28 APRIL 2022
EDISI APRIL 2022
Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan tidak hanya tentang kesehatan fisik atau yang terlihat dari luar, tetapi juga kesehatan jiwa atau mental. Kesehatan merupakan faktor yang penting bagi kehidupan manusia. Semua orang ingin hidup dalam keadaan yang sehat karena dengan tubuh yang sehat secara jasmani dan rohani, manusia dapat hidup dan melakukan aktivitas sehari-hari, serta meningkatkan kualitas hidup baik secara sosial maupun ekonomi. Begitu juga dengan mahasiswa yang membutuhkan fisik dan mental yang baik dalam menjalani perkuliahan dengan lancar.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi. Masalah kesehatan mental di Indonesia pada masa ini masih tergolong sangat tinggi, terutama pada kalangan remaja karena mereka masih memiliki emosi yang tidak stabil dan belum memiliki kemampuan yang baik untuk memecahkan masalah yang ada. Masa remaja merupakan masa dimana mereka sering mengalami stres terutama pada peristiwa-peristiwa tertentu dalam hidup mereka. Remaja dianggap sebagai golongan yang rentan untuk mengalami gangguan mental.
Mahasiswa juga termasuk dalam kalangan remaja yang masih memiliki emosi yang tidak stabil. Banyak sekali faktor yang bisa mempengaruhi kondisi mental dari seorang mahasiswa. Apalagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG). Mahasiswa FKG tentunya memiliki banyak tuntutan – tuntutan yang harus dikerjakan selama masa perkuliahan. Mulai dari jadwal kuliah yang padat, jadwal praktikum (clinical skill lab), tutorial, tugas – tugas, ujian dan masih banyak lagi. Tentunya hal itu dapat membuat kondisi baik fisik maupun mental mahasiswa FKG rentan terjadi gangguan. Jika mahasiswa FKG tidak memiliki manajemen waktu yang baik maka hal tersebut akan membahayakan Kesehatan mentalnya.
Selain itu, kesehatan masih sering kali disepelekan oleh mahasiswa. Banyaknya tugas juga menjadi faktor utama mahasiswa tidak dapat menjaga pola makan, tidur, dan sosial dengan baik sehingga banyak mahasiswa yang pola makan dan tidurnya terganggu karena sibuk menjalani perkuliahan dan menyelesaikan tugas-tugas kuliah yang diberikan. Tak jarang mahasiswa mengalami stres akibat banyaknya tugas kuliah yang mengakibatkan pola makan dan tidur mahasiswa terganggu.
Oleh karena itu, menjadi seorang mahasiswa FKG harus tahan banting. Kita harus mampu untuk memanajemen waktu dan kegiatan agar tidak menyebabkan jadwal yang bertabrakan sehingga dapat membuat kita stress dan tentunya akan berpengaruh buruk pada Kesehatan fisik dan mental kita. Jadi buat kalian para mahasiswa FKG, semangat terus yaa tetap jaga Kesehatan.
REFERENSI :
Basudan S, Binanzan N, Alhassan A. Depression, anxiety, and stress in dental student. Int J of Med Education. 2017; 8: pp. 179-80
Suryanto A, Salvia, Nada. Analisis kesehatan mental mahasiswa perguruan tinggi pada awal terjangkitnya covid-19 di Indonesia. J Citizenship Virtues. 2021; 1(2): pp. 84
Hasanah U, Ludiana, Immawati. Gambaran psikologis mahasiswa dalam proses pembelajaran selama pandemic covid 19. JKP. 2020; 8(3): pp. 200
Penulis: Dias Dwananda Zahwa
DIUNGGAH PADA 28 APRIL 2022
EDISI APRIL 2022