Mencerdaskan Kehidupan Bangsa adalah salah satu cita-cita Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun pada kenyataan yang terjadi saat ini tujuan tersebut masih sangat jauh dari kata terwujud dengan berbagai macam problematika yang terjadi dimana masih tidak meratanya pendidikan dan juga sulitnya untuk mengakses pendidikan, seakan-akan pendidikan masih hanya untuk kalangan tertentu saja. Hal ini merupakan salah satu dampak negatif yang terjadi karena kurang baiknya sistem pendidikan yang ada. Pendidikan di Indonesia sejak reformasi 1998 dinilai condong ke arah liberal-kapitalistik. Sedangkan kebijakan pendidikan yang ada saat ini hanya sebagai kepura-puraan mewujudkan pendidikan yang populis atau merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual berperan menjembatani antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran dari masyarakat. Peran mahasiswa yang begitu krusial ini diharap mampu terlaksana dengan baik. Perkembangan zaman dengan berbai macam dinamika yang terjadi telah mengantarkan pada berbagai macam kesepakatan yang terjadi. Salah satu adalah dengan adanya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi telah menjadi dasar bagai beberapa perguruan tinggi untuk menerapkan PTN-BH. Dalam menjalankan peran sebagai kaum intelektual mahasiswa mesti melakukan sebuah pergerakan progresif agar tercapainya cita-cita Indonesia sesuai UUD 1945.
Untuk terjadinya progresivitas diharapkan setiap orang dapat bekerja sama dalam skala yang besar. Menurut Yuval Noah Harari dalam bukunya yang berjudul Sapiens, mengatakan bahwa manusia mampu melakukan kerja sama secara besar dikarenakan adanya kepercayaan fiktif yang secara bersama dimiliki oleh manusia tersebut. Jika hal ini dibenturkan dalam pergerakan kemahasiswaan maka dipandang perlu untuk adanya hal fiktif yang menjadi pemersatu gerakan atau adanya wadah yang mampu menghimpun seluruh gerakan secara kolektif. Namun, berbagai macam wadah pergerakan yang hadir baik yang terlegitimasi secara resmi maupun yang tidak memiliki legitimasi. Legitimasi dalam suatu praktik kekuasaan politik adalah sangat penting. Sebab, legitimasi berkaitan dengan keabsahan atau penerimaan masyarakat terhadap penguasa atau pihak yang memiliki otoritas. Wadah yang memiliki legalitas merupakan salah satu hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan pergerakan kolektif kedepannya.
URGENSI LEGALITAS WADAH
Pergerakan kemahasiswaan menjadi salah satu ujung tombak yang paling berpengaruh, hal ini tentunya tidak terlepas dari adanya wadah pergerakan yang menaungi setiap pergerakan tersebut. Dalam sejarah Indonesia, ada banyak wadah pergerakan baik yang terlegitimasi maupun yang hanya bersifat insidentil dan tidak memiliki legalitas. Dalam refleksi pergerakan banyak terjadi gerakan bawah tanah, atau gerakan yang sifatnya tidak formal yang dimana gerakan ini banyak bertujuan untuk meruntuhkan sebuah sistem, namun terkadang gerakan yang tidak memiliki legalitas akan rawan yang terjadi perpecahan karena tidak memiliki aturan yang bersifat resmi dan mengikat.
Berdasarkan latar belakang yaitu untuk bagaimana mengatasi liberisasi pendidikan, yang dimana sistem yang ingin kita runtuhkan ini adalah sistem yang telah legal di Indonesia. Maka akan timbul dua opsi yang, opsi yang pertama apakah ingin melawan dari luar sistem, ataukah ingin mengikuti sistem dan ingin menggerogoti sistem tersebut dari dalam. Dikarenakan legalitas menjadi sebuah keabsahan dan penerimaan secara universal maka tentunya wadah yang memiliki legalitas akan mampu mempengaruhi secara lebih besar dikarenakan kepercayaan universal yang ada akan lebih besar, sehinggah akan menjadi kesempatan yang meguntungkan ketika wadah memiliki sebuah legalitas. Kepercayaan merupakan sesuatu hak yang sulit untuk didapatkan, dan untuk mencari sebuah kepercayaan dibutuhkan waktu yang cukup lama ketika tidak ada yang menjadi pegangan dalam mendapatkan kepercayaan universal. Maka dengan adanya legitimasi, kepercayaan akan lebih mudah didapatkan ketimbang yang sama sekali tidak meiliki legalitas, karena stigma yang muncul adalah wadah yang memiliki legalitas akan menjadi sahabat atau memiliki tujuan yang sama dengan setiap kelompok yang juga berada dalam sistem tersebut.
Di sisi lain, sistem yang memiliki legalitas tentunya akan terdapat sistematis didalamnya. Kesistematisan akan menghasilkan struktur yang jelas, sehingga akan menyebabkan lahirnya seorang tokoh berpengaruh. Untuk menggerakkan sebuah massa yang besar akan membutuhkan satu komando yang sama, makanya seorang tokoh akan sangat menjadi hal krusial yang dibutuhkan.
Over Weight Production, merupakan salah satu cara yang digadang-gadang mampu untuk meruntuhkan kapitalis, makan jika hal ini dibenturkan dengan kapitalis pendidikan, maka membuat over weight kapitalis akan hal yang penting untuk dipertimbangkan untuk bagaimana meruntuhkan kapitalis dari dalam. Organisasi ekstra kampus pun merupakan orgnanisasi yang terlegitimasi pada PERMENRISTEKDIKTI No. 55 Tahun 2018 dan juga khusus Unhas, yaitu pada statuta, yang melegalkan adanya kerja sama dengan OMEK.
ARAH BARU GERAKAN KOLEKTIF
Maka dari berbagai macam analisis yang hadir, legalitas dipandang perlu untuk diadakan. Sebagai mahasiswa yang menginginkan adanya progresivitas gerakan, maka ingin adanya perubahan pada sistem dengan pola menggerogoti dari dalam. Panjang umur perjuangan!
REFERENSI
Samrin S. Kapitalisme dan Pendidikan Liberal-Kapitalistik. Shautut Tarbiyah. 2015 Nov 1;21(2):130-46.
Yuval noah harari. Sapiens
KEMENRISTEK-DIKTI. NOMOR 55 TAHUN 2018
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Penulis : Haryadi Putra Burhanuddin
DIUNGGAH PADA 27 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Pajak merupakan tulang punggung pembangunan negara. Hal ini tidak hanya berlaku bagi negara berkembang seperti Indonesia namun juga berlaku di seluruh dunia tidak terkecuali negara maju. Pajak merupakan instrumen penting untuk menopang perekonomian Indonesia. Sekitar 80% penerimaan negara berasal dari pajak.
Secara umum pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, (sehingga dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Selain itu, dalam pajak juga terbagi dua kategori yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan/SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu/terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan semua transaksi atau penyerahan barang dan jasa kena pajak yang terutang PPN, hampir seluruh barang-barang kebutuhan hidup rakyat Indonesia merupakan hasil produksi yang atas penyerahannya terutang pajak pertambahan nilai, dengan kata lain semua transaksi atau penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak pada prinsipnya terutang pajak pertambahan nilai. Oleh karena itu pajak pertambahan nilai dikenakan setiap orang di dalam daerah pabean yang mengkonsumsi barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang menjadi objek pemungutan pajak pertambahan nilai, meskipun belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sebagai bentuk pembenahan berkelanjutan dari sisi administrasi dan kebijakan, pemerintah menyusun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, dalam jangka menengah dan panjang. Salah satu amanat dalam UU HPP tersebut adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Kenaikan ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun kenaikan tarif PPN saat ini dimaksudkan untuk menguatkan fondasi perpajakan seraya menambah daya dorong APBN. Mengingat kemampuan negara meningkat dalam menyediakan bantalan sosial. Sri Mulyani menjelaskan bahwa rata-rata tarif PPN secara global adalah 15 persen. Indonesia sendiri memiliki tarif 10 persen, sehingga menurut Sri Mulyani masih terdapat ruang untuk meningkatkannya. Kenaikan tarif PPN tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan pajak. Hal ini juga didukung dengan pertumbuhan kelompok pendapatan menengah yang terus naik dari tahun ke tahun sehingga akan meningkatkan nilai konsumsi dan meningkatkan penerimaan pajak dari PPN (Kemenkeu, 2021).
Tanggapan Masyarakat
Dampak kenaikan tarif PPN secara makro ekonomi yang akan dilihat dari konsumsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Banyak teori menyebutkan bahwa dampak kenaikan PPN dalam jangka pendek adalah menaikkan konsumsi. Jika berkaca dengan negara lain selain Jepang, masih ada harapan. Seperti yang terjadi pada Denmark, Italia dan Swedia yang juga pernah menaikkan tarif PPN secara bertahap mengalami kenaikan pertumbuhan ekonomi lebih dari 2,5% selama kurang lebih dua dekade. Kita berharap bersama Indonesia akan mengikuti jejak Denmark (1967-1979), Swedia (1970-1977) dan Italia (1976-1983) yang berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi lebih dari 2.5% pada saat kenaikan tarif PPN. Indonesia dapat mengalami pertumbuhan ekonomi yang positif dan juga menaikkan konsumsi dengan rencana kenaikan tarif PPN. Pemerintah harus melihat ini sebagai sebuah kesempatan dengan bertumbuhnya golongan menengah ke atas, tentunya konsumsi akan terus naik dan akan berakibat pada peningkatan perekonomian dengan adanya kenaikan tarif PPN. Namun kenaikan tarif PPN juga memunculkan kontra karena disinyalir akan memperburuk daya beli masyarakat menengah ke bawah akibat pandemi Covid-19 yang belum mereda, yang akan dikhawatirkan semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia. Selain itu dampak terhadap masyarakat dinilai akan terbatas. Hal ini dikarenakan pemerintah turut memberikan banyak fasilitas PPN bagi barang atau jasa tertentu. Kenaikan PPN juga dibarengi dengan kelangkaan dan kenaikan harga beberapa bahan pokok. Harga kebutuhan pokok semakin meningkat tentu menyusahkan masyarakat menengah kebawah yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok mereka, apalagi bagi masyarakat yang pendapatannya turun drastis dan kehilangan pekerjaan di masa pandemi. Dilihat dari dampak seperti ini tentu memberatkan, karena pihak yang dikenakan PPN adalah konsumen tingkat akhir atau pembeli. Apalagi inflasi tercipta karena PPN mempengaruhi harga akhir di tangan konsumen. Padahal, sumber PPN terbesar berasal dari PPN dalam negeri berupa konsumsi masyarakat. Selanjutnya untuk mengatasi dampak buruk inflasi, pemerintah perlu untuk menyiapkan skema kebijakan pajak dan pengontrolan harga agar inflasi tetap dapat dikendalikan di tengah kenaikan tarif PPN yang akan mengakibatkan stimulasi kenaikan harga.
Sumber :
Kemenkeu RI. Artikel Kenaikan Tarif PPN Jaga Momentum Penerimaan Negara
Liyana NF. Menelaah Rencana Kenaikan Tarif PPN Berdasarkan Bukti Empiris Serta Dampaknya Secara Makro Ekonomi. Jur Pajak Ind. 2021;5(2):124-135
Sutedi A. Hukum Pajak. 1st Ed. Jakarta; Sinar Grafika. 2011. p.1-2,6
Hibatullah AY, Sofianty D. Tingkat Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah terhadap Penerimaan PPN. Bandung Conference Series: Accountancy. 2022;2(1):863
Penulis : Nurhaliza Harla
DIUNGGAH PADA 24 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Permasalahan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng menjadi perhatian penting bagi masyarakat. Melalui pemerintah, khususnya pemerintah pusat mengaplikasikan kebijakan penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng sebagai langkah awal untuk menjaga stabilitas, kepastian, dan keterjangkauan harga minyak goreng sawit yang ditetapkan pada 1 Februari 2022 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Pada Pasal 3 dimuat penetapan HET oleh Menteri Dalam Negeri, meliputi Rp 11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) per liter untuk minyak goreng curah; Rp 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana; dan Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter untuk minyak goreng kemasan premium. Harga HET tersebut sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan besaran sesuai jumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun sudah cukup lama setelah penetapan HET, nyatanya tidak berdampak signifikan terhadap harga minyak goreng yang beredar. Banyak pedagang dan distributor yang “tak mau rugi,” sehingga mereka nekat menjual minyak goreng di atas HET yang telah ditetapkan. Pada implementasinya, belum sepenuhnya pengecer mau menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang ditetapkan. Meskipun dalam Permendagri Nomor 06 Tahun 2022 juga telah ditetapkan sanksi bagi para pengecer yang menjual di atas HET, namun pada kenyataannya masih banyak pengecer yang menjual minyak goreng di atas HET. Setelah beberapa waktu dilakukan upaya dalam mengembalikan harga minyak goreng melalui pemberian subsidi dan penetapan HET yang tertuang pada Permendagri No 06/2022. Akhirnya pemerintah memutuskan mencabut subsidi dan HET minyak goreng tidak sesuai rencana. Dimana, sebelumnya akan berlaku selama 6 bulan, tetapi belum genap 2 bulan kebijakan tersebut sudah dicabut.
Terhitung mulai Rabu, tanggal 16 Maret 2022 pemerintah tidak lagi mensubsidi harga minyak goreng. Menko Perekonomian menyampaikan bahwa harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan harga mekanisme pasar. Dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Dimana, Kementerian Perdagangan mengganti HET Minyak Goreng Curah menjadi Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter atau Rp 15.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram. Harga Eceran Tertinggi minyak curah dianggap lebih mahal dibanding dengan sebelumnya, diharapkan persediaan minyak goreng (curah) agar tak lagi langka di pasaran.
Kenaikan harga minyak goreng menjadi keluhan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Tidak hanya kenaikan harga, sejalan dengan itu kelangkaan pun menjadi keluhan utama karena sulit ditemukan di berbagai toko ritel dan minimarket. Masyarakat diminta lebih hemat dalam menggunakan minyak goreng. Hal tersebut agar tidak terjadi peningkatan permintaan yang kemudian berdampak pada panic buying. Semua masyarakat baik kalangan bawah, menengah maupun atas mengalami kesulitan dalam mendapat minyak goreng. Hal ini sebagai dampak kelangkaan stok di pasaran. Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng membuat masyarakat mencari berbagai cara agar tetap bisa mendapat minyak. Masyarakat dihimbau agar lebih bijak dalam menggunakan minyak goreng dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat dapat menggunakan cara alternatif lain dalam memasak makanan, seperti merebus dan mengukus makanan agar lebih sehat.
Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sebaiknya lebih bijak lagi dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan. Terkhususnya kebijakan mengenai kenaikan harga minyak goreng yang menyangkut masyarakat yang kurang mampu agar masyarakat tidak menjadi sengsara. Ditambah pandemi Covid-19 yang melanda dunia sudah berjalan sekitar 2 tahun memperburuk keadaan ekonomi msyarakat saat ini. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masyarakat kecil dan menengah dalam situasi pandemi saat ini bukan malah mengeluarkan kebijakan yang memperparah kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan harus mengusut tuntas dalang di balik kelangkaan minyak goreng saat ini.
Kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng berdampak buruk bagi kondisi ekonomi masyarakat. Diperparah dengan pandemi Covid-19 membuat harga barang kebutuhan pokok terutama minyak goreng juga semakin tinggi. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan yang dinilai kontroversial yaitu kebijakan mengenai harga eceran tertinggi minyak goreng karena hanya memperparah keadaan ekonomi masyarakat. Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Dimana, Kementerian Perdagangan mengganti HET Minyak Goreng Curah menjadi Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter atau Rp 15.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram. Harga Eceran Tertinggi minyak curah dianggap lebih mahal dibanding dengan sebelumnya.
Sumber:
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.
DPR Pertanyakan Kinerja Kemendag Tangani Persoalan Minyak Goreng. Buletin Parlementaria. Vol 3 No. 1991, Maret 2022, hal. 5
Alasan Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220316142212-92-772075/alasan-pemerintah-cabut-het-minyak-goreng-kemasan/amp
Kementerian Perdagangan Dinilai Gagal Redam Harga Kebutuhan Pokok, diakses dari https://m.mediaindonesia.com/ekonomi/476918/kementerian-perdagangan-dinilai-gagal-redam-harga-kebutuhan-pokok
Penulis : Izzul Faiz Ammas
DIUNGGAH PADA 24 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Berhubungan dengan Konstitusi , Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem hukum Eropa continental civil Law, dalam hal ini hirarki dalam penerapan sistem hukumnya dari atas ke bawah. Oleh karena itu , UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi berdasarkan hirarki yang dijelaskan tersebut. Sedangkan negara barat lebih banyak yang menerapkan sistem hukum Common Law, yang menjelaskan sistem hukumnya dari bawah keatas seperti negara Amerika. Hal yang menjadi perbandingan negara Indonesia dengan negara Amerika, yakni sistem hukum yang berbeda, bentuk pemerintahan yang berbeda, juga masa jabatan presiden di amerika hanya 4 tahun selama 1 periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Sejarah mencacatkan bahwa UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan amandemen. Amandemen pertama yaitu pada tahun 1999, Amandemen kedua pada tahun 2000 dan Amandemen ketiga pada tahun 2001, serta Amandemen ketiga pada tahun 2002. Perubahan amandemen ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan maupun jaminan HAM DAN dapat menyempurnakan aturan dasar mengenai tata negara.
Wacana mengenai perpanjangan masa jabatan presiden memicu pro dan kontra. Dalam hal ini, sebelumnya Konstitusi sudah mengatur mengenai masa jabatan presiden yang dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1 UUD 1945 yang bunyinya “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pada dasarnya, era Reformasi berbeda dengan Orde lama dan orde baru. Di Indonesia, Pemilihan umum Presiden secara demokratis pertama dilakukan pada era pemilu 2004 yang akhirnya dengan perolehan suara yang unggul ,berhasil memenangkan Presiden SBY sebagai Presiden ke-6 sekaligus presiden pertama yang dipilih secara demokratis. Berbeda dengan pemilihan sebelumnya ,hal itu dapat ditunjukkan pada masa orde lama dan orde baru. Pengkangkatan dan pemilihan Presiden RI pada saat itu dilakukan melalui Mandataris MPRS/MPR. Pada Hakikatnya, ialah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.
Keberadaan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen merupakan salah satu regulasi yang menuai perhatian public menjelang pemilu 2024. Mengenai Ambang batas Presidential Threeshold juga dijelaskan sebagai persyaratan pencalonan calon Presiden dan wakil presiden dengan ketentuan wajib memenuhi persyaratan memegang perolehan 20% kursi parlemen RI berdasarkan pemilihan umum yang diselenggarakan.
Tanggapan Masyarakat
Mengenai perpanjangan masa jabatan presiden Indonesia perlu berkaca dan belajar lebih mendalam dari sejarah masa lalu. Sejarah masa kepemimpinan Ir. Soekarno dan Soehato dalam periode lebih dari dua kali atas masa jabatan secara berturut-turut, dijelaskan bahwa Soekarno berkuasa selama 21 tahun dan Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Pada era kepemimpinan ini terjadi yang namanya conflict of Interest, bahwasanya ada suatu siasat untuk melanggengkan suatu kekuasaan yang terus-menerus untuk kepentingan pribadi, hal ini hampir membuat negara Indonesia sama dengan negara yang menerapkan sistem monarki dan yang membedakannya hanya bentuk pemerintahan monarki dan republik. Namun bentuk pemerintahan republik hanya sebagai bungkusan semata yang pada dasarnya kekuasaanya seperti menggambarkan kekuasaan absolute, hal itu menjelaskan bahwa belum jelasnya konstitusi pada saat itu. Kemudian perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 3 periode ini juga dikhawatirkan melanggar konstitusi, juga dapat menyalah-gunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, dan tidak memperhatikan penggantian pemimpin untuk generasi yang selanjutnya. Salah satu pakar hukum tata negara yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc menyatakan bahwa negara Indonesia telah mengalami yang namanya Krisis politik.
Dalam hal ini, Adapun tanggapan masyarakat Untuk membahas mengenai perpanjangan masa jabatan presiden harus komprehensif,sistematis dan masif. Isu ini hanya menjadi bumerang untuk pemerintah dan DPR itu sendiri, dinilai bersekongkol untuk melanggengkan kekuasaan yang pada hakikatnya isu tersebut dinilai keputusannya dilakukan secara sepihak tanpa campur tangan rakyat atau aspirasi rakyat. Padahal dalam menjalankan pemerintahan, pemimpin harus memahami konsep mengenai kedaulatan rakyat. Jadi segala keputusan sudah seharusnya dibicarakan dan duduk bersama dengan rakyat . Dengan begitu, segala keputusan bisa dipertanggungjawabkan dan rakyat juga turut andil dalam keputusan tersebut. Namun, apabila keputusan dilakukan secara sepihak , maka berdampak sebaliknya.
Selanjutnya dalam pembahasan mengenai Ambang batas Presidential threshold memunculkan polemik yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini suara rakyat yang diwakili oleh pemohon yang mengajukan uji Materiil dan formil mengenai ambang batas Presidential Threeshold di Mahkamah Konstitusi.
Adapun poin-poin penting menurut pemohon menyangkut hak konstitusional kita sebagai warga negara Indonesia, kita berhak mendapatkan Kepastian hukum (Equality before the Law) berdasarkan kedudukan yang sama sebagai Warga negara RI.
Dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal seharusnya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden merujuk pada Pasal 6 UUD 1945 khususnya Pasal 6 ayat (2) UUD 1945,” kata Herman secara daring.Selain itu, kata Herman, menggolongkan presidential threshold sebagai open legal policy tidaklah tepat. Seyogianya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden digolongkan sebagai close legal policy, sebab UUD 1945 telah menentukan pembatasan atau syarat pencalonan.
Lebih lanjut Herman menegaskan pembentuk UU dalam merumuskan dan menetapkan ketentuan presidential threshold 20% kursi atau 25% suara berdasarkan hasil pemilihan umum sebelumnya, tidak didasarkan pada penghormatan atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote) atau mendapatkan sebanyak-banyak pilihan alternatif pasangan calon presiden. Hal ini pada dasarnya, secara tidak langsung membatasi hak konstitusional rakyat Indonesia. Dalam hal ini membatasi jumlah calon presiden, bahkan berpotensi menimbulkan polarisasi bangsa akibat persaingan politik yang begitu kental apabila hanya terhadap dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam pemilu.
Menurut para Pemohon, seharusnya pembentuk UU dalam menetapkan presidential threshold tidak melalui mekanisme voting (suara terbanyak) melainkan dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat (terutama yang kontra terhadap penerapan presidential threshold) dan secara proporsional mengakomodasi suara minoritas dalam kelembagaan parlemen.
Para Pemohon dalam permohonannya juga mengatakan dalam sistem demokrasi setiap keputusan tidak boleh hanya didasarkan pada legitimasi suara terbanyak tanpa mengindahkan penghormatan atau pemenuhan hak rakyat (pemilih) untuk mendapatkan pilihan kandidat pasangan presiden dan wakil presiden yang lebih banyak dan berkualitas. Selanjutnya dalam menentukan angka ambang batas pencalonan presiden pembentuk UU lebih banyak mendasarkan pada kepentingan politik (menghilangkan penantang dalam pemilihan presiden) dan tidak dilandasi atau berbasis pada kepentingan pemilih serta pembangunan demokrasi substansial.
Tanggapan penulis terhadap Isu ini:
Perpanjangan masa jabatan presiden adalah isu yang menjadi masalah yang inkrah untuk diperbincangkan baik itu oleh masyarakat dan para pemangku jabatan lainnya. Berkaitan dengan hal itu, presiden adalah simbol negara kita. Masalah yang berkaitan dengan presiden pastinya akan berdasarkan pada aturan ketatanegaraan NKRI.
Berbicara mengenai perpanjangan masa jabatan presiden hingga 3 periode itu. Dasar hukumnya telah ditentukan oleh konstitusi kita, yaitu pada pasal 7 ayat 1 UUD 1945, mengenai masa jabatan seorang presiden. Mengamandemenkan suatu UUD 1945 diperlukan asas dan prinsip untuk mengubah hal tersebut. Isu ini sama saja kita sudah mengarah pada ius constituendum (hukum yang berlaku di masa yang akan datang) yang merujuk pada buku 2 hukum acara tata negara. Untuk melakukan perombakan atau mengubah UUD 1945 sebagai tingkatan tertinggi hirarki peraturan perundang-undangan, harus memerlukan waktu lama dan tidak singkat. Tindakan untuk merusak konstitusi akan merusak tatanan ketatanegara bangsa Indonesia dan hal itu sama saja melakukan tindakan kesewenang-wenangan di penguasa tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, seseorang ataupun beberapa kelompok yang ingin mengubah sesuatu yang dirumuskan oleh leluhur bangsa bisa disebut sebagai pengkhianat bangsa, yaitu pengkhiantan terhadap konstitusi NKRI
Pada hakikatnya kita sebagai generasi penerus bangsa wajib untuk menegakkan konstitusi negara, menetapkan pancasila sebagai ideologi bangsa dan melaksanakan konstitusi untuk supremasi hukum sehingga terjadilah pancaran keadilan pada lingkungan sosial masyarakat.
Sumber :
Salinan Putusan Pengujian uji materiil dan formil mengenai ambang batas Presidential threshold di Mahkamah Konstitusi.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), h 42-43, Dikutip dari Chrisdianto Eko Purnomo, Pengaruh Pembatasan Kekuasaan Presiden Terhadap Praktik Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 2, April 2010, h 168.
Hendra Wahanu Prabandani, Batas Konstitusional Kekuasaan Eksekutif Presiden (Constitutional Limits Of The Presidential Executive Power), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12 N0. 03 – Oktober 2015, h 267.
Penulis : Suhariansya Suwakbur
DIUNGGAH PADA 24 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi setiap aspek kehidupan. Salah satunya adalah sistem kesehatan, yang meliputi layanan medis dan gigi. Tak dapat dipungkiri bahwa pandemi ini mendorong proses informasi non-digital menjadi digital. Berbagai inovasi mulai dilakukan sebagai upaya pelayanan pemeriksaan gigi yang mulanya dilakukan tatap muka kini dilakukan secara luring dan daring. Kecanggihan dan integrasi teknologi yang diterapkan pada ratusan alat kesehatan saat ini membuat proses diagnosis, deteksi dini, identifikasi, dan pengobatan berbagai gangguan kesehatan menjadi lebih cepat dan akurat, meminimalkan risiko, sehingga dapat mengoptimalkan hasil pengobatan dan memaksimalkan kenyamanan pasien.
Digitalisasi layanan klinis dan non-klinis memungkinkan dokter gigi untuk memberikan dukungan manajemen, konsultasi, pemeriksaan dan perawatan, serta saran kesehatan gigi dan mulut. Bagi pasien, digitalisasi memudahkan kemudahan konsultasi, serta pendaftaran data pasien, persetujuan tindakan medis, akses penerimaan resep. Selain itu, pengelolaan pembayaran melalui sistem online, terutama di masa pandemi saat ini menjadi mudah. Pasien dapat melanjutkan pemeriksaan tanpa keluar rumah. Pasien dan keluarganya kini dapat dengan mudah mengakses informasi kesehatan gigi dan mulut terbaru dengan membuka aplikasi di mesin pencari informasi seperti YouTube, Instagram, Telegram, Whats Up, dan ponsel seperti Google.
Hadirnya aplikasi seperti Halodoc, Alodokter, Docquity serta aplikasi lainnya telah menjadi bukti bahwa dunia kedokteran telah tersentuh oleh digital, meskipun aplikasi ini tidak spesifik diperuntukkan hanya untuk kedokteran gigi saja. Namun, pencarian dokter gigi juga dapat tetap dilakukan. Dengan begini mampu menjembati pasien secara tidak langsung saat mereka ingin melakukan konsultasi yang kini hanya dalam genggaman mereka. Hal positif lainnya yang diperoleh dari transformasi digital ini yakni masyarakat yang mungkin sulit mendapatkan askes untuk berkonsultasi dengan dokter gigi juga dapat dilakukan mereka. Tentu ini menjadi langkah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Minimnya pengetahuan masyarakat akan kesehatan menjaga gigi dan mulut masih menjadi pr. Pengadaan webminar secara online merupakan salah satu langkah untuk mengedukasi mereka. Bisa dilihat pula, masa pandemi kemarin kegiatan semacam ini banyak diselenggarakan terlebih jika gratis.
Dalam perkembangan lebih lanjut, penerapan teknologi dalam bidang kedokteran gigi bukan lagi untuk melengkapi upaya pelayanan kesehatan. Saat ini sudah terjadi pengembangan yang sangat signifikan. Transformasi ini tidak lagi sebagai penunjang melainkan telah menjadi kebutuhan. Hal ini melihat bagaimana perannya dalam menunjang praktik, administrasi, penelitian dan pendidikan di bidang kedokteran gigi yang tidak hanya menguntungkan dokter giginya sendiri juga pasiennya. Pemanfaatan teknologi kedokteran di masyarakat memberikan peluang bagi pasien dan keluarganya, memudahkan informasi dan pemahaman tentang penyakit dan pilihan pengobatan, serta memberikan kemudahan akses dan pemilihan rumah sakit dan fasilitas gigi yang sesuai dengan kebutuhannya.
Referensi
Diyorossi dkk. (2019). Pembangunan Aplikasi Manajemen Klinik Gigi (Studi Kasus : NDC Esthetic Dental Clinic Malang). Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer. 3(9): 9269-9277.
Dzikria dkk. (2019). Penerapan Standard ISO 15489 Sistem Manajemen Dokumen Untuk Mendukung Transformasi Digital Pelayanan Kesehatan Klinik Pratama Menganti. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 1(9).
Lukman dkk. (2018). Sistem Informasi Rekam Medis Kedokteran Gigi Berbasis Multimedia Interaktif dengan Platform Android. Jurnal INSYPRO (Information System and Processing). 3(2).
Suhadi & Ruwiah. (2021). Sistematik Review: Peran Teknologi Dalam Periode Pandemi, Apa yang Dapat Dipelajari?. Jurnal Nursing Update. 12(4).
Nuryani Sri. (2021). Pengembangan Aplikasi Mobile Booking Online Perawatan Gigi dengan Metode Prototype Studi Kasus di Klinik Gigi Budiono, Drg. Kota Bandung. Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora. 2(06).
Penulis: Zakirah Taqiyyani Toripuji
DIUNGGAH PADA 23 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan persyaratan masker di tempat-tempat terbuka tanpa keramaian dan membatalkan aturan pengujian untuk pelancong domestik dan asing, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan pada hari Selasa, menandai peningkatan signifikan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker,” kata Jokowi dalam siaran video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Misalkan orang beraktivitas di luar ruangan atau di tempat terbuka yang tidak ramai dengan orang. Dalam hal itu, mereka tidak diperbolehkan memakai masker,” katanya.
Meski demikian, masyarakat tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas di ruangan tertutup dan atau saat berada di angkutan umum.
“Untuk masyarakat yang tergolong rentan seperti lansia atau penderita penyakit penyerta, saya tetap menganjurkan untuk menggunakan masker dalam beraktivitas sehari-hari,” kata Jokowi.
Dia juga mewajibkan orang dengan gejala pilek, seperti batuk atau demam, untuk memakai masker saat bertemu dengan orang.
Pada 25 Februari, CDC merevisi rekomendasi maskernya, menunjukkan bahwa masker dalam ruangan tidak lagi diperlukan untuk sebagian besar individu di daerah dengan tingkat komunitas COVID-19 yang rendah.
ADA menguraikan langkah-langkah yang dapat diikuti oleh praktik kedokteran gigi. Jika di bawah rekomendasi negara bagian atau lokal, praktik harus mematuhi regulasi yang berlaku. Jika tidak ada pedoman negara bagian atau lokal, praktik gigi dapat menentukan apakah akan mengikuti rekomendasi CDC untuk pengaturan perawatan kesehatan atau rekomendasi Tingkat Komunitas CDC.
Terlepas dari pilihan praktik dokter gigi di tempat umum, APD dan protokol COVID-19 yang ketat tetap harus diikuti selama semua pemeriksaan dan prosedur. Selain itu, sumber online mencakup salinan sampel dan skrip untuk tanda yang dapat dicetak, pesan teks, panggilan telepon, dan email yang dapat dijalin oleh praktik kedokteran gigi ke dalam komunikasi mereka.
Untuk informasi lebih lengkap terkait penggunaan masker di tempat terbuka bagi praktik dokter gigi, kunjungi ADA.org/masks.
Referensi:
Masks No Longer Required in Open Space: Jokowi, diakses dari https://jakartaglobe.id/news/masks-no-longer-required-in-open-space-jokowi
Indonesia to drop outdoor mask mandate as COVID-19 infections drop, diakses dari https://www.thejakartapost.com/indonesia/2022/05/18/indonesia-to-drop-outdoor-mask-mandate-as-covid-19-infections-drop.html
ADA offers guidance on indoor masking in dental practices, diakses dari https://www.ada.org/publications/ada-news/2022/march/ada-offers-guidance-on-indoor-masking-in-dental-practices
Executive Order 2022-06 (COVID-19 EXECUTIVE ORDER NO.101), diakses dari https://www.illinois.gov/government/executive-orders/executive-order.executive-order-number-06.2022.html
Penulis: Tharisya Amiharna Kayla
DIUNGGAH PADA 23 MEI 2022
EDISI MEI 2022
Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia terlihat seperti fenomena gunung es. Data terbaru pada tahun 2021 hingga Maret tahun 2022 menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual di Indonesia sangatlah tinggi, mencapai 8 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan 11 ribu kasus kekerasan terhadap anak, faktanya sebanyak 58% nya adalah korban kekerasan seksual. Data tersebut menunjukkan, begitu seriusnya kekerasan seksual yang terjadi di kalangan masyarakat, sanggah Kepala Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Atiqah Nur Alami. Angka tersebut menggambarkan bahwa belum adanya tindakan nyata yang dilakukan untuk mengurangi maupun menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Maraknya kekerasan seksual di Indonesia memerlukan respon hukum sebagai bentuk upaya untuk menangani kondisi kedaruratan yang terjadi. Terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses secara hukum. Keterbatasan ini menyebabkan pelaku tidak dapat dijerat sehingga kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus.
Permasalahan tersebut melatar belakangi munculnya usulan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Setelah 10 tahun hanya sebagai rancangan undang-undang, pada Selasa 12 April 2022 menjadi sidang bersejarah sebuah pengesahan UndangUndang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Perjalanan panjang pengesahan UndangUndang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini sudah resmi diundangkan. Nomor resmi UU TPKS adalah UU Nomor 12 Tahun 2022.
UU TPKS merupakan memberikan keadilan kepada korban demikian juga akan memberikan efek jera kepada pelaku. Bagaimanakah tarik ulur RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS? Berikut adalah gambaran tarik ulur RUU TPKS.
Terdapat 9 tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS pasal 4 ayat (1), yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Kemudian, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Disahkannya UU ini patut kita apresiasi, namun masih menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya belum diaturnya tindak pidana pemerkosaan. Di samping itu, UU ini dirasa belum komprehensif memasukan tindak pidana kesusilaan, seperti perzinahan dan penyimpangan seksual,” beber Atiqah. Dikatakan Atiqah, kehadiran UU TPKS tentu harus ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah konkrit.
Masyarakat saat ini pun dapat melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Call Center “Sahabat Perempuan dan Anak 129” (SAPA 129) ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. SAPA 129 merupakan suatu layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban. Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 0811-1129-129.
Kehadiran UU TPKS tentu harus ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah konkrit. Pertama, perumusan peraturan turunan yang akan menjadi dasar dari pelaksanaan UU ini. Kedua, upaya sosialisasi yang harus lebih gencar ke semua pihak, baik secara akademik maupun praktis, dan menghasilkan science-based policy. Terutama kepada masyarakat, agar mengetahui apa yang harus mereka lakukan. Ketika mereka mengalami, atau bahkan menyaksikan tindak pidana kekerasan seksual, di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Oleh karena itu, perlunya kerja sama Pusris Politik BRIN, sebagai lembaga riset pemerintah, bertanggungjawab memberikan pencerahan, dan public awareness kepada masyarakat untuk melakukan upaya sosialisasi tersebut
19 April 2022: wartaekonomi.co.id – https://www.wartaekonomi.co.id/read408209/10-tahun- perjalanan-panjang-kekerasan-seksual-akhirnya-diatur-undang- undang?_ga=2.122392264.210766067.1650381734-666555523.1650381694
19 April 2022: brin.go.id – https://brin.go.id/uu-tpks-upaya-negara-lindungi-korban- kekerasan-seksual/
25 April 2020: bbc.com – https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61077691
Penulis : Rahma Sania Syahrir
DIUNGGAH PADA 24 MEI 2022
EDISI MEI 2022