Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan, untuk dilakukan pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah. Tema kebijakan fiskal RAPBN 2022 yakni Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Kondisi perekonomian di tahun 2022 akan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain keberhasilan penanganan Covid-19, pulihnya konsumsi masyarakat, implementasi reformasi struktural, dan prospek pertumbuhan ekonomi global. Program pengendalian kasus dan lanjutan vaksinansi masih menjadi kunci pemulihan ekonomi dinamika pelaksanaan APBN 2021 dan antisipasi risiko ketidakpastian pada tahun 2022 diantisipasi melalui fleksibilitas APBN dengan focus dukungan pada penanganan kesehatan dan perlindungan social.
Pendapatan negara pada RAPBN 2022 diproyeksikan mencapai Rp1.840,7 triliun yang terdiri dari:
Penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.506,9 triliun.
Penerimaan Pajak, diproyeksikan akan mencapai Rp1.262,9 triliun sejalan dengan pemulihan ekonomi dan didukung penguatan sistem perpajakan.
Kepabeanan dan Cukai ditargetkan sebesar Rp244,0 triliun disertai upaya perluasan basis Cukai.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp333,2 triliun. Optimalisasi PNBP dilakukan baik terhadap penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA) dan Non SDA dengan memperhatikan keberlanjutan SDA, peningkatan kualitas pelayanan publik, kondisi daya beli masyarakat, kesehatan kinerja keuangan BUMN.
Disisi lain jumlah utang Negara yang di catat oleh Kementerian Keuangan, Indonesia berada pada posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp 6.687,28 triliun. Utang ini setara dengan 39,69% Produk Domestik Bruto (PDB).
Jika dibandingkan dengan posisi September 2020, utang ini meningkat tajam yakni Rp 809,57 triliun. Di mana pada tahun lalu di periode yang sama utang berada di level Rp 5.877,71 triliun dengan rasio 37,84% terhadap PDB. (https:// www.kemenkeu.go.id/menjawabutang)
Dilihat dari deficit anggaran yang terjadi dari tahun ke tahun, sepertinya utang Negara dibayar dengan cara berutang kembali. Sehingga yang terjadi utang tidak berkurang tetapi terus bertambah.
Adapun pembayaran utang Negara Indonesia, itu diambil dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) yaitu alokasi pembayaran utang (bunga utang). Dalam RAPBN tahun 2022 alokasi pembiayaan utang sebesar 973,6 T.
Dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 pajak (1.506,9) merupakan sumber pendapatan Negara yang terbesar, dibandingkan dengan sumber pendapatan negara yang lainnya seperti PNBP (333,2) dan Hibah (0,6).
Perlu diingat dan dipahami, pajak itu diambil dari rakyat. Sejatinya rakyatlah yang menanggung beban hutang yang dilakukan Negara/pemerintah.
Beban APBN semakin berat, karena pendanaan dari pembangunan IKN sebagian bersumber dari APBN. Itu bisa dilihat RUU IKN yang telah disahkan oleh DPR, Pasal 26, menyebutkan
Pembiayaan dan pendapatan untuk pembangunan serta pengelolaan kawasan Ibu Kota Negara bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan dan pendanaan kawasan Ibu Kota Negara diatur dengan peraturan presiden.
2022 ke 2024 sangat singkat. Hanya 2 tahun. Proses pembangunan, terutama sarana primer yakni Istana negara, mustahil bisa selesai. Bersamaan dengan itu, infrastruktur lainnya akan mangkrak dengan sendirinya. Maka semua komponen oligarki yg ada bakal gigit jari.
RUU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan dalam rapat PariPurna DPR RI ke 13 pada selasa 18 Januari lalu. Pemerintah menetapkan anggaran pembangunan ibu kota baru (IKN) sekitar Rp466 triliun-Rp486 triliun hingga 2045 mendatang. Dari total tersebut, APBN akan menanggung 19 persen atau sekitar Rp88,54 triliun-Rp92,34 triliun.
Untuk 2022, pemerintah menyiapkan dana senilai Rp510,79 miliar di APBN 2022. Hal ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.
Penulis : Fahmi Rading
DIUNGGAH PADA 28 APRIL 2022
EDISI APRIL 2022
Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan tidak hanya tentang kesehatan fisik atau yang terlihat dari luar, tetapi juga kesehatan jiwa atau mental. Kesehatan merupakan faktor yang penting bagi kehidupan manusia. Semua orang ingin hidup dalam keadaan yang sehat karena dengan tubuh yang sehat secara jasmani dan rohani, manusia dapat hidup dan melakukan aktivitas sehari-hari, serta meningkatkan kualitas hidup baik secara sosial maupun ekonomi. Begitu juga dengan mahasiswa yang membutuhkan fisik dan mental yang baik dalam menjalani perkuliahan dengan lancar.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi. Masalah kesehatan mental di Indonesia pada masa ini masih tergolong sangat tinggi, terutama pada kalangan remaja karena mereka masih memiliki emosi yang tidak stabil dan belum memiliki kemampuan yang baik untuk memecahkan masalah yang ada. Masa remaja merupakan masa dimana mereka sering mengalami stres terutama pada peristiwa-peristiwa tertentu dalam hidup mereka. Remaja dianggap sebagai golongan yang rentan untuk mengalami gangguan mental.
Mahasiswa juga termasuk dalam kalangan remaja yang masih memiliki emosi yang tidak stabil. Banyak sekali faktor yang bisa mempengaruhi kondisi mental dari seorang mahasiswa. Apalagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG). Mahasiswa FKG tentunya memiliki banyak tuntutan – tuntutan yang harus dikerjakan selama masa perkuliahan. Mulai dari jadwal kuliah yang padat, jadwal praktikum (clinical skill lab), tutorial, tugas – tugas, ujian dan masih banyak lagi. Tentunya hal itu dapat membuat kondisi baik fisik maupun mental mahasiswa FKG rentan terjadi gangguan. Jika mahasiswa FKG tidak memiliki manajemen waktu yang baik maka hal tersebut akan membahayakan Kesehatan mentalnya.
Selain itu, kesehatan masih sering kali disepelekan oleh mahasiswa. Banyaknya tugas juga menjadi faktor utama mahasiswa tidak dapat menjaga pola makan, tidur, dan sosial dengan baik sehingga banyak mahasiswa yang pola makan dan tidurnya terganggu karena sibuk menjalani perkuliahan dan menyelesaikan tugas-tugas kuliah yang diberikan. Tak jarang mahasiswa mengalami stres akibat banyaknya tugas kuliah yang mengakibatkan pola makan dan tidur mahasiswa terganggu.
Oleh karena itu, menjadi seorang mahasiswa FKG harus tahan banting. Kita harus mampu untuk memanajemen waktu dan kegiatan agar tidak menyebabkan jadwal yang bertabrakan sehingga dapat membuat kita stress dan tentunya akan berpengaruh buruk pada Kesehatan fisik dan mental kita. Jadi buat kalian para mahasiswa FKG, semangat terus yaa tetap jaga Kesehatan.
REFERENSI :
Basudan S, Binanzan N, Alhassan A. Depression, anxiety, and stress in dental student. Int J of Med Education. 2017; 8: pp. 179-80
Suryanto A, Salvia, Nada. Analisis kesehatan mental mahasiswa perguruan tinggi pada awal terjangkitnya covid-19 di Indonesia. J Citizenship Virtues. 2021; 1(2): pp. 84
Hasanah U, Ludiana, Immawati. Gambaran psikologis mahasiswa dalam proses pembelajaran selama pandemic covid 19. JKP. 2020; 8(3): pp. 200
Penulis: Dias Dwananda Zahwa
DIUNGGAH PADA 28 APRIL 2022
EDISI APRIL 2022