Pendidikan adalah sarana untuk memecahkan persoalan yang berkembang dalam masyarakat, bersifat responsif dan akomodatif terhadap masyarakat luas, memajukan taraf berpikir dan kebudayaan masyarakat, menghasilkan temuan temuan baru yang bermanfaat dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat, juga bangsa dan negara. Berbagai usaha pemerintah telah dilakukan melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan untuk memajukan kualitas pendidikan, pola penyelenggaraan pendidikan tinggi menjadi salah satu peranan penting dalam mencapai tujuan pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan pada pembukaan UUD 1945
Menurut Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, terdapat tiga pola pengelolaan PTN, yaitu: 1) PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umunya (dikenal dengan PTN Satker), 2) PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), 3) PTN sebagai Badan Hukum (BH). Penetapan PTN BLU dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas asal usul Menteri, sedangkan PTN BH dilakukan dengan Peraturan Pemerintah
Konsep PTN BH (sebelumnya Badan Hukum Perguruan Tinggi) dirumuskan pertama kali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1999 yang kemudian dikukuhkan melalui UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Idealnya bentuk PTN BH merupakan jawaban atas pengelolaan PTN agar lebih adaptif dalam perkembangan jaman. Dalam operasionalnya PTN BH memperoleh fleksibilitas dalambidang akademik maupun non akademik yang diatur lebih rinci pada PP Statuta masing-masing PTN BH. Fleksibilitas tersebut diharapkan mampu untuk mendorong pengelolaan PTN menjadi lebih modern dan dapat bersaing.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom, baik dalam bidang akademik maupun non akademik. PTN BH, yang diberi otonomi penuh untuk mengelola sumber dayanya seiring intervensi pemerintah yang semakin minim. PTN yang memiliki status PTN BH diberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi secara otonom untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu.
Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum sejatinya memiliki otonom yang lebih luas. Yang artinya PTN BH tersebut bisa mengurusi rumah tangganya secaralebih mandiri. Manfaat lainnya yaitu adanya keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan. Berubahnya status sebuah PTN menjadi PTN BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya.
Adanya peningkatan biaya kuliah di PTN BH membuat seolah PTN BH tidak lagi berpihak pada masyarakat golongan ekonomi bawah yang ingin menempuh pendidikan tinggi dan terkesan cenderung berpihak kepada golongan ekonomi menengah atas. Meski demikian, tujuan dari kenaikan biaya kuliah itu adalah untuk meningkatkan kualitas kampus. Konsekuensinya, akses pendidikan justru semakin sulit, biaya yang semakin mahal mengakibatkan rakyat akan semakin sulit untuk mengakses pendidikan di negeri sendiri. Berdasarkan data dari PDDikti Kemdikbud pada tahun 2018 dan 2019, dapat disimpulkan bahwasanya tidak sedikit orang yang tidak dapat mendapatkan haknya dalam berpendidikan yang utamanya diakibatkan tidak lain dan tidak bukan oleh biaya kuliahyang kian hari kain meningkat.
Pengelolaan keuangan secara mandiri juga memiliki efek negatif, yaitu bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Ketidakberpihakan korporasi swasta yang pada akhirnya merugikan yang lainnya dan menguntungkan pihak pribadi. Jika tidak diperbaiki, PTN-BH mungkin akan kehilangan semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan akan terdorong untuk mencari serta mengelola dana secara mandiri untuk kelangsungan dan pengembangan kampus,sehingga PTN BH dapat menjadi sesuatu yang dikomersialisasikan dan tidak lagi pro rakyat. Perubahan status perguruan tinggi negeri menjadi PTN-BH telah menimbulkan dua perspektif. Dengan naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta segala hal yang telah diatur sejak adanya PTN BH, apakah tujuan awal PTN-BH dalam meningkatkan kualitas kampus sudah tercapai?
Penulis: Muhammad Ahsani Taqwim B.
DIUNGGAH PADA 31 JULI 2022
EDISI JULI 2022
Gigi yang putih dapat meningkatkan kepercayaan diri. Untuk memperoleh gigi putih, ada beragam cara yang bisa dilakukan, termasuk menggunakan baking soda atau soda kue. Soda kue adalah bahan pokok dapur umum yang sering digunakan dalam makanan yang dipanggang. Namun, bagi sebagian orang, itu juga menjadi produk perawatan diri, yang digunakan untuk membantu dalam memutihkan gigi.
Soda kue banyak digunakan dalam berbagai produk, termasuk pasta gigi. Baking soda dalam pasta gigi, di antaranya calcium carbonate, anhydrous dicalcium phosphate, dan calcium pyrophosphate. Ini adalah jenis garam yang digiling menjadi bubuk halus.
Menurut Journal of American Dental Association, soda kue dapat berfungsi sebagai bahan pembersih karena bersifat abrasif, atau cukup kasar untuk membersihkan gigi. Penelitian telah menemukan bahwa soda kue dapat membantu menghilangkan plak yang menumpuk dan mencegah pewarnaan, yang dapat memutihkan gigi Anda.
Andre Ritter, DDS, ketua Departemen Kardiologi dan Perawatan Komprehensif di NYU College of Dentistry, membandingkannya dengan membersihkan meja. Kemampuan untuk membersihkan permukaan apa pun, seperti gigi, adalah hasil dari sifat kimia pembersih Anda dan kekuatan fisik dari menggosoknya dengan benda abrasif.
Namun, Ritter mengatakan bahwa soda kue saja mungkin terlalu abrasif, dan dapat merusak enamel — atau lapisan pelindung — pada gigi. Lama-kelamaan, kondisi ini dapat membuat gigi menjadi lebih sensitif.
Konsultasikan pula dengan dokter gigi terlebih dahulu sebelum melakukan metode ini, terutama jika kamu memiliki penyakit gusi atau periodontal.
Selain itu, bagi kamu yang sedang melakukan perawatan ortodontik atau menggunakan behel maupun kawat gigi, sebaiknya hindari menyikat gigi dengan baking soda. Hal ini ini dapat memengaruhi proses perawatan ortodontik. Jika ingin memutihkan gigi maka sebaiknya tunggu sampai setelah selesai perawatan dan gunakan bleaching gigi.
Memutihkan gigi dengan baking soda memang aman dan dapat dilakukan sendiri di rumah. Namun, jika kamu bertujuan menghilangkan noda yang lebih dalam, penggunaan baking soda untuk gigi tidaklah seefektif itu.
Referensi
Haruyama A, Kojima M, Kameyama A, Muramatsu T. Combined use of baking soda and electric toothbrushing for removal of artificial extrinsic stain on enamel surface: An in vitro study. J Clin Exp Dent. 2022 Jan 1;14(1):e9-e15. doi: 10.4317/jced.58708.
Memutihkan Gigi dengan Soda Kue, Aman atau Tidak?, Diakses dari https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/2911707/memutihkan-gigi-dengan-soda-kue-aman-atau-tidak
Does baking soda whiten teeth? It can, but toothpaste is a better option — here’s why, diakses dari https://www.insider.com/guides/health/dental/does-baking-soda-whiten-teeth
Penulis: Tharisya Amiharna Kayla
DIUNGGAH PADA 30 JULI 2022
EDISI JULI 2022