Mahasiswa merupakan kaum intelektual muda yang telah berkontribusi masif dalam sejarah perkembangan Indonesia. Bagaimana tidak, dalam setiap kronologi besar sejarah Indonesia akan selalu berhubungan erat dengan mahasiswa. Revolusi orde lama manjadi orde baru hingga reformasi pemerintahan di Indonesia merupakan saksi kontribusi mahsiswa.
Dalam banyak literatur sejarah pergerakan mahasiswa, dominan dimulai dari lahirnya wadah perjuangan Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang diinisasikan oleh pemuda STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen) atau sekolah dokter jawa yang berdampak besar dalam mengajak kepemudaan Indonesia dalam melakukan pergerakan dan aktif dalam melihat realitas kaum pribumi. Nama-nama besar mampu dilahirkan seperti dr. Wahidin Sudirohusodo dan dr. Soetomo.
Takhanya itu nama besar seperti Tjipto Mangoenkoesoemo Yang juga seorang aktivis gerakan progresif dan menolak pemikiran konservatif boedi oetomo dan pendiri partai Indische Partij tahun 1912 bersama Ernest Douwes Dekker dan Ki Hajar Dewantara yang mendapat julukan tiga serangkai. Dan sekaligus pencetus pertama ide pemerintahan sendiri di tangan penduduk setempat, bukan oleh Belanda dalam artian kemerdakaan Indonesia. Ki Hajar Dewantara atau Raden Mas Soewardi Soerjaningrat yang dikenal sebagai bapak pendidikan Indonesia juga pernah bersekolah sebagi pelajar kesehatan diSTOVIA pada tahun 1905-1910 namun harus berhenti ditangah jalan dikarenakan sakit yang dialami sehingga beasiswa Ki Hajar Dewanatara dicabut.
Melangkah maju setelah kemerdekaan Indonesia dr. Johannes Leimena yang juga merupakan tokoh aktivis mahasiswa dan founding father dari Gerakan Mahasiswa kristen Indonesia (GMKI) tahun 1950 yang terus berkembang pesat hingga saat ini dan akan terus maju. dr. Johannes Leimena juga merupakan menteri terlama selama kabiner pemerintahan presiden Ir. Soekarno dan pelopor terbentuknya pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) bersama Abdoel Patah. Beliau juga diangkat sebagai pahlawan nasional Indonesia.
Masih banyak catatan pergeraka mahasiswa-mahasiswa kesehatan baik aktivis dalam disiplin ilmu kesehatan, sebagai pejuang pendidikan, dan politisi. Fakta-fakta ini merupakan bukti kontrbusi besar mahasiswa kesehatan di Indonesia.
Namun gerakan mahasiswa kesehatan dapat dikatakan mengalami degradasi dan hanya menyisahkan segelintir mahasiswa yang aktif dalam melakukan gerekan-gerakan kemahasiswaan.
Hal ini mungkin sejalan dengan pelaksanaan sistem pendidikan kesehatan yang mengedepankan akselerasi pendidikan dikarenakan waktu pendidikan normal yang lama khususnya bagi mahasiswa kedokteran yang berdampak pada padatnya jadwal pelaksanaan perkuliahan. Namun tak banyak juga mahasiswa-mahasiwa yang menemukan cela dan mampu membagi waktu dengan tetap menjadi seorang aktivis dan tidak meninggalkan pendidikan disiplin ilmunya sehingga menggapai prestasi dalam bergai hal. Hal ini pun menjadikan patahnya mitos-mitos kemahasiswaan yang menghalangi pendidikan.
Mahalnya biaya pendidikan kesehatan seolah-olah pendidikan dikarenakan perubahan bentuk penyelenggaraan institusi pendidikan pun menjadi faktor penyebab degradasi pergerakan. Hal ini berdampak pada kesenjangan diantara mahasiswa dan menjadikan pendidikan kesehatan hanya diakses dominan oleh mahasiswa kalangan menengah keatas, dan merasa sayang jika menghabiskan waktu untuk melakukan gerakan-gerakan kemahasiswaan. Padahal tanpa disadari lembaga-lembaga kemahasiswaan juga merupakan fasilitas yang disediakan kampus bagi mahasiswa untuk berproses.
Tingginya hegemoni senioritas dikalangan mahaiswa dan dunia kesehatan menjadikan kakunya penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berdampak pada kurangnya minat masiswa untuk terjun kedalam dunia tersebut.
Terjebak dalam hegemoni yang ada hanya menjadikan masiswa layaknya robot yang dikendalikan. Indoensia membutuhkan adanya pergerakan yang masif kembali pada mahasiswa-mahasiswa kesehatan. Gerakan-gerekana inovatif, kreatif, dan progresif. Disiplin ilmu kesehatan merupakan profesi yang mudah berdampak langsung dalam kegiatan-kegiatan sosial. Banyak kemudian isu-isu kesehatan masih menjadi masalah besar ditengah masyarakat seperti pandemi, vaksinasi, penggunaan obat-obatan, dan masih banyak lagi. Maka hadirnya pemikiran-pemikiran yang baru dari kaum-kaum intelektual kesehatan muda adalah solusinya.
Referensi :
5 Tokoh Pendidikan dan Pejuang Kemerdekaan RI yang Kuliah Kedokteran, Fahri Zulfikar – detikEdu https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5922239/5-tokoh-pendidikan-dan-pejuang-kemerdekaan-ri-yang-kuliah-kedokteran.
Sejarah Puskesmas di Indonesia. Lukman Hadi Subroto. Kompas.com https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/05/170000479/sejarah-puskesmas-di-indonesia?page=all.
Sejarah Gerakan Mahasiswa di Indonesia, Sejak 1908 hingga Reformasi”, Verelladevanka Adryamarthanino baca: https://www.kompas.com/stori/read/2021/08/29/110000279/sejarah-gerakan-mahasiswa-di-indonesia-sejak-1908-hingga-reformasi?page=all
Indische Partij: Pendiri, Latar Belakang, Program Kerja, dan Penolakan”, Verelladevanka Adryamarthanino baca: https://www.kompas.com/stori/read/2021/04/26/174344779/indische-partij-pendiri-latar-belakang-program-kerja-dan-penolakan?page=all
DIUNGGAH PADA 30 OKTOBER 2022
EDISI OKTOBER 2022
Lembaga Mahasiswa Universitas Hasanuddin (LEMA UH) adalah lembaga formal yang diakui oleh aturan yang telah diterapkan pada Peraturan Rektor yang disahkan sebelumnya. Pada hakikatnya LEMA UH hadir sebagai wadah pemersatu mahasiswa di tingkat Universitas. Adanya keresahan terkait tidak adanya lembaga yang bisa menjadi pemersatu mahasiswa Universitas Hasanuddin, sebagai representatif gerakan aktif mahasiswa menjadi salah satu landasan filosofis terbentuknya LEMA UH. Secara fundamental organisasi mahasiswa penting untuk mewadahi mahasiswa. Namun, permasalahan saat ini ketergabungan LEMA tingkat Fakultas masih menjadi perbincangan karena masih adanya LEMA fakultas yang masih belum tergabung.
Imam Mobilingo selaku Presiden BEM Universitas Hasanuddin sebagai narasumber dalam wawancaranya dengan teamwork menegaskan bahwa banyak keuntungan yang dapat didapatkan LEMA Fakultas yang aktif dalam LEMA UH yaitu relasi dan komunikasi. Bergabungnya LEMA Fakultas ke dalam LEMA UH tentu saja dapat memberikan koneksi yang lebih kepada petinggi-petinggi Universitas. Narasumber menyampaikan bahwa berdirinya LEMA UH tidak selalu membutuhkan ketergabungan semua LEMA Fakultas yang ada di UH karena dari awal penerimaan mahasiswa, seluruh mahasiswa merupakan Keluarga Mahasiswa UH yang dinaungi LEMA UH. Beberapa fakultas yang mengaku ketidakbergabungannya dengan LEMA UH kenyataannya masih membutuhkan bantuan seperti audiensi oleh LEMA UH. Salah satu contoh bantuan yang diberikan LEMA UH kepada LEMA Fakultas adalah bantuan audiensi untuk pencabutan Drop Out (DO) yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Peternakan.
Narasumber mengakui setelah sekian lama LEMA UH mengalami vakum dan dibentuk kembali, masih banyak kekurangan yang terjadi. Narasumber menuturkan bahwa saat ini LEMA UH sedang berencana melaksanakan Baksos yang bekerja sama dengan RSGMP UH dan nantinya kegiatan ini akan melibatkan mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin.
Pada awal kepengurusan BEM UH periode ini, kami telah mendelegasikan salah satu KM untuk menjadi calon pengurus. Namun, KM yang kami delegasikan tidak menyanggupi menjadi pengurus karena adanya amanah lain yang diemban, sehingga tidak mencapai kesepakatan menjadi pengurus BEM UH. Kemudian setelah itu, tidak ada konfirmasi kembali terkait dengan KM yang akan menjadi calon pengurus BEM UH sehingga FKG tidak terlibat langsung dalam kepengurusan BEM UH.
Kami menilai LEMA UH saat ini belum sesuai dengan yang kami harapkan, dimana masih banyak “Pekerjaan Rumah” yang harus diselesaikan berkaitan dengan tujuan dibentuknya LEMA UH itu sendiri dimana lembaga ini harusnya mampu menjadi representatif dari seluruh mahasiswa UH dan menjadi wadah pemersatu mahasiswa UH.
DIUNGGAH PADA 16 OKTOBER 2022
EDISI OKTOBER 2022
Sepak Bola tengah berduka. Indonesia dan Dunia juga ikut berduka. Tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca pertandingan Arema FC yang mengalami kekalahan dari Persebaya Surabaya membuat banyak korban meninggal dan luka-luka. Tentu menjadi pukulan yang amat menyakitkan karena tragedi Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022 merupakan tragedi besar dalam dunia sepakbola.
Kembali lagi kita mengetik kata duka, nyawa-nyawa dihitung, tanpa terpikirkan ada seorang ibu, anak, ataupun ayah yang sedang menunggu anaknya pulang, namun penantiannya tak berbuah, hanya hasil nihil dengan timeline berita menakutkan yang mereka saksikan di hadapan televisinya. Karena yang ia tahu, anaknya hanya pamit menyaksikan pertandingan bola, betapa perih dan menyesakkan kepulangannya karena bukan kabar berapa skor didapat namun hanya mayat yang terbujur kaku.
“Suatu saat nanti stadion yang sepi sekarang akan ramai kembali, sanksi yang diberikan akan habis masanya, namun nyawa yang hilang, trauma keluarga korban akan terus membekas.” Itulah kutipan yang mewakili perasaan kita.
Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya untuk para korban atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Do’a terbaik senantiasa mengalir bagai air bak yang tumpah ruah bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Semoga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan hati oleh-Nya. Tidak ada pertandingan sepak bola yang sebanding dengan satu nyawa pun. Duka mereka adalah duka kita, duka sepak bola, duka Indonesia, dan duka Dunia.
Kronologi
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada konferensi pers, Kamis malam, 6 ktober 2022 memaparkan kronolgi kejadian yang terjadi pada Stadion Kanjuruhan Malang pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober 2022 yang menewaskan kurang lebih sebanyak 131 orang.
Pada 12 September 2022, Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.Namun Polres meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan. Namun ini ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB) karena alasan masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi.“Oleh karena itu, Polres menyiapkan 2.034 personel dari awal rencana 1.073 dan hanya suporter Aremania yang diperbolehkan hadir,” ujar Kapolri.
Laga Arema FC vs Persebaya berjalan pada pukul 20.00 WIB dengan skors 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Suporter kemudian masuk lapangan usai laga sehingga aparat melakukan pengamanan mengerahkan empat unit barakuda untuk ofisial dan pemain Persebaya. “Evakuasi berjalan lancar hampir sejam karena sempat ada penghadangan dari massa. Namun evakuasi yang dipimpin Kapolres Malang berjalan lancar,” katanya.
Sementara di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan sehingga anggota pengamanan mengerahkan kekuatan dengan perlengkapn penuh, termasuk untuk mengamankan penjaga gawang Arema FC Adilson Maringa. “Untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata,” katanya.
Terdapat 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan. “Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena,” ujarnya.
Penonton kemudian berupaya keluar di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14. Namun 14 pintu yang seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir belum terbuka sempurna. Saat itu pintu belum sepenuhnya dibuka atau hanya terbuka 1,5’/meter dan steward yang seharusnya menjaga pintu tidak di tempat. “Berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keselamatan PSSI, steward seharusnya berada di tempat, namun saat itu tidak berada di pintu,” kata Kapolri. Kemudian, ada besi melintang sehingga menghambat penonton dalam jumlah banyak melewati pintu. Pada akhirnya, penonton berdesak-desakan di pintu selama hampir 20 menit. “Dari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,” kata Listyo.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pendalaman, PT LIB ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap stadion yang dipakai. Namun PT LIB menggunakan hasil verifikasi pada 2020. Kemudian, Panitia Pelaksana Arema FC juga tidak menyiapkan rencana darurat hingga menjual tiket yang seharusnya hanya 38 ribu, tetapi dijual 42 ribu.
Adapun tiga personel Polri memerintahkan penembakan gas air mata, yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Pleton Brimob Jatim Aiptu Budi Purnanto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan kurang lebih131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober lalu. Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan.
Selain itu pada konferensi pers hari Senin, 10 Oktober 2022 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan gas air yang kedaluwarsa itu di lapangan. “Ya ada beberapa yang diketemukan (kedaluwarsa) ya yang tahun 2021, ada beberapa ya,” kata Dedi saat dikonfirmasi. “Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor (laboratorium forensik) tapi ada beberapa,” ucapnya.
Regulasi Pelaksanaan Pertandingan
Akibat dari tragedi yang menelan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, banyak pihak menyayangkan bagaimana Polri dan TNI yang kurang bijak dalam menangani kericuhan yang terjadi di dalam stadion tersebut. Padahal, FIFA sebagai induk sepak bola dunia telah mengatur bagaimana penanganan massa di dalam stadion. Merujuk FIFA Stadium Safety and Security Regulations, pedoman ini mengatur mulai dari maksimal kapasitas dari stadion hingga pengendalian kerumuman oleh petugas keamanan.
Berdasarkan Pasal 3 peraturan tersebut, terdapat beberapa prinsip sederhana mengenai persiapan penyelenggaraan sepak bola, antara lain:
Merujuk publikasi terpisah dari FIFA, yakni Football Stadiums: Technical
Recommendations and Requirements, yang harus diperhatikan dan digunakan sebagai referensi untuk semua acara FIFA.
Stadion hanya dapat digunakan untuk menyelenggarakan pertandingan sepak bola jika struktur dan kondisi teknis stadion telah sesuai dengan persyaratan keselamatan berlaku.
Undang-undang, peraturan, dan arahan administrasi di tempat penyelenggaraan sepak bola untuk konstruksi dan fasilitas teknis stadion harus diberlakukan.
Kapasitas stadion harus selalu mengacu pada kapasitas maksimum stadion tersebut.
Di stadion tidak diperbolehkan untuk membawa senjata atau benda-benda lainnya yang dinilai berbahaya, termasuk spanduk bersubstansi agresif atau rasis dan laser.
Menurut Pasal 7 peraturan ini, FIFA juga mengatur mengenai rute evakuasi, yakni:
Rute evakuasi darurat, yang terdiri dari satu jalur di dalam dan satu di luar stadion, harus disepakati oleh aparat keamanan setempat, termasuk polisi, steward, layanan pemadam kebakaran, relawan dan tim medis.
Area yang memadai diperlukan di sekitar stadion untuk memungkinkan akomodasi penonton setelah evakuasi tanpa kepadatan penduduk. Hal ini juga termasuk bahwa akses tersebut bebas dari polisi, pemadam kebakaran, dan layanan ambulans.
Lapangan permainan di dalam stadion harus dapat diakses setidaknya dari satu titik masuk kendaraan.
Dalam hal pemeriksaan keamanan, FIFA mengatur pada Pasal 19 terdapat beberapa hal yang harus diperiksa oleh petugas keamanan, antara lain:
Memiliki tiket atau izin yang sah untuk mendapatkan akses ke dalam stadion;
Bahwa orang tersebut tidak memiliki senjata atau benda-benda berbahaya lainnya yang mungkin karena alasan hukum, dilarang untuk dibawa ke dalam stadion, seperti spanduk rasis atau agresif, senjata tajam, dan laser;
Bahwa orang tersebut tidak membawa minuman beralkohol apa pun;
Bahwa orang tersebut tidak berada di dalam pengaruh alkohol atau zat memabukkan.
Di dalam Pasal 28 Stadium Safety and Security Regulations, FIFA juga mengatur bahwa jika terdapat kerusuhan di dalam stadion, petugas keamanan dapat memisahkan pelaku yang dianggap provokator dari kerumunan dan membawanya ke tempat yang lebih aman. Selain itu, petugas keamanan yang lain dapat berdiplomasi dengan kerumunan suporter tersebut agar suasana kembali kondusif.
Dalam Pasal 19, badan sepak bola dunia FIFA menetapkan petugas keamanan atau polisi tidak boleh membawa senjata api atau “gas pengendali massa” dalam pertandingan sepak bola.
Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), ada dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur ini menjadi penyebab banyaknya korban jiwa.
Kecaman
Tragedi Kanjuruhan pasca pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 menjadi hari duka yang memakan korban hingga ratusan orang, tidak hanya di Indonesia namun malapetaka ini mendapat perhatian serius dari Amnesty Internasional. Tragedi Kanjuruhan bermula ketika ribuan suporter Aremania masuk ke lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari tim tamu. Atas kejadian tersebut, berbagai pihak yang berwenang dan masyarakat mendesak pihak berwajib untuk melakukan investigasi mendalam terkait penyalahgunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Hal tersebut diungkapkan pula oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mewakili Amnesty Internationan terkait tragedi memilukan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban di pertandingan sepak bola.
Sikap pihak kepolisian yang melanggar pasal 19 Huruf B dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation terkait penggunaan gas air mata di stadion sangat dilarang. Bahkan terjadi tindakan memukul dan menendang setelah petugas keamanan berusaha membubarkan kerumunan berdasarkan informasi dari sejumlah video amatir yang diterima Tempo.
Berbagai komentar pun datang dari lapisan masyarakat yang menanggapi sikap pihak aparat tersebut tidak sesuai denga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Undang-Undang tentang Kepolisian) telah didasarkan pada paradigma baru yang menjadikan Polri berorientasi sipil (Civilian Police), akan tetapi faktanya Polri belum sepenuhnya mampu mewujudkan diri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta negara untuk bertanggung jawab. YLBHI menilai tindakan aparat dalam Tragedi Kanjuruhan bertentangan dengan beberapa peraturan. Peraturan yang dilanggar apar at, menurut YLBHI, antara lain Perkapolri No 16/2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No 8/2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, serta Perkapolri No 2/2019 Tentang Pengendalian Huru-hara. “Maka atas pertimbangan di atas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka,” lanjut YLBHI.
Koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menyebut peristiwa yang terjadi Sabtu (01/10) malam itu diduga kuat akibat adanya penggunaan kekuatan berlebih yang tidak proporsional dan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. “Seharusnya pendekatan awal yang digunakan oleh panitia pelaksana dan pihak yang mengizinkan laga ini berjalan, harusnya menetapkan pendekatan pengamanan bukanlah dengan metode keamanan dalam negeri, melibatkan aparat kepolisian dan tentara yang menggunakan alat-alat yang melumpuhkan seperti pemukul, gas air mata, dan senjata api,” ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI), Julius Ibrani.
Tragedi yang terjadi di kanjuruhan ini juga semestinya tidak lepas dari pengawasan PT LIB. Kesalahan PT LIB selaku operator Liga 1 dan Panpel dirinci setelah tragedi Kanjuruhan usai Arema FC vs Persebaya Surabaya yang memakan 131 korban jiwa. Pertama, Pintu stadion tidak dibuka sepenuhnya, hanya berukuran sekitar 1,5 meter dan steward tidak ada ditempat. Berdasarkan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI menyebutkan bahwa steward harus tetap ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion. Kemudian terdapat besi melintang setinggi 5 senti yang mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu dilewati oleh penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian, terjadi desak-desakan, yang kemudian menyebabkan terjadi sumbatan di pintu tersebut selama 20 menit.
Selain itu, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton. Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi, dan memakai hasil verifikasi yang dikeluarkan pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi tersebut.
Penonton yang datang kemarin hampir 42 ribu, saat didalami, dari pihak panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus sebagaimana diatur di pasal 8 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya, kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban. Kami mengecam PT LIB atas kelalaian yang terjadi di kanjuruhan lalu. PT LIB yang seharusnya bertanggungjawab atas sebagian besar kerusuhan tersebut. Kami berharap penetapan PT LIB dan 5 tersangka lainnya perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan diadili sebenar-benarnya sesuai prosesi hukum yang ada.
Dampak Kejadian
Tragedi Kanjuruhan Malang telah memberikan dampak pada dunia sepak bola Indonesia.
Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan hukuman dilarang untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur juga mengatakan bahwa sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, sudah seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar itu.
Akibat “Tragedi Kanjuruhan” itu juga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan PT Liga Indonesia Baru, memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas kompetisi Liga 1 musim ini.Penghentian itu difokuskan untuk pekan ke-12 yang akan berlangsung Kamis (6/10) hingga Senin (10/10). Laga tunda pekan keenam antara Barito Putera melawan PSM Makassar yang dijadwalkan, Senin (3/10), juga kembali ditunda.
Adapun dua laga tersisa di pekan ke-11, yaitu duel derbi klasik, Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, serta laga PSIS Semarang kontra Bhayangkara di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, yang dijadwalkan berlangsung, Minggu (2/10) ini, berpotensi pula mengalami penundaan. Saat ini pemerintah juga tengah melakukan investigasi atas kejadian ini untuk menentukan siapa pihak yang perlu bertanggung jawab.
Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam tim tersebut terdapat mantan pengurus PSSI Nugroho Setiawan dan legenda Timnas Indonesia, Kurniawan Dwi Yulianto sebagai anggota. Ada ketakutan Indonesia terkena sanksi FIFA dan berpengaruh para posisi sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Namun berkaca dari insiden-insiden sebelumnya, kecil peluang Indonesia terkena sanksi FIFA.
Kesimpulan
Pada tanggal 1 Oktober 2022 merupakan hari terjadinya Peristiwa di stadion kanjuruhan malang yang menjadi luka sangat mendalam bagi Dunia Sepak Bola Indonesia, peristiwa ini menjadikan Indonesia menduduki posisi ke Dua di dunia sebagai Stadion sepak bola dengan korban jiwa terbesar di Dunia Sepanjang Sejarah, Di urutan pertama tragedi di Estadio Nacional, Lima, Peru yang menelan korban jiwa sebanyak 328 jiwa yang terjadi pada 1964. Hingga tanggal 7 Oktober 2022 Jumlah total korban 678 orang, terdiri dari korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 547 orang, Dimana dari total yang meninggal, 33 di antaranya merupakan anak-anak berusia 4-17 tahun.
Tak hanya di tanah air dunia sepakbola internasional turut berduka atas tragedi Kanjuruhan. “Untuk orang-orang di Malang: “TURUT BERDUKA CITA”. Bangkit Bola #Indonesia #RIP,” demikian ucapan duka Mantan bomber Timnas Jerman, Lukas Podolski di akun twitternya. Pada Minggu (2/10), lima raksasa Premier League, Arsenal, Liverpool, Manchester United, Manchester City, dan Totenham Hotspur, menyampaikan ungkapan duka.
Demikian pula klub-klub raksasa sepak bola Spanyol pun tak ketinggalan menyampaikan duka mendalam atas Tragedi Kanjutuhan. La Liga menetapkan semenit mengheningkan cipta untuk para korban tragedi Kanjuruhan. Klub raksasa Spanyol, FC Barcelona mengirim ungkapan belasungkawa. “FC Barcelona terluka oleh peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan di Indonesia dan menentang segala tindak kekerasan di dalam ataupun luar lapangan,” demikian tulis Barcelona melalui akun Twitter resminya.
#TIDAKADAPERTANDINGANSEPAKBOLAYANGLEBIHBERHARGADARINYAWA
#KANJRUHANBERDUKA
#SEPAKBOLAINDONESIABERDUKA
Referensi:
Tempo.co (https://nasional.tempo.co/read/1642553/kronologi-tragedi-kanjuruhan-malang-yang-dipaparkan-kapolri)
Tempo.co Jakarta (https://bola.tempo.co/read/1642038/bagaimana-penanganan-kerusuhan-di-stadion-menurut-fifa)
BBC News Indonesia (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cevkvlq2rgyo)
Antara Sultra (https://sultra.antaranews.com/berita/429877/tragedi-kanjuruhan-ketua-panpel-arema-fc-dilarang-beraktivitas-di-sepak-bola-seumur-hidup)
CNN Indonesia (https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20221003180402-142-855854/seberapa-besar-peluang-indonesia-kena-sanksi-fifa)
DIUNGGAH PADA 16 OKTOBER 2022
EDISI OKTOBER 2022
World Mental Health Day atau Hari Kesehatan Mental Sedunia pada tahun ini jatuh pada tanggal 10 Oktober 2022. Tujuan dari Hari Kesehatan Mental Sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran terkait masalah kesehatan mental di seluruh dunia dan untuk memobilisasi upaya dalam mendukung kesehatan mental. Hari ini memberikan kesempatan bagi semua orang yang menangani masalah kesehatan mental untuk berbicara tentang pekerjaan mereka, dan yang perlu dilakukan untuk membuat perawatan kesehatan me-ntal menjadi kenyataan bagi orang-orang di seluruh dunia.
Dilansir situs World Health Organization (WHO), tema Hari Kesehatan Mental Sedunia 2022 adalah ‘Making Mental Health & Well-Being for All a Global Priority’. Dengan tema ini, akan menjadi kesempatan bagi orang-orang dengan kondisi kesehatan mental, advokat, pemerintah, pengusaha, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengakui kemajuan di bidang ini dan untuk menyuarakan apa yang perlu kita lakukan untuk memastikan Kesehatan dan kesejahteraan mental menjadi prioritas global untuk semua.
Orang dengan gangguan mental mengalami tingkat kecacatan & kematian yang jauh lebih tinggi. Misalnya, orang dengan depresi berat dan skizofrenia memiliki kemungkinan 40% – 60% lebih besar untuk meninggal sebelum waktunya dibandingkan populasi umum, karena masalah kesehatan fisik yang sering tidak diperhatikan (seperti kanker, penyakit kardiovaskular, & diabetes) dan bunuh diri. Bunuh diri adalah penyebab kematian paling umum kedua di kalangan anak muda di seluruh dunia.
Kelas utama penyakit mental adalah gangguan perkembangan saraf, spektrum skizofrenia dan gangguan psikotik lainnya, gangguan bipolar dan yang terkait, gangguan depresi, gangguan kecemasan, gangguan obsesif-kompulsif dan gangguan terkait, gangguan terkait trauma dan stres, gangguan disosiatif, gejala somatik dan gangguan terkait lainnya. gangguan, gangguan makan dan makan, gangguan eliminasi, gangguan tidur-bangun, disfungsi seksual, disforia gender, gangguan, gangguan kontrol impuls dan perilaku, gangguan terkait zat dan kecanduan, gangguan neurokognitif, gangguan kepribadian, gangguan parafilik dan lainnya.
Pengobatan penyakit mental tergantung pada jenis, tingkat keparahan dan apa yang terbaik untuk pasien. Dalam banyak kasus, kombinasi pendekatan psikologis dan penggunaan obat-obatan bekerja paling baik. Perawatan termasuk obat-obatan (antidepresan, obat anti-kecemasan, obat penstabil suasana hati, dan obat antipsikotik), psikoterapi (terapi bicara), perawatan stimulasi otak (kadang-kadang digunakan untuk depresi dan gangguan kesehatan mental lainnya), dan program perawatan Rumah Sakit dan residensial (terkadang penyakit mental menjadi sangat parah & pasien membutuhkan perawatan di rumah sakit jiwa).
Penyakit mental memengaruhi cara berpikir, merasa, dan berperilaku. Mereka bisa mendapat kesulitan baik di rumah, sekolah atau tempat kerja. Mendapatkan diagnosis yang akurat adalah langkah pertama untuk mengelola gangguan kesehatan mental. Bicaralah dengan penyedia layanan kesehatan jika kamu atau orang disekeliling kamu menunjukkan tanda atau gejala. Selamat Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, berikan rasa nyaman dan damai untuk dirimu sendiri, utamakan kesehatan jiwa dirimu, ingat kamu berhak untuk bahagia!!
Referensi :
WHO.World Mental Health Day 2022. 2022. Diakses pada 10 Oktober 2022: https://www.who.int/campaigns/world-mental-healthday/2022
Avisha F. World Mental Health Day 2022 Make Mental Health and Well-Being for All a Global Priority. Diakses pada 10 Oktober 2022: https://www.kompasiana.com/fhathiaa/6342c2c9de3f22776d7c5f92/world-mental-health-day-2022-make-mental-health-well-being-for-all-a-global-priority
DIUNGGAH PADA 10 OKTOBER 2022
EDISI OKTOBER 2022